Selamat Datang di Website ini

SELAMAT DATANG DI WEB BAPAS PATI. Dalam web ini terdapat informasi yang kantor Bapas Pati sajikan.VISI : “Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong” MISI : Mewujudkan keamanan nasional yang mampu menjaga kedaulatan wilayah, menopang kemandirian ekonomi dengan mengamankan sumberdaya maritim, dan mencerminkan kepribadian Indonesia sebagai negara kepulauan,Mewujudkan masyarakat maju, berkesinambungan dan demokratis berlandaskan negara hukum,Mewujudkan politik luar negeri bebas-aktif dan memperkuat jati diri sebagai negara maritim,Mewujudkan kualitas hidup manusia Indonesia yang tinggi, maju dan sejahtera,Mewujudkan bangsa yang berdaya saing,Mewujudkan Indonesia menjadi negara maritim yang mandiri, maju, kuat dan berbasiskan kepentingan nasional,Mewujudkan masyarakat yang berkepribadian dalam kebudayaan

ARTIKEL & INFORMASI




TARUNA AKIP ANGKATAN 47 DAN PETUGAS BAPAS PATI MELAKUKAN SOSIALISASI DI SD IT ABU BAKAR ASH-SHIDIQ PATI
PATI, 19 JUNI 2014

Upaya Preventif Bapas Pati Untuk Menghindaran Anak dari Tindak Pidana

Siswa – siswi kelas IV dan V SD IT Abu Bakar Ash-Shidiq Pati mengikuti Sosialisasi Penghindaran Anak Dari Tindak Pidana yang dilakukan oleh Bapas Pati. Sosialisasi dipandang mampu menjadi salah satu upaya preventif untuk mencegah anak melakukan tindak pidana maupun menjadi korban tindak pidana.
Sesuai amanat Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana anak yang notabene mengutamakan kepentingan terbaik bagi masa depan anak, Bapas Pati melakukan terobosan dan inovasi untuk mencegah anak agar terhindar dari tindak pidana, baik anak sebagai pelaku maupun anak sebagai korban tindak pidana.
Sosialisasi dilaksanakan sejak pukul 08.30 WIB dengan memanfaatkan waktu classmeeting dan berlangsung sekitar 1,5 jam . Dalam sosialisasi ini, penyampai materi adalah  Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Pati ( Endah Suhartini,A.Ks ; Sugeng Rahayu ; Vica Esa Belyan,S.Sy ) dan dibantu oleh Taruna Akademi Ilmu Pemasyarakatan Angkatan 47 (Mu’alim Nuzulul Syiyam).
Penyampaian materi yang ringan dan atraktif membuat anak-anak antusias dalam mengikuti sosialisasi. Anak – anak memberikan feed back  yang baik selama penyampaian materi berlangsung. Materi sosisalisasi berisi tentang penanaman moral dan budi pekerti bagi anak, selanjutnya tentang anak yang menjadi pelaku tindak pidana serta hukuman-hukuman bagi anak nakal, dilanjutkan dengan pemberian motivasi bagi anak agar berani melapor jika dirinya menjadi korban suatu tindak pidana. Anak diberi doktrin untuk bersikap baik dalam bersosialisasi dengan lingkungan serta pemberian dorongan kepada siswa agar membangun komunikasi yang efektif kepada orang tuadan guru sehingga meminimalisir terjadinya tindak pidana.
Usia rawan anak-anak yang seringkali melakukan ‘coba-coba’ untuk mengapresiasikan diri memerlukan keikutsertaan orang tua dan guru agar tetap mengawasi anak.
Merebaknya kasus pelecehan seksual bagi anak dewasa ini menimbulkan keresahan bagi kita semua. Dalam sosialisasi tersebut anak – anak diberikan pemahaman mengenai pelecehan seksual dengan menampilkan video animasi yang ringan dan dapat dicerna secara baik oleh anak


PENDAMPINGAN YANG DILAKSANAKAN OLEH BAPAS PATI TERHADAP                             ANAK  BERHADAPAN HUKUM YANG DIDUGA MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DI MAKSUD PASAL 81 DAN 82 UNDANG-UNDANG RI NO. 23 TAHUN 2003 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

Pada awalnya Pembimbing Kemasyarakatan cukup terkejut ketika meneima surat permintaan untuk menjadi saksi dalam perkara Anak Berhadapan Hukum : DN, AFA dan MR. Setelah konfirmasi kepada Penyidik PPA Polres Pati pada tanggal 09 Juli tahun 2013 diperoleh informasi bahwa Unit PPA Polres Pati telah menerima laporan Polisi Nomor : LP/B/127/VI/2103/JTG/Res Pati, tanggal 17 Juni 1979 tentang Anak Berhadapan Hukum yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 81 dan 82 UU RI No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.
Pada saat pemeriksaan sebagai saksi Pembimbing Kemasyarakatan memberikan keterangan bahwa ketiga tersangka tidak dapat diajukan ke proses peradilan pidana formal atau persidangan di Pengadilan Anak karena usia ketiga Anak Berhadapan Hukum di bawah 12 tahun. Hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-VIII/2010 tertanggal 24 Pebruari 2011 yang mengabulkan permohonan dari pemohon tentang perubahan pasal 1 ayat (1) :Anak adalah orang yang dalam perkara Anak Nakal telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin.   , pasal 4 ayat (1) : Batas umur Anak Nakal yang dapat diajukan ke Sidang Anak adalah sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin. dan pasal 5 ayat (1) : Dalam hal anak belum mencapai umur 8 (delapan) tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, maka terhadap anak tersebut dapat dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik.
Tetapi sebagai manusia biasa, Pembimbing Kemasyarakatan mengalami dilema. Disatu pihak memang tersangka tidak dapat dijatuhi pidana tetapi dilain pihak korban juga harus dilindungi karena baik pelaku maupun korban adalah anak-anak. Berdasarkan hal tersebut diatas Pembimbing Kemasyarakatan menyarankan kepada Penyidik untuk dapat dilakukan Diversi atau Pengalihan dari proses pidana formal sebagai alternatif terbaik dalam penanganan Anak Berhadapan Hukum.
Setelah penyidik menyetujui saran dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Pati, selanjutnya Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Pati melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan kepada ketiga Anak Berhadapan Hukum, keluarga, teman-teman bermain, masyarakat dan pemerintah desa dilingkungan tempat tinggalnya dan keluarga korban. Dari hasil penelitian tersebut Bapas merekomendasikan bahwa dalam perkara ketiga Anak Berhadapan Hukum tersebut diatas harus diselesaikan melalui DIVERSI.
Berdasarkan rekomendasi dari Bapas Pati akhirnya penyidik melakukan langkah-langkah sesuai saran dari Bapas Pati. Setelah diadakan pertemuan antara orang tua tersangka, tersangka, korban dan orang tua korban akhirnya disepakati bahwa keluarga korban bersedia mencabut laporan polisi dan tidak akan menuntut pelaku untuk diproses secara hukum dan keluarga pelaku bersedia untuk mengganti seluruh biaya pengobatan dan memberikan tali asih kepada korban.



