Selamat Datang di Website ini

SELAMAT DATANG DI WEB BAPAS PATI. Dalam web ini terdapat informasi yang kantor Bapas Pati sajikan.VISI : “Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong” MISI : Mewujudkan keamanan nasional yang mampu menjaga kedaulatan wilayah, menopang kemandirian ekonomi dengan mengamankan sumberdaya maritim, dan mencerminkan kepribadian Indonesia sebagai negara kepulauan,Mewujudkan masyarakat maju, berkesinambungan dan demokratis berlandaskan negara hukum,Mewujudkan politik luar negeri bebas-aktif dan memperkuat jati diri sebagai negara maritim,Mewujudkan kualitas hidup manusia Indonesia yang tinggi, maju dan sejahtera,Mewujudkan bangsa yang berdaya saing,Mewujudkan Indonesia menjadi negara maritim yang mandiri, maju, kuat dan berbasiskan kepentingan nasional,Mewujudkan masyarakat yang berkepribadian dalam kebudayaan

KEGIATAN HARI KORPRI DI BAPAS PATI, RABU 17 SEPTEMBER 2014




Balai Pemsyarakatan Pati melaksanakan Apel setiap hari baik Apel pada waktu sebelum aktivitas kerja dimulai maupun setelah selesai aktivitas kerja.
Pada tanggal 17 September 2014 melaksanakan apel pagi secara istimewa dengan mengenakan seragam Korp Pegawai Republik Indonesia karena berdasarkan PERATURAN DEWAN PENGURUS KORPRI NASIONAL NOMOR : 02 TAHUN 2011 TENTANG PAKAIAN SERAGAM KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA Bab III Pasal 4 dinyatakan bahwa Penggunaan pakaian seragam batik KORPRI bagi seluruh anggota KORPRI diwajibkan pada Upacara rutin tanggal 17 setiap bulan.


SEJARAH KORPRI NASIONAL


Pada masa lalu, Pegawai Negeri Sipil terkotak-kotak, masing-masing departemen/ lembaga memiliki organisasi/ perhimpunan/serikat pegawai sendiri-sendiri dan sangat dipengaruhi oleh partai politik. Jika pimpinan suatu departemen/ lembaga berasal dari salah satu partai politik, maka pejabat dibawahnya juga akan berasal dari partai politik tersebut. Demikian pula di daerah, jika kepala daerah berasal dari partai politik tertentu, pejabat yang tidak separtai akan dipinggirkan.

Terkotak-kotaknya pegawai berdasarkan ideologi partai mengakibatkan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat menjadi tidak maksimal, birokrasi menjadi memihak sehingga terjadi diskriminasi yang sangat merugikan masyarakat.
Bertolak dari kondisi tersebut dan keinginan untuk membenahi pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat agar berjalan efektif dan efisien, maka pegawai negeri perlu dihimpun dalam satu wadah yang bebas dari pengaruh partai politik. Pemikiran tersebut akhirnya menghasilkan dibentuknya Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tanggal 29 November 1971.
Pada awal berdirinya, KORPRI berjalan sesuai dengan harapan dan tujuan pembentukannya yaitu sebagai wadah bagi berhimpunnya seluruh Pegawai Republik Indonesia yang bebas dari pengaruh politik. Namun dalam perjalanannya KORPRI terkontaminasi dengan salah satu kekuatan politik saat itu, sehingga loyalitasnya ditujukan hanya kepada salah satu kekuatan politik tertentu. Program-program KORPRI lebih banyak bersifat politis dalam rangka memenangkan dan melanggengkan kekuasaan, sehingga anggota KORPRI merasa tereksploitasi dan tidak merasakan manfaat berupa peningkatan kesejahteraan.
Belajar dari pengalaman masa lalu dan sesuai dengan tuntutan reformasi berupa restrukturisasi dan reorganisasi, maka melalui Musyawarah Nasional VI (Munas VI) yang diselenggarakan pada bulan Pebruari 1999, KORPRI telah menetapkan paradigma baru yakni: Profesional, Netral, dan Sejahtera.
 
PERATURAN KORP PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN DEWAN PENGURUS KORPRI NASIONAL
NOMOR        : 02   TAHUN 2011
TENTANG
PAKAIAN SERAGAM
KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA
DEWAN PENGURUS KORPRI NASIONAL


