Selamat Datang di Website ini

SELAMAT DATANG DI WEB BAPAS PATI. Dalam web ini terdapat informasi yang kantor Bapas Pati sajikan.VISI : “Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong” MISI : Mewujudkan keamanan nasional yang mampu menjaga kedaulatan wilayah, menopang kemandirian ekonomi dengan mengamankan sumberdaya maritim, dan mencerminkan kepribadian Indonesia sebagai negara kepulauan,Mewujudkan masyarakat maju, berkesinambungan dan demokratis berlandaskan negara hukum,Mewujudkan politik luar negeri bebas-aktif dan memperkuat jati diri sebagai negara maritim,Mewujudkan kualitas hidup manusia Indonesia yang tinggi, maju dan sejahtera,Mewujudkan bangsa yang berdaya saing,Mewujudkan Indonesia menjadi negara maritim yang mandiri, maju, kuat dan berbasiskan kepentingan nasional,Mewujudkan masyarakat yang berkepribadian dalam kebudayaan

Sosialisasi Anak Berhadapan Hukum di SMP 2 Pati




PERANAN BAPAS