PERANAN BAPAS DALAM PENANGANAN
ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM

ISTILAH-ISTILAH
  • Bapas (BALAI PEMASYARKATAN)
  • Adalah pranata untuk melaksanakan bimbingan klien pemasyarakatan (Pasal 1 ayat 4 UU No. 12 Tahun 1995)
  • PEMBIMBING PEMASYARAKATAN adalah :
  • Petugas pemasyarakatan yang melaksanakan pembimbingan klien di BAPAS. (Pasal 1 ayat 6 PP Nomor 31 Tahun 1999)
  • KLIEN PEMASYARAKATAN yang selanjutnya disebut KLIEN adalah seseorang yang berada dalam bimbingan BAPAS (Pasal 1 ayat 9 UU No. 12 Tahun 1999)
  • PEMBIMBINGAN adalah pemberian tuntunan untuk meningkatkan kualitas kataqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani, klien pemasyarakatan (Pasal 2 PP No. 31 Tahun 1999)
  • PENELITIAN KEMASYARAKATAN yang selanjutnya disebut LITMAS adalah kegiatan penelitian untuk mengetahui latar belakang kehidupan Warga Binaan Pemasyarakatan yang dilaksanakan oleh BAPAS (Pasal 1 ayat 3 PP No. 31 Tahun 1999)
  • ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM adalah Anak yang terpaksa berkontak dengan sistem peradilan pidana karena :
1. Disangka, didakwa atau   dinyatakan terbukti bersalah melanggar hukum atau.
2. Telah menjadi korban akibat perbuatan pelanggaran hukum yang dilakukan orang/kelompok orang/lembaga/negara terhadapnya atau
3. Telah melihat, mendengar, merasakan atau mengetahui suatu peristiwa pelanggaran hukum
TUGAS POKOK DAN FUNGSI BAPAS
*    Tugas Pokok yaitu :
     Melaksanakan pembimbingan klien pemasyarakatan.
*    Fungsinya yaitu :
     Melaksanakan tugas bidang administratif dan bidang teknis substantif.
a. Bidang Administratif, yaitu melaksanakan tugas atau menyelenggarakan kegiatan Tata usaha dan Rumah Tangga yang meliputi : surat-menyurat, kepegawaian, keuangan dan perlengkapan.
b. Bidang Teknis Substantif, yaitu melaksanakan tugas atau kegiatan   
bagi klien dewasa dan klien anak yang mencakup:
1).  Penerimaan dan pendaftaran klien
2).  Melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan untuk pembinaan   narapidana dan Anak Didik Permasyarakatan serta tersangka anak untuk sidang di Pengadilan Negeri
3).  Pembinaan kepada klien pemasyarakatan
4).  Menghadiri sidang anak di Pengadilan Negeri
5).  Pelaporan

KONDISI BAPAS PATI PADA SAAT INI
a.     Kepegawaian.
Jumlah pegawai adalah 22 orang, terdiri dari 4 pejabat sktuktural yaitu Kepala BAPAS Pati, Kepala Urusan Tata usaha, Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Anak dan Kepala Sub Seksi Bimbingan klien Dewasa
b.     Wilayah Kerja.
   Wilayah kerja BAPAS Pati, meliputi : Kabupaten Pati, Kudus, Jepara, Rembang, Blora dan Demak.
c.      Jumlah klien anak yang dibimbing :
       1). Klien Pembebasan Bersyarat                : 2 orang
       2). Klien Pidana Bersyarat                          : 2 orang
       3). Klien Cuti Menjelang Bebas                  : 0 orang
       4). Klien Cuti Bersyarat                               : 1 orang
       5). Anak Negara                                            : 1 orang
       6). Anak Wajib Mengikuti Latihan Kerja  : 0 orang
       7). Anak Kembali ke Orang tua                  : 0 orang
d.     Jumlah LITMAS yang telah dibuat :
       1). Untuk sidang di Pengadilan Negeri       : 100 litmas
       2). Untuk pembinaan Narapidana dan
            Anak Didik Pemasyarakatan                 :  11 litmas
e.     Mendampingi klien/ABH dalam
       persidangan Anak di Pengadilan Negeri    : 211 sidang

f. Jumlah Anak Yang Berhadapan Hukum Di Kab. Pati Tahun 2013
   - Lakalantas                      :  2  orang
   - Pencurian                       :  8  orang
   - Penganiayaan                : 11 orang
   - Perjudian                       :  0  orang
   - Pembunuhan                 :  0  orang
   - Penipuan                        :  0  orang
     - Penggelapan                  :  1  orang
     - Menjual Petasan           :  0  orang
     - Pengerusakan               :  0  orang
     - Pelanggaran asusila     :  4  orang
     - Senjata Tajam              :  2  orang
     - Lain-lain                       :  0  orang

Putusan Pengadilan Negeri Pati Terhadap Abh di Kab. Pati Tahun 2013
No
Nama
Tindak Pidana
Saran BAPAS
Putusan PN
1
Dicky Kurniawan bin Icuk Sugiono
Pencurian
Pidana Bersyarat
Pidana Penjara
2
Kamdoko bin Aspuri
Pencabulan
AKOT
Pidana Penjara
3
Deva Erlangga Putra bin Sudewo
Pengeroyokan
Pidana Bersyarat
Pidana Bersyarat
4
Tadi Freni Angga bin Sudarso
Pengeroyokan
Pidana Bersyarat
Pidana Bersyarat
5
Bagus Apriyanto bin Karsin
Pencurian
Pidana Penjara
Pidana Penjara
6
Suryadinawan Putra Pratama bin Suparto
Pengeroyokan
Pidana Bersyarat
Pidana Bersyarat
7
Slamet Widodo bin Kadiman
Pencurian
Pidana Penjara
Pidana Penjara
8
Slamet Anang Juwita bin Sunarto
Pencurian
Pidana Bersyarat
Pidana Penjara
9
Yusuf Krisdianto bin Suwono
Pencurian
Pidana Bersyarat
Pidana Penjara
10
Agung Santoso bin Sahir
Penganiayaan
Pidana Bersyarat
Pidana Penjara
11
Bagus Apriyanto bin Karsin
Pencurian
Pidana Penjara
Pidana Penjara

