Selamat Datang di Website ini

SELAMAT DATANG DI WEB BAPAS PATI. Dalam web ini terdapat informasi yang kantor Bapas Pati sajikan.VISI : “Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong” MISI : Mewujudkan keamanan nasional yang mampu menjaga kedaulatan wilayah, menopang kemandirian ekonomi dengan mengamankan sumberdaya maritim, dan mencerminkan kepribadian Indonesia sebagai negara kepulauan,Mewujudkan masyarakat maju, berkesinambungan dan demokratis berlandaskan negara hukum,Mewujudkan politik luar negeri bebas-aktif dan memperkuat jati diri sebagai negara maritim,Mewujudkan kualitas hidup manusia Indonesia yang tinggi, maju dan sejahtera,Mewujudkan bangsa yang berdaya saing,Mewujudkan Indonesia menjadi negara maritim yang mandiri, maju, kuat dan berbasiskan kepentingan nasional,Mewujudkan masyarakat yang berkepribadian dalam kebudayaan

Bimbingan ketrampilan kerja melalui Budidaya ikan bawal dan ikan nila


Halaman Balai Pemasyarakatan Pati yang terlihat bersih dan asri


Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan Pati


Pegawai BAPAS Pati sedang melaksanakan apel pagi


Pembina sedang menerima laporan dari Komandan apel


Petugas sedang membacakan perintah harian Dirjen Pemasyarakatan


Peserta apel pagi sedang menyanyikan mars pemasyarakatan


Pegawai BAPAS Pati sedang melaksanakan apel pagi


Pejabat structural sedang mengikuti apel pagi




Sidang Anak di Pengadilan Negeri Pati dengan agenda sidang pemeriksaan terdakwa




Sidang Anak di Pengadilan Negeri Pati

Kegiatan makan bersama setelah selesai melaksanakan kerja bakti

Pembimbing Kemasyarakatan Melakukan Registasi terhadap
Klien yang memperoleh Pembebasan Bersyarat


Pengarahan Kepala Bapas Pati dalam rangka sosialisasi pedoman pengukuran keberhasilan area perubahan reformasi birokrasi dan penegakan disiplin pegawai


Kepala Bapas Pati memberi pengarahan dalam rangka sosialisasi pedoman pengukuran keberhasilan area perubahan reformasi birokrasi dan penegakan disiplin pegawai

SARANA YANG ADA DI BAPAS PATI


1.      Ruang Kepala
2.      Ruang Bendahara
3.      Ruang Tata Usaha
4.      Ruang Sub Seksi Bimbingan Klien Dewasa
5.      Ruang Sub Seksi Bimbingan Klien Anak
6.      Ruang Konsultasi
7.      Gudang
8.      Tiga Kamar Kecil
9.      Aula
10.  Rumah Dinas Kepala

STRUKTUR BANGUNAN

1.         Luas tanah             :    2.355 m2
2.         Luas Bangunan      :    -    Kantor               : 240 m2
                                           -    Rumah Dinas    :    87 m2
3.         Status tanah dan bangunan adalah hak pakai dengan nomor 203, terletak di Desa Sukoharjo Kec Margorejo Kab Pati.
4.         Asal Persil              :    Pemberian hak tanah Negara
5.         Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Jawa Tengah tanggal 18-03-1981 Nomor: SK.DA.II/HP/846/1/7446/1981.

DEMOGRAFI



1.         Nama UPT             :   Balai Pemasyarakatan Pati
2.         Tahun Berdiri          :   Tahun 1977
3.         Alamat Lengkap     :    Jalan P.Sudirman KM. 3 Pati
4.         Kode Pos               :    59163
5.         Telepon                  :    (0295) 381800
6.         Faximile                  :    (0295) 381800
7.         Email                      :    bapas.pati77@gmail.com
                                          bapaspati@yahoo.co.id