Menimbang
:
a.   bahwa dengan Peraturan Dewan Pengurus Nasional Korpri Nomor 02 Tahun 2008 telah diatur tentang pakaian seragam Korps Pegawai Republik Indonesia;
b.   bahwa dalam rangka untuk menyesuaikan pakaian seragam Korpri yang baru mengenai spesifikasi desain dan warna perlu mengubah Peraturan tersebut pada butir a ;
c.    bahwa untuk maksud tersebut pada butir a dan b perlu ditetapkan dalam Peraturan Dewan Pengurus Korpri Nasional.
Mengingat
:
1.    Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4450);
2.    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia;
3.    Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KORPRI;
4.    Peraturan Dewan Pengurus Nasional KORPRI Nomor 02 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Keputusan Dewan Pengurus Pusat KORPRI Nomor:KEP-05/K-III/DPP/2003 tentang Pakaian Seragam KORPRI;
5.    Keputusan MUNAS VII KORPRI Nomor: Kep-08 /MUNAS VII/2009 tanggal 18 Nopember 2009 tentang Pakaian Seragam Batik  Korps Pegawai Republik Indonesia;
6.    Keputusan Musyawarah Pimpinan Korps Pegawai Republik Indonesia Nomor : Kep-01/MUSPIM KORPRI/VII/2010 tentang Perubahan Keputusan Musyawarah Nasional VII Korpri Nomor : Kep-08/MUNAS VII/XI/2009 tentang Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia.
Memperhatikan
:
Hasil Musyawarah Pimpinan Korps Pegawai Republik Indonesia Nomor : Kep-01/MUSPIM KORPRI/VII/2010 tentang Perubahan Keputusan Musyawarah Nasional VII Korpri Nomor : Kep-08/MUNAS VII/XI/2009 tentang Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia.


                    M E M U T U S K A N :
Menetapkan
:
PERATURAN DEWAN PENGURUS KORPRI NASIONAL TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DEWAN PENGURUS NASIONAL KORPRI NOMOR  02 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DEWAN PENGURUS PUSAT KORPRI NOMOR : KEP-05/K-III/DPP/2003 TENTANG PAKAIAN SERAGAM KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA
BAB I
Pasal  1
Mencabut Peraturan Dewan Pengurus Nasional Korpri Nomor 02 tahun 2008 tentang Perubahan atas Keputusan Dewan Pengurus Pusat Korpri Nomor : Kep-05/K-III/DPP/2003 tentang Pakaian seragam Korps Pegawai Republik Indonesia.
BAB II
PENGERTIAN
Pasal  2
Yang dimaksud dengan pakaian Seragam Korps Pegawai Republik Indonesia adalah Pakaian dengan motif, corak dan ungkapan makna filosofi desain serta spesifikasi teknis, warna kain/bahan sebagaimana dalam lampiran I Keputusan ini.
Pasal 3
BENTUK, MODEL
PAKAIAN SERAGAM BATIK KORPRI
(1)    Bentuk, model dan pakaian seragam batik KORPRI untuk pria dan wanita sebagaimana diatur dalam keputusan ini.
(2)    Bentuk, model Pakaian Seragam Batik KORPRI untuk pria :
Kemeja  KORPRI dengan ketentuan : kerah leher berdiri dan terbuka, lengan panjang dengan manset, saku dalam 1 (satu) buah di atas sebelah kiri, kancing 5 (lima) buah tertutup;
(3)    Bentuk, model Pakaian Seragam Batik KORPRI untuk wanita :
Blouse batik KORPRI dengan ketentuan : kerah leher tidur dan terbuka, lengan panjang 2 (dua) kancing tanpa manset, saku dalam 2 (dua) buah di sebelah kiri kanan bawah tertutup, kancing blouse 4 (empat) buah;
BAB III
Pasal 4
PENGGUNAAN PAKAIAN SERAGAM BATIK KORPRI
Penggunaan pakaian seragam batik KORPRI bagi seluruh anggota KORPRI diwajibkan pada :
b.    Upacara rutin tanggal 17 setiap bulan
c.    Upacara Hari Besar Nasional
d.    Rapat-rapat dan pertemuan-pertemuan yang diselenggarakan oleh KORPRI.
BAB IV
     Pasal 5
SPESIFIKASI BAHAN,DESAIN DAN WARNA PAKAIAN SERAGAM KORPRI
Spesifikasi bahan, desain dan warna Pakaian Seragam KORPRI sebagaimana diatur dalam lampiran peraturan ini.
Pasal  6
HAK CIPTA SERAGAM KORPRI
(1)    Dewan Pengurus KORPRI Nasional adalah pemegang hak cipta seragam batik KORPRI dengan Jenis Cipta ”Seni Motif” Judul ”KORPRI”   Nomor:   053799 Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tanggal.2 November 2011
(2)    Pengadaan dan penjualan  pakaian seragam batik KORPRI harus seijin Dewan Pengurus KORPRI Nasional sebagai pemegang hak cipta.
 Pasal  7
PENUTUP
(1)        Dengan memperhatikan situasi dan kondisi , Pakaian Seragam Korpri lama diberikan masa transisi penggunaan sampai tanggal 31 Desember 2012.
(2)        Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulan seperlunya.
(3)        Peraturan ini disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

                                                                                                Ditetapkan di Jakarta
                                                                                                pada tanggal:      Desember 2011


                                             DEWAN PENGURUS KORPRI NASIONAL


                  KETUA UMUM,                                                               SEKRETARIS JENDERAL,
                  DIAH ANGGRAENI                                                        TASDIK KINANTO
                                                          

















Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.