KLIEN YANG DIBIMBING BAPAS.
Menurut Pasal 35 PP Nomor 31 Tahun 1999 klien yang dibimbing oleh BAPAS, antara lain :
a. TERPIDANA BERSYARAT
Adalah orang yang di jatuhi pidana tetapi pelaksanaan  hukumannya tidak dijalani kecuali jika terpidana tersebut  sebelum masa percobaannya melanggar syarat yang telah ditentukan, maka Hakim atas permintaan Jaksa 
memerintahkan supaya orang tersebut menjalani  pidananya.
b. NARAPIDANA, ANAK PIDANA dan ANAK NEGARA yang  mendapat :
- PEMBEBASAB BERSYARAT yaitu bebasnya narapidana
setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 masa
pidananya dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut
tidak kurang dari 9 bulan.  
- CUTI MENJELANG BEBAS, yaitu cuti yang diberikan setelah narapidana menjalani 2/3 masa pidananya, dengan ketentuan harus berkelakuan baik dan jangka waktu    cuti sama dengan remisi terakhir paling lama 6 bulan.
- CUTI BERSYARAT, yaitu pembinaan di Luar Lembaga  Pemasyarakatan bagi narapidana dan akan pidana yang dipidana 1 tahun ke bawah sekurang-kurangnya telah menjalani 2/3 masa pidana.
c.  ANAK NEGARA, yang berdasarkan putusan Pengadilan pembinaanya diserahkan kepada orang tua asuh atau badan sosial.
d.  ANAK NEGARA, yang berdasarkan keputusan Menteri atau pejabat di lingkungan Direktorat Jendral Pemasyarakatan yang ditunjuk pembimbingnya diserahkan kepada orang tua asuh atau badan sosial.
e. ANAK, yang berdasarkan penetapan pengadilan, pembimbingannya dikembalikan kepada Orangtua atau walinya.
f.  ANAK, yang berdasarkan putusan pengadilan dijatuhi pidana pengawasan.
   ANAK, yang berdasarkan putusan pengadilan, wajib menjalani latihan kerja sebagai pengganti pidana denda.



PERANAN BAPAS DALAM PERLINDUNGAN ANAK YANG BERHADAPAN
DENGAN HUKUM

Peran BAPAS dalam perlindungan ABH dalam hal ini dilaksanakan oleh PEMBIMBING KEMASYARAKATAN sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 huruf Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 1997 adalah :
“Membantu memperlancar tugas Penyidik, Penuntut Umum dan     Hakim dalam perkara Anak Nakal, baik di dalam maupun di luar   sidang anak dengan membuat laporan hasil Penelitian    Kemasyarakatan”.
Peran Pembimbing Kemasyarakatan di luar sidang Anak adalah melakukan Penelitian kemasyarakatan terhadap soerang tersangka/ABH dengan membuat hasil penelitian yang memuat tentang data individualnya, keadaan rumahnya, susunan keluarganya, hubungan anak dengan orang tua atau walinya, riwayat sejak lahir, sejak peristiwa pelanggaran terjadi dan lain-lain yang diakhiri dengan kesimpulan dan saran.
Sedangkan peran Pembimbing Kemasyarakatan di dalam persidangan anak adalah sebagai pendamping, pembimbing dan motivator. Dalam pemeriksaan anak nakal/ABH di sidang Pengadilan Negeri peran Pembimbing Kemasyarakatan sangatlah penting karena Hakim sebelum mengucapkan putusannya wajib mempertimbangkan laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan Hal ini sesuai dengan pasal 56 UU Nomor 3 Tahun 1997 yang mengatakan bahwa :
1). Sebelum sidang dibuka, hakim memerintahkan agar Pembimbing   Kemasyarakatan menyampaikan hasil laporan Penelitian  Kemasyarakatan mengenai anak yang bersangkutan.
2). Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berisi :
a. Data individu anak, keluarga, pendidikan, dan kehidupan sosial anak.
b. Kesimpulan atau pendapat dari Pembimbing Kemasyarakatan.

ANAK NAKAL:
1.     Anak yang melakukan tindak pidana.  (Pid + Tdkn)
2.   Anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak, baik menurut peraturan perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan. (Tdkn)
SANKSI PIDANA :
1. Pidana
    a. Pokok :
         Penjara, kurungan, denda, pengawasan.
    b. Tambahan :
         Perampasan barang-barang tertentu dan atau pembayaran ganti rugi.
2. Tindakan :
a. Mengembalikan kepada ortu, wali, atau ortu asuh.
b. Menyerahkan kepada negara utk mengikuti pendidikan, pembinaan, latihan kerja ( LPA).
c. Menyerahkan kepada Depsos, atau Orsos kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja. (PSMP)
Dapat disertai teguran dan syarat tambahan oleh Hakim.

POLA PEMIDANAAN :
ž Bagi anak yg melakukan tindak pidana hakim dapat menjatuhkan pidana atau tindakan       ( Psl 25 ayat 1).
ž Bagi anak yg melakukan perbuatan terlarang bagi anak hakim dapat menjatuhkan tindakan ( Psl 25 ayat 2).
ž Ancaman hukuman ½ dari maksimum ancaman pidana penjara bagi dewasa            ( Psl 26 ayat 1).
ž Bagi anak 12-18 th melakukan tdk pidana yg diancam hkmn mati atau seumur hidup maka plg lama pidana penjara 10 th.
ž Jika di bwh 12 th melakukan tdk pid yg diancam hkmn mati atau seumur hidup maka  dpt dijatuhkan Tindakan Penyerahan kepada Negara utk ikuti pendidikan, pembinaan, dan lat kerja. ( Psl 26 ayat 3).
ž Jika di bwh 12 th tetapi tdk diancam hkmn mati atau seumur hidup maka dapat dijatuhkan TINDAKAN ( Psl 26 ayat 4)
ž Pidana kurungan ½ dari ancaman hkmn kurungan org dewasa ( Psl 27).
ž Pidana DENDA :
-         ½ dari ancaman hkmn denda     org dewasa.(Psl 28 ayat 1).
-          jika denda tdk dibayar dapat diganti dgn wajib lat kerja       (Psl 28 ayat 2) plg lama 90 hr. Setiap hari maks 4 jam di siang hari.

Pidana BERSYARAT :
-    Dapat dijatuhkan Hakim apabila Pidana Penjara yg akan dijatuhkan plg lama 2 th, PiB plg lama 3 th.
-     Syarat Umum: anak tdk melakukan kenakalan dlm masa PiB.
-   Syarat Khusus : utk melakukan / tdk melakukan hal tertentu yg ditetapkan dlm Putusan Hakimdg tetap memperhatikan kebebasan anak.
-    Selama menjalani PiB: anak diawasi oleh jaksa dan dibimbing oleh PK Bapas.( psl 30 ayat 1 dan 2).
Pidana PENGAWASAN :
 - Min 3 bl maks 2 th.
 - Diawasi oleh jaksa dan dibimbing oleh PK Bapas ( Psl 30 ayat 1 dan 2).
DISERAHKAN KEPADA NEGARA ---àAN
  - Ditempatkan di LP Anak ( Psl 31 ayat 1)