SEJARAH BAPAS


Masyarakat beranggapan bahwa pembinaan narapidana berdasarkan sistem pemasyarakatan dilaksanakan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Bahkan ada sebagian kelompok masyarakat berasumsi demikian, termasuk di dalamnya kaum akademisi.
Perlu diketahui bahwa sistem Pemasyarakatan pertama kali lahir pada tanggal 27 April 1964. Awalnya proses pembinaan narapidana untuk kembali ke masyarakat hanya dilaksanakan melalui pembinaan dalam lembaga oleh Lapas. Dalam perkembangannya proses reintegrasi sosial narapidana dengan masyarakat dilaksanakan melalui 2 jalur yakni pembinaan dalam Lembaga oleh Lapas dan pembinaan luar lembaga oleh Balai Bispa (Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak). Bispa sebagai salah satu unit pemasyarakatan di bidang Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, pertama-tama lahir pada tahun 1966 di Jakarta. Kala itu bertempat di Kantor Direktorat Jenderal Bina Tuna Warga Pusat dengan jumlah personalnya baru 3 orang yaitu Bp. Amir Mahdum, Bc.SW sebagai Ketua dan dibantu oleh Bp. Sumarsono, Bc.SW dan Bp. Bahtiar Ibrahim, Bc.SW. Dasar hukum pendiriannya Bispa Bandung, Cirebon, Yogyakarta, Surabaya, Semarang dan Kantor Bispa Direktorat Jenderal Bina Tuna Warga Pusat dihapus dan digantikan / didirikan Kantor Balai Bispa Jakarta Pusat, Jakarta Barat Selatan dan Jakarta Timur Utara.
Selanjutnya pada tahun 1971 dibuka Balai Bispa Surakarta (Solo) dan Malang. Pada tahun 1977 dibuka lagi Balai Bispa Purwokerto, Pekalongan, Wates, Wonosari, Madiun, Kediri, Pekanbaru, Pati dan lain-lain.
Balai Bispa Pati secara resmi berdiri dan mulai melaksankan tugas-tugasnya sejak tanggla 26 Mei 1977 dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor : J.P.3 / 78 / 24 yaitu dengan ditunjuknya Bp. Drs. Widarjono sebagai Kepala.
Balai Bispa Pati seperti juga Balai Bispa lainnya maka berdirinya juga berdasarkan :
1.      Keputusan Presiden No. 44 dan 45 tahun 1974
2.      SK Menteri Kehakiman RI Y.S.4 / 3 / 7 Tahun 1975 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehakiman
3.      SK Menteri Kehakiman RI Tanggal 1 – 6 – 1976 No. Y.S.4 / 3 / 7 Tahun 1976 tentan Pembentukan Balai Bispa dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bina Tuna Warga.
4.      Keputusan Menteri Kehakiman RI No. Y.S.4 / 12 / 20 Tahun 1976 tentang Susunan Tata Kerja Lembaga Pemasyarakatan dan Balai Bispa adalah unit Pelaksana di bidang Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak dalam lingkungan Departemen Kehakiman.
Ketika pertama kali berdiri, Balai Bispa Pati untuk melaksanakan tugasnya dibantu oleh 5 (lima) orang pegawai yag merupakan bantuan dari Kantor Direktorat Jenderal Bina Tuna Warga Pati.
Dalam perkembangannya, sampai saat ini Balai Bispa Pati telah mengalami beberapa kali pergantian pimpinan, yaitu:
1.      Pada tanggal 15 Januari 1983 serah terima Jabatan Kepala Balai Bispa Pati dari Bp. Drs. Widarjono kepada Bp. ST. Wardojo, BA
2.      Pada tanggal 5 September 1995,serah terima jabatan dari Bp ST.Wardojo,BA kepada Bp J.Koesnidar pada tanggal 30 Desember 1995 disahkan UU No.12 Tahun 1995 tentang “ Pemasyarakatan “ nama Balai Bispa diganti menjadi Bapas,singkatan dari Balai Pemasyarakatan sampai sekarang.
3.      Tahun 1999 Bp J.Koesnindar memasuki masa pension
adalah tertuang dalam Surat Keputusan Presidium Kabinet tanggal 3 September 1966 Nomor : 75 / 4 / Kep / II / 66. Dalam perkembangannya berturut-turut pada Th. 1970 didirikan Kantor Tahun 1999 s/d tahun 2000,untuk sementara Jabatan Kepala Bapas Pati dilaksanakan oleh Bp Tukino (Plh Kepala Bapas Pati).
Awal tahun 2000 sampai dengan Banjarmasin, Denpasar, Mataram, Ujung Pandang (Makasar), Medan, Palembang,
4.      bulan September 2003 Jabatan Kepala Bapas Pati dipegang oleh Bp.Surtam BcIP
5.      Bulan Oktober 2003 sampai dengan bulan Januari 2006 Jabatan Kepala Bapas Pati dipegang oleh Bp Iwan Pramono,Bc IP SH.
6.      Bulan Januari 2006 s/d Desember 2007 Jabatan Kepala Bapas Pati dipegang oleh Bp.Muhammad Rodhi,Bc IP SH
7.      Bulan Januari 2008 s/d 1 Juni 2009 Jabatan Kepala Bapas Pati dipegang oleh Bp.Ahmad Hardi,SH
8.      Pada tanggal 2 Juni 2009 Jabatan Kepala Bapas Pati diserahterimakan dari Bp Ahmad Hardi,SH kepada Bp Edy Wahyu Nugroho,SH MH.
9.      Pada tanggal 14 Januari 2012 Jabatan Kepala Bapas Pati diserahterimakan dari Bp Edy Wahyu Nugroho,SH MH kepada Bp. RM Dwi Arnanto,SH MH.
Bapas Pati memiliki wilayah hukum (daerah kerja) meliputi 6 Kabupaten,yaitu Kabupaten  Pati,Kudus,Jepara,Rembang,blora,dan Demak. Dengan beban kerja yang meliputi 6 daerah kabupaten itu hanya didukung oleh 22 orang pegawai,yang teridiri dari 10 petugas tehnis dan 12 orang petugas administrasi.Faktor sumber Daya Manusia yang ada kurang memadai untuk menangani beban kerja yang ada meliputi tugas-tugas pembimbingan terhadap klien pemasyarakatan,penelitian pemasyarakatan baik untuk keperluan pembinaan napi maupun persidangan anak di Pengadilan Negeri,serta pendampingan  persidangan anak.
Sejak diberlakukanya UU No. 12 Th 1995 tentang Pemasyarakatan,UU No.3 Th 1997 tentang Pengadilan Anak dan UU No. 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak,maka Balai Pemasyarakatan mempunyai peran yang strategis dalam sistem tata peradilan pidana.Oleh sebab itu dengan penulisan singkat tentang Profile Bapas Pati ini diharapkan dapat memberikan pengertian dan lebih mengenalkan fungsi Bapas dalam pelaksanaan sistim pemasyarakatan pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.