Bimbingan Sosial Klien Pemasyarakatan

A. Pengertian
    Pada dasarnya, bimbingan merupakan upaya terencana untuk mengoptimalkan potensi individu. Bahwa bimbingan diartikan sebagai bagian dari program pendidikan dalam membantu pencapaian seseorang dan pembimbing kemasyarakatan khusus melalui pengembangan kapisitas individu.
     Bimbingan Sosial bagi klien pemasyarakatan adalah rangkaian kegiatan terencana, terarah, terstruktur dan sistematik untuk membimbing dan memberikan arah kepada klien dalam meningkatkan kemampuan, motivasi dan perannya dalam rangka memperkuat keberfungsian sosialnya.
     Bimbingan sosial dalam konteks pelayanan bagi klien pemasyarakatan di Bapas adalah proses pelayanan yang ditujukkan kepada klien agar mampu mengembangkan relasi sosial yang positif dan menjalankan peranan sosialnya dalam lingkungan masyarakat.
B.    Tujuan dan Fungsi
       Tujuan Bimbingan sosial bagi klien Pemasyarakatan adalah:
1.    Memulihkan dan mengembangkan perilaku aktif klien pemasyarakatan
2.    Meningkatkan kemampuan untuk bisa menemukan dan mengatasi masalah serta memenuhi kebutuhan hidup secara wajar
3.    Meningkatkan kemampuan melaksanakan peran sosial dengan baik
4.    Merencanakan kegiatan penyelesaian masalah klien
5.    Mengembangkan seluruh potensi dan kekuatan yang dimiliki klien seoptimal mungkin.
6.    Mengenal dan menentukan tujuan, rencana hidup serta kesulitan – kesulitan klien
7.    Memahami dan membantu mengatasi kesulitan klien
8.    Mendayagunakan segala kekuatan dan kemampuan klien untuk kepentingan pemecahan masalah.
9.    Menyesuaikan diri dengan keadaan dan tutuntutan dari lingkungan klien baik dengan keluarga maupun lingkungan sosial.
C.    Fungsi Bimbingan Sosial bagi klien
1. Fungsi pencegahan, yaitu mencegah timbulnya permasalahan klien dalam relasi dengan lingkungan
2. Fungsi pengembangan, yaitu merupakan fungsi bimbingan dalam pengembangan seluruh potensi dan kekuatan yang dimiliki klien dalam berelasi dengan lingkungan
3. Fungsi penyesuaian, yaitu membantu klien dalam menemukan penyesuaian diri dan perkembangannya secara optimal dalam berelasi dengan lingkungan
4. Fungsi rujukan, yaitu membantu klien, keluarga dalam memilih dan memantapkan jenis pelayanan yang sesuai dengan karakteristik, permasalahan serta kebutuhan klien.
D.    Sifat – sifat Bimbingan Sosial bagi Klien
1.    Edukasi
Yaitu bimbingan sosial yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan kepada klien dengan memperhatikan pendidikan orang dewasa
2.    Bimbingan Pengembangan
Yaitu bimbingan sosial yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan dengan lebih mengfokuskan pada perkembangan optimal seluruh aspek kepribadian klien dengan strategi/upaya pokoknya pada pemberian kemudahan perkembangan melalui rekayasa lingkungan
3.  Perluasan jangkauan
 Perluasan jangkauan digunakan sebagai usaha untuk lebih mengjangkau klien secara keseluruhan baik yang mengalami permasalahan maupun yang tidak bermasalah. Dalam hal ini termasuk semua klien dengan aspek kepribadiannya dalam konteks kehidupannya, termasuk masalah, target intervensi, setting, metode dan lamanya waktu pelayanan bimbingan.
E.    Prinsip – prinsip Bimbingan Sosial bagi Klien Pemasyarakatan
1. Bimbingan sosial merupakan suatu proses untuk membantu klien agar dapat membantu dirinya sendiri dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi
2. Bimbingan sosial sebaiknya memiliki fokus pada klien yang dibimbing
3. Bimbingan sosial diarahkan pada klien yang memiliki karakteristik tersendiri, oleh karena itu, pemahaman keragaman dan kemampuan individu yang dibimbing sangat diperlukan dalam pelaksanaan bimbingan sosial
4.  Bimbingan sosial dimulai dengan identifikasi masalah dan keutuhan yang dirasakan oleh klien yang akan dibimbing
5. Pelaksanaan pelayanan bimbingan sosial harus luwes dan fleksibel sesuai dengan kebutuhan klien.
6. Program bimbingan sosial bagi klien harus sesuai dengan program pelayanan yang ditetapkan sesuai program yang ada di Bapas
7. Pelaksanaan program bimbingan sosial dilakukan oleh orang yang memiliki keahlian dibidang pembimbing kemasyarakatan yang bisa dapat bekerja sama dengan instansi lainya
8. Pelaksanaan program bimbingan sosial dievaluasi untuk mengetahui hasil dan pelaksanaan program.

F.    Proses Bimbingan Sosial Pada klien pemasyarakatan.
       Bimbingan sosial bagi klien pemasyarakatan dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut :
1.    Tahap kontak dan kontrak
2.    Tahap Assesmen (pengkajian masalah)
3.    Tahap perencanaan bimbingan
4.    Tahap Pelaksanaan bimbingan
5.    Tahap evaluasi
6.    Tahap Akhir


Peranan BAPAS Serta Hubungannya dengan Penegak Hukum Oleh: Gunarto,Ssos, SH.
I. PENDAHULUAN
            Pelaksanaan system Pemasyarakatan mempunyai tujuan akhir yaitu terciptanya kemandirian warga binaan Pemasyarakatan atau membangun manusia mandiri. Sistem Peradilan pidana dalam kerangka system merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka menegakkan hokum pidana dan menjagaq ketertiban social, dilaksanakan mulai kerja polisi dalam melakukan penyidikan peristiwa pidana, penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, Pemeriksaan perkara di pengadilan dan pelaksanaan hukuman di Lapas, Rutan dan Cabang Rutan. Seluruh rangkaian kegiatan tersebut harus saling dukung mendukung secara sinergis hingga tujuan dari bekerjanya system peradilan pidana tersebut dapat dicapai.
            Salah satu kegiatan dalam rangkaian kegiatan system peradilan pidana tersebut dilaksanakan oleh Balai Pemasayrakatan (BAPAS) yang merupakan bagian dari kegiatan sub system pemasyarakatan narapidana atau sub-sub system peradilan pidana. Namun demikian keberadaan dan peran Balai Pemasyarakatan (BAPAS) tersebut sering diabaikan atau bahkan tidak diketahui oleh sub system yang lain dalam system peradilan pidana. Keadaan pengabaian atau tidak diketahuinya Balai Pemasyarakatan (BAPAS) tersebut tentu saja akan mempengaruhi keberhasilan kegiatan system peradilan pidana secara keseluruhan. Dimana Balai Pemasyarakatan (BAPAS) merupakan bagian dari system Tata Peradilan, mempunyai tugas melaksanakan pembimbing dan mendampingi anak nakal dlam proses Peradilan Anak.

      II. DASAR HUKUM   
            Balai Pemasyarakatan (BAPAS) pranata untuk melaksanakan Bimbingan Kemasyarakatan Pengentasan Anak dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya berdasar pada:
  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  2. Undang-Undang RI No.12 tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan
  3. Undang-Undang RI No.3 Tahun 1997 Tentang Peradilan Anak
  4. Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
  5. PP.RI. No.31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
  6. PP. RI. No.32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
  7. PP. Ri. No.57 Tahun 1999 Tentang Kerja sama Penyelenggaraan Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
  8. PP.RI No.58 Tahun 1999 Tentang Syarat-Syarat dan Tata Carqa Pelaksanaan Tugas dan Tangggungjawab Perawatan Tahanan.
  9. Keputusan Menteri Kehakiman RI. No. M.01.PR.07.03 Tahun 1997 Tentang Nomenklatur Balai Bimbingan Pemasyarakatan dan Pengentasan Anak (BISPA) menjadi Balai Pemasyarakatan (BAPAS)
  10. Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M. 01.PK.10 Tahun 1998 Tentang Tugas, Kewajiban dan Syarat-Syarat bagi Pembimbing Masyarakat.
  11. Keputusan Menteri Kehakiman RI. No.01.PK.04.10 Tahun 1999 Tentang Assimilasi, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas
  12. Keputusan Menteri Kehakiman RI. No. M.01.PK.03.02 Tahun 2001 Tentang Cuti Mengunjungi Keluarga bagi Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan
  13. Petunjuk Pelaksanaan Menteri Kehakiman RI. No. E-39. PR.05.03 Tahun 1987 Tentang Bimbingan Klien Pemasyarakatan
  14. Petuynjuk Teknis Menteri Kehakiman RI No. E.40.PR.05.03 Tahun 1987 Tentang Bimbingan Klien Pemasyarakatan.
 III. KEDUDUKAN HUKUM BAPAS DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA 
     Kedudukan hokum dari Balai Pemasyarakatan (BAPAS) dalam peraturan perundangan Indonesia dapat ditemukan dalam Undang-Undang No.12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Dalam Pasal 1 angka 4 di rumuskan bahwa Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut BAPAS adalah pranata untuk melaksanakan bimbingan Klien Pemasyarakatan. Adapun Klien Pemasyarakatan dirumuskan sebagai seseorang yang berada dalam bimbingan BAPAS (Pasal 1 angka 9).
       Nama Balai Pemasyarakatan (BAPAS) sebelumnya adalah Balai Bimbingan Pemasyarakatan dan Pengentasan Anak (BISPA) yang berdasarkan keputusan Menteri Kehakiman No. M.01.PR.07.03 Tahun 1997 namanya diubah menjadi Balai Pemasyarakatan (BAPAS) untuk disesuaikan dengan Undang-Undang No.12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.
      Rumusan pasal-pasal tersebut diatas tentu saja belum memberikan kejelasan peran dari BAPAS. Penjabaran dari peran BAPAS tersebut dapat disimak pada Peraturan Pemerintahg No.31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan. Menurut Pasal 1 angka 6 Petugas Pemasyarakatan yang melaksanakan tugas pembimbingan klien pemasyarakatan disebut sebagai pembimbing Kemasyarakatan. Dengan demikian didalam tugasnya melakukan pembimnbingan terhadap klien pemasyarakatan.

A. PERAN BAPAS DALAM PERLINDUNGAN ANAK

      Sebagaimana diketahui bahwa setiap anak yang berhadapan dengan hokum berhak untuk mendapatkan perlindungan baik fisik, mental, spiritual maupun social sesuai dengan prinsip-prinsip Konvensi Hak-Hak Anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak yang meliputi :
  1. Non Diskriminasi
  2. Kepentingan yang terbaik untuk anak
  3. Hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan
  4. Penghargaan terhadap anak
Berdasarkan prinsip-porinsip tersebut, baik anak yang berhadapan dengan hokum, Balai Pemasyarakatan melalui Pembimbing Kemasyarakatan mempunyai kekuatan untuk menentukan keputusan yang terbaik bagi anak, melaui rekomendasi dalam Penelitian Kemasyarakatan maupun dalam pembimbingan.
Pembimbingan Kemasyarakatan (PK) merupakan jabatan tehnis yang disandang oleh petugas pemasyarakatan di BAPAS dengan tugas pokok melaksanakan bimbingan dan penelitian terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP) sesuai Pasal 8 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang RI No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.
Dengan peran BAPAS yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarkatan (PK) juga dapat ditemukan pada Undang-Undang No.3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak Bab IV Pasal 34 ayat 1 yang menyatakan bahwa Pembimbing Kemasyarakatan bertugas:
      1.   Membantu memperlancar tugas penyidik, penuntut umum dan Hakim dalam perkara anak nakal, baik didalam maupun di luar siding anak dengan membuat laporan hasil penelitian kemasyarakatan (LITMAS).
    2.  Membimbing, membantu dan mengurus anak nakal berdasarkan putusan pengadilan yang menjatuhi pidana bersyarat, pidana pengawasan, pidana denda diserahkan kepada Negara dan harus mengikuti latihan kerja atau yang memperoleh pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan.

Pada Pasal 55, 57 dan 58 Undang-Undang No.3 Tahun 1997 terdapat rumusan tentang Pembimbing Kemasyarakatan bahkan kewajibannya untuk hadir dalam siding anak. Pada Pasal 56 diatur kewajiban Hakim untuk memerintahkan Pembimbing Kemasyarakatan menyampaikan laporan hasil penelitian kemasyarakatan mengenai anak yang akan disidangkan sebelum siding dibuka. Pada Pasal 59 (2) mewajibkan kepada hakim dalam putusannya untuk mempertimbangkan laporan penelitian kemasyarakatan dari pembimbing kemasyarakatan sudah harus dimulai semenjak proses penyidikan. Dalam Pasal 42 (2) penyidik wajib meminta pertimbangan dan saran pembimbingan kemasyarakatan.
  B. PERTIMBANGAN DAN SARAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DAN MANFAATNYA 
            Hasil utama dari pelaksanaan tugas Pembimbing Kemasyarakatan dalam perkara anak nakal adalah laporan hasil penelitian kemasyarakatan (Pasal 56 ayat 1 Undang-Undang no.3 Tahun 1997) yang berisi:
  1. Data individu anak, keluarga, pendidikan dan kehidupan social anak
  2. Kesimpulan data pendapat dari pembimbing kemasyarakatan
Manfaat dari laporan hasil penelitian kemasyarakatan tersebut sebagai salah satu bahan pertimbangan Hakim dalam memutuskan perkara anak. Dalam Pasal 59 ayat 2 Hakim wajib mempertimbangkan laporan penelitain kemasyarakatan tersebut karena dalam menetukan sanksi yang akan dijatuhkan kepada anak nakal, hakim mempunyai pilihan antara lain menjatuhkan sanksi (Pasal 23) atau mengambil tindakan (Pasal 24).Secara teoritis pilihan-pilihan sanksi yang dapat dijatuhakan kepada anak adalah untuk mengambil keputusan yang terbaik untuk anak. Anak yang berkonflik dengan hukum secara sosiologis tidak dapat dinyatakan salah sendiri karena ia belum menyadari akibat dari tindakannya dan belum dapat memilih mana tindakan yang baik dan mana tindakan yang tidak baik bagi dirinya maupun bagi orang lain.
Pelanggaran pidana oleh anak lebih merupakan kegagalan proses sosialisasi dan lemahnya pengendalian sosial terhadap anak. Oleh karena itu keputusan hakim dalam perkara anak harus mempertimbangkan keadaan anak yang sesungguhnya atau realitas sosial anak tersebut, bukan hanya melihat aspek pidananya saja. Dikaitkan dengan Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Pada Pasal 16 dirumuskan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan anatara lain penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi dan penangkapan, penahanan atau penjatuhan pidana hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.
Seyogyanya anak yang berkonflik dengan hokum tidak dijatuhi pidana, apabila anak dijatuhi pidana maka hak-hak lain dari anak yang dijamin oleh undang-undang dan pertumbuhan anak akan dapat terganggu. Selain itu diketahui pula bahwa tempat pendidikan atau pembinaan anak yang terbaik adalah keluarganya. Apabila keluarganya tidak mampu mendidik anak, maka banyak alternative pengganti keluarga yang dapat diberi tugas untuk pembimbingan anak yang sesuai dengan system social Indonesia yaitu kerabat keluarga besarnya.

IV. PERMASALAHAN YANG DIHADAPI

Penangan anak yang berkonflik dengan hokum saat ini belum dapat dilaksanakan secara terpadu oleh aparat penegak hokum yang terkait dengan tugas-tugas Balai Pemasyarakatan, sehingga satu sama lainnya belum dapat melaksanakan ketentuan yang diamanatkan oleh Undang-Undang No.3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak dan masih terkesan adanya penonjolan kepentingan masing-masing aparat. Maka upaya untuk belum terpadu antar penegak hokum dalam penanganan masalah anak, sehingga program lebih mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, belum dapat diwujudkan karena system Peradilan Anak di Indonesia belum dapat dilaksanakan secara terpadu, sehingga muncul permasalahan-permasalahan:
  1. Belum adanya kesamaan persepsi dari para penegak hukum maupun yang terkait dalam proses persidangan anak dalam rangka mencari solusi terbaik guna kepentingan terbaik bagi anak
  2. Belum semua anak yang berkonflik dengan hokum yang diteliti oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan disidangkan di pengadilan melibatkan PK dari Balai Pemasyarakatan, serta belum sepenuhnya hasil litmas dijadikan bahan pertimbangan untuk mencari solusi terbaik bagi anak.
  3. Belum dilaksanakan secara menyeluruh dari pasal-pasal yang termuat dalam Undang-Undang RI No.3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak, karena masih adanya perbedaan persepsi yang sama terhadap undang-undang tersebut diantara penegak hokum dalam menanganai anak yang berkonflik dengan hokum.

V. KESIMPULAN
  1. Proses perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hokum (pidana) dimana anak sebagi pelaku, maka peran orang tua/wali, penasehat hokum, polisi, jaksa dan hakim serta BAPAS adalah merupakan satu system yang saling relevan untuk terlaksananya dan di lindunginya hak-hak anak dalam proses peradilan anak.
  2. Penuntutan anak anakal harus bertujuan pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan social secara utuh, serasi, selaras dan seimbang dan disisi lain penuntutan juga harus memperhatikan kepentingan anak korban, keluarga dan masyarakat.
 VI. PENUTUP
            Berdasarkan uraian diatas, maka peran BAPAS yang terutama berhubungan dengan pembuatan laporan penelitian kemasyarakatan akan terkait dengan para penegak hokum lain, yang meliputi petugas pemasyarakatan dari Lapas, polisi, jaksa dan hakim. Dengan memahami peran, tugas dan kewajiban BAPAS yang merupakan salah satu sub-sub system dalam system peradilan pidana, maka diharapkan bahwa penghukuman merupakan upaya terakhir. Cirinya adalahsedikit mungkin tersangka dijatuhi hukuman penjara, sebanyak mungkin pemberian saksi non penjara.
    @ SEMOGA BERMANFAAT @

Pelaksanaan Pembimbingan Klien Berbasis Keluarga / Masyarakat
 LATAR BELAKANG
         Sistem Pemasyarakatan adalah suatu Rangkaian  kegiatan perlakuan terhadap pelanggar hukum yang merupakan bagian  dari Sistem Peradilan Pidana, yang bertujuan agar  pelanggar hukum tidak lebih buruk dari sebelum masuk dalam proses peradilan, melakukan perlindungan terhadap hak-hak para pelanggar hukum baik orangnya maupun barangnya, membentuk WBP agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi lagi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga masyarakat yang baik, dengan demikian fungsi pemidanaan tidak hanya sekedar penjeraan tetapi juga merupakan suatu usaha rehabilitasi dan reintegrasi yang kita kenal sebagai Sistem Pemasyarakatan. Sistem Pemasyarakatan di samping bertujuan untuk mengembalikan narapidana ke tengah-tengah masyarakat juga untuk melindungi masyarakat. Oleh karena itu sistem dan proses pembinaan lebih bertumpu padaCommunity Based Oriented dan Community Based Treatment. Sejalan dengan itu orientasi pembinaan harus semakin mendekatkan pelanggar hukum dengan lingkungan masyarakat. Sebagai suatu sistem maka sistem Pemasyarakatan secara operasional, sub-sub sistemnya harus bekerja secara sistematik dan integral.

        Permasalahannya adalah bahwa sub-sub sistem dalam sistem pemasyarakatan tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan, akibatnya pemenuhan hak-hak terhadap pelanggar hukum menjadi tidak optimal.

        Merupakan suatu kenyataan bahwa akhir-akhir ini tingkat kejahatan makin meningkat. Hal ini dibutikan dengan adanya kecenderungan peningkatan isi Lapas/ Rutan sehingga mengalami over kapasitas. Pada sisi lain masyarakat beranggapan bahwa hukum tidak dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat. Tidak dapat dipungkiri bahwa fakta tersebut merupakan kegagalan sistem pemasyarakatan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam melaksanakan pembinaan terhadap para pelanggar hukum. Orientasi pembinaan pemasyarakatan yang seharusnya diarahkan pada pembinaan di tengah-tengah masyarakat, tetapi dalam pelaksanaannya justru menjauhkan dari masyarakat. Rendahnya tingkat pemenuhan hak assimilasi dan integrasi dalam program pemasyarakatan merupakan indikasi permasalahan dimaksud.

        Salah satu faktor yang menyebabkan rendahnya pemenuhan hak assimilasi dan integrasi karena Bapas tidak dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara optimal. Hal ini disebabkan karena proses pembinaan pemasyarakatan belum berjalan sebagaimana yang diharapkan.

        Perkembangan  terakhir bahwa pembinaan yang dilaksanakan dalam keluarga atau ditengah – tengah masyarakat telah berjalan dan mendapatkan hasil yang cukup baik oleh sebab itu pembinaan dalam lingkungan keluarga dan masyarakat luas ( home care ) perlu diperdayakan.

II.            MAKSUD DAN TUJUAN

A.   MAKSUD

        Maksud dari pembinaan klien pemasyarakatan berbazis keluarga /masyarakat melalui (home care) adalah untuk mengembangkan pembimbingan di luar Lapas yang berorientasi pada pemberdayaan potensi keluarga dan masyarakat dalam membina Narapidana untuk menjadi masyarakat yang baik dan mandiri.

B.   TUJUAN

       Tujuan yang diharapkan dari pembinaan klien pemasyarakatan berbazis keluarga /masyarakat melalui (home care) adalah :

1.    Meningkatkan peranan dan potensi keluarga / masyarakat dalam pembinaan klien pemasyarakatan.

2.    Meningkatkan kemampuan Klien pemasyarakatan untuk menyesuaikan diri terhadap proses perubahan diri secara psikis, mental dan sosial.

3.    Terciptanya rasa aman, dan tentram bagi klien pemasyarakatan baik di keluarga  maupun dalam masyarakat dilingkungan sekitarnya.

4.    Terpenuhinya kebutuhan klien pemasyarakatan agar mampu berperan dan berfungsi di dalam masyarakat secara wajar.

III.   SASARAN

A.   Langsung

1.    Narapidana Anak yang masih bersekolah

2.    narapidana yang hukumannya di bawah satu tahun tetapi sudah dianggap baik oleh Lapas.

B.   Tidak Langsung

1.    Keluarga

Keluarga adalah orang terdekat yang sangat potensi dalam membantu memenuhi kebutuhan klien pemasyarakatan.

2.    Masyarakat.

 Dalam rangka pemenuhan kebutuhan dan mengatasi hambatan klien pemasyarakatan diperlukan peran serta dan penerimaan masyarakat terhadap keberadaan klien pemasyarakatan di lingkungannya.

3.    Kelembagaan yang ada di masyarakat.

 Lembaga lokal yang ada di masyarakat seperti RT dan RW sangat diharapkan untuk menggerakan masyarakat dengan membantu memfasilitasi berbagai kegiatan klien pemasyarakatan seperti pembinaan rohani, mental dan budipekerti.

IV.   KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN

1.    Pembinaan Kepribadian antara lain :

       #  Bimbingan mental kepribadian

       #  Bimbingan Rohani/Keagamaan

       #  Bimbingan pengetahuan, kesadaran hukum, kebangsan dan kewarganegaraan

2.    Bimbingan pendidikan antara lain :

       #  Pendidikan formal

       #  Pendidikan non formal

       #  Bimbingan sosial kemasyarakatan

3.    Bimbingan Ketrampilan / kemandirian antara lain :

       #  Ketrampilan kemandirian

       #  Ketrampilan latihan kerja

V.   PETUGAS PELAKSANA

       Petugas pelaksana terdiri dari :

1.    Pembimbing Kemasyarakatan (PK)

2.    Keluarga/masyarakat

3.    Pemerintah setempat

VI.   PROSES / CARA PELAKSANAAN

       Secara singkat proses pembinaan klien pemasyarakatan dalam lingkungan keluarga dan masyarakat luas ( home care ) dapat dijelaskan sebagai berikut :

A.   Tahap Pra Persiapan

       Pada tahap ini dilakukan kegiatan sebagai berikut :

1.    Penyiapan kerangka penyelanggaraan baik administrasi maupun teknis

2.    Pembuatan pedoman pelaksanaan pembinaan klien pemasyarakatan dalam lingkungan keluarga dan masyarakat luas ( home care ),
       pembuatan bio data klien dan lain – lain

3.    Penyusunan bahan sosialisasi termasuk di dalamnya menyusun rencara dan materi penyuluhan, pembinaan klien pemasyarakatan dalam
       lingkungan keluarga dan masyarakat luas ( home care )

4.    Pelaksanaan sosialisasi

B.   Tahap Persiapan

       Pada tahap ini dilakukan kegiatan sebagai berikut :

1.    Pengumpulan data

       #  Pendataan Klien Pemasyarakatan

       Pengumpulan data klien pemasyarakatan dengan cara koordinasi dengan Lapas/Rutan, Keluarga dan Aparat pemerintah setempat.

       #  Pendataan anggota keluarga klien pemasyarakatan

        Pendataan anggota / keluarga  klien pemasyarakatan, termasuk tingkat pengetahuan dan pemahaman keluarga tentang klien tersebut, sarana
        prasarana yang dimiliki, kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi.

       #  Pendataan Lingkungan

       Pendataan lingkungan fisik, sosial budaya dan kondisi masyarakat sekitar.

2.    Pengolahan dan analisis data / masalah

       Kegiatan ini memuat pengungkapan dan pemahaman masalah, apa kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi oleh klien pemasyarakatan di
       rumah sebab akibat permasalahan dan lain – lain

3.    penyusunan rencana pemecahan masalah

       Meliputi program pembinaan tahap awal, lanjut dan tahap akhir

C.   Tahap Pelaksanaan

       Tahap ini merupakan pelaksanaan dari rencana yang disusun.

D.   Tahap Evaluasi

       Tahap evaluasi ini dilakukan untuk mengetahui apakah rencana telah dilaksanakan dan berjalan lancar atau mengelami hambatan serta
       mengatasi hambatan tersebut.

E.   Tahap Terminasi

       Proses pembinaan dapat berakhir setelah diadakan pertimbangan berdasarkan hasil evaluasi

VII.     HASIL YANG DIHARAPKAN

       Dengan adanya Program pembinaan klien pemasyarakatan dalam lingkungan keluarga dan masyarakat luas ( home care ) diharapkan mengurangi  pemerintah dalam mengurangi over kapisitas dan pembiayaan, dan perawatan  klien pemasyarakatan yang diharapkan keluarga, teman terdekat, masyarakat dapat membantu memenuhi kebutuhan klien.

VIII.   EVALUASI MONITORING

1.     Evaluasi dilakukan untuk mengetahui apakah rencana telah dilaksanakan dan berjalan lancar atau mengalami hambatan. Dalam hal ini dapat
        diketahui faktor pendukung dan faktor penghambat serta cara mengatasi hambatan tersebut.

2.     Monitoring dilakukan untuk memantau apakah program berjalan sesuai rencana, baik proses maupun kinerjanya. Kegiatan monitoring ini
        dilakukan pada setiap tahap proses.

3.    Kegiatan monitoring juga dapat digunakan untuk menganalisa faktor – faktor yang mendukung kelancaran program dan faktor yang menghambat
 pelayanan sebagai dasar untuk perbaikan dan perencanaan selanjutnya.

Bapas Pati Wajib Meneliti Geng Nero
BALAI Pemasyarakatan (Bapas) Pati, wajib meneliti semua latar belakang anggota Geng Neka-neka Langsung Keroyok (Nero) Juwana, yang kemunculannya cukup menghebohkan. Apalagi, anggota geng itu adalah para pelajar putri yang baru duduk di bangku SMA kelas 1, sehingga masih tergolong di bawah umur karena belum mencapai 18 tahun.
Mereka adalah RT, MY, YK, dan TK, yang karena ulahnya membentuk Geng Nero, kini harus mendekam di ruang tahanan Polres Pati. Pasalnya, apa yang dilakukan sebagaimana terekam dalam video kamera handphone adalah kecenderungan melakukan kekerasan terhadap orang lain.
Sehubungan hal tersebut, untuk unsur sebagaimana diatur dalam UU No 3 Tahun 1997 tentang Perlindungan Anak, Senin (16/6), empat petugas dari Bapas Pati dihadirkan oleh penyidik yang menangani kasus tersebut. Tujuannya, para petugas itu akan meneliti tentang berbagai latar belakang kehidupan anak baru gedhe (ABG) tersebut.
Dari sisi pergaulan mereka sehari-hari, kata salah seorang petugas Bapas, Sulistanto AKS, juga lingkungan tempat tinggalnya, termasuk pergaulan di tengah-tengah masyarakat, sekolah, adalah lingkungan keluarga, dan aspek lain yang bersinggungan langsung dengan yang bersangkutan.
Maksudnya, kecenderungan mereka menggunakan kekerasan, tentu menjadi fokus utama. Sebab, tuduhan terhadap mereka sampai harus diamankan oleh penyidik yang utama adalah berkait dengan tindak kekerasan. ”Karena itu, untuk setiap petugas akan meneliti seorang tersangka,” ujarnya.
Pertimbangan
Dengan demikian, masih kata dia, dalam melaksanakan tugas itu pihaknya disertai tiga petugas lainnya. Masing-masing Arif Hermanto, Indah Suwartini AKS, dan Sugeng Rahayu AKS, untuk melakukan penelitian terhadap berbagai aspek setiap tersangka.
Hasil dari penelitian itu, akan diserahkan kepada hakim yang nanti menyidangkan kasusnya sebagai pertimbangan dalam menetapkan putusan. Tanpa dilandasi hasil penelitian dari Bapas, maka apa yang menjadi putusan hakim adalah bertentangan dengan UU No 3 Tahun 1997.
Setelah proses hukum berjalan, apakah putusan hakim akan menetapkan putusan para tersangka menjadi anak negara, atau dikembalikan kepada orang tua mereka, adalah tergantung hasil penelitian Bapas.
Jika hakim memutuskan mereka harus dikembalikan ke orang tua untuk dibina, hal itu harus sesuai prosedur. Yakni, orang tua yang bersangkutan meminta kepada hakim untuk bisa mendidik/membina putra-putrinya, tentu disertai berbagai syarat sebagaimana hasil penelitian pihaknya. (Alman Eko Darmo-76)

 Pati Tertinggi soal Kekerasan Anak
PATI- Setelah dilakukan penyidikan oleh Polres Pati, empat anggota Geng Nero yang dijadikan tersangka tindak kekerasan secara bersama-sama diselidiki motif perbuatan tersebut oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pati.
Sebelumnya, Bapas juga telah meminta keterangan dari para orang tua pelaku untuk mengetahui sejauh mana perilaku anak di rumah dan bagaimana kondisi keluarganya.
Kemarin, penelitian kemasyarakatan atas permintaan dari penyidik itu ditarget bisa mengorek pribadi keempat cewek anak baru gede (ABG) tersebut, sehingga bisa dilanjutkan pengungkapan lingkungan sekitar yang juga ikut membentuk pribadi masing-masing anak.
Kepala Bapas, Ahmad Hardi BcIP SH, melalui Kasi Bimbingan dan Klien Anak (BKA) Sulistianto mengatakan, dua anak yang diteliti kemarin adalah RT dan MY, sedang YK dan TK telah dimintai keterangan sehari sebelumnya.
Meski tidak bisa membeberkan secara detail hasil penelitian tersebut, namun Sulis mengemukakan, tindak kekerasan yang dilakukan Geng Nero banyak dipengaruhi faktor keluarga dan lingkungan. “Itu hanya gambaran umumnya, kalau secara detail kami tidak bisa menjelaskan karena itu untuk bahan pertimbangan putusan hakim nanti di pengadilan,” ujarnya.
Peringkat Pertama Dia memastikan penelitian itu segera rampung dalam waktu dekat. Mengingat masa penahanan bagi pelaku tindak kriminal anak di bawah umur cukup pendek.
Menurutnya, kasus pengeroyokan oleh anak cukup mendominasi di Kabupaten Pati, selain pencurian. Selain itu, kasus kesusilaan juga banyak di temukan di daerah ini sampai Juni 2008.
Berdasar data di Bapas, dalam kurun waktu enam bulan terakhir Pati menduduki peringkat pertama mengenai kasus pidana anak di wilayah eks-Karesidenan Pati plus Demak. Dalam hal ini pihaknya telah mendampingi sembilan klien, termasuk empat anggota Geng Nero.
Dia mengatakan, dalam dua tahun terakhir, angka kriminalitas yang dilakukan anak cenderung meningkat. Untuk tahun 2006 yang didampingi Bapas 117 klien, tahun 2007 meningkat 161 klien dan untuk 2008 sampai pertengahan Juni telah mencapai 103 klien. “Keempat anak ini (Geng Nero, Red) masuk data terakhir yang kami dampingi,” jelasnya.
Kamis (19/6) kemarin di Dinas Kesejahteraan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Diskesospermas) juga digelar rapat tertutup yang khusus membahas tentang Geng Nero. Namun, hingga pukul 14.00 pertemuan yang melibatkan Diskesospermas, Polres, Kejari, Kepala SMAN 1 Juwana dan Batangan, orang tua pelaku dan korban, serta Bapas belum rampung. Ahmad Hardi saat ditemui di sela-sela pertemuan itu enggan berkomentar. “Masih sama dengan yang kemarin.”(H49-76)



MARI KITA JAGA STABILITAS POLITIK DAN PERTUMBUHAN EKONOMI KITA GUNA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN RAKYAT

UCAPAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1434 H
 Rabu, 10 Juli 2013
MARHABAN YA RAMADHAN 1434 H.



Kamis, 18 Juli 2013, Jam 16.30 WIB.
KEGIATAN RAMADHAN 1434 H DI BAPAS PATI 
 SIRAMAN ROHANI YANG DILANJUTKAN SHOLAT MAGRIB DAN BUKA BERSAMA, YANG DIIKUTI KEPALA BAPAS PATI, SELURUH PEGAWAI BESERTA KELUARGA DAN 
PENSIUNAN PEGAWAI BAPAS PATI BESERTA KELUARGA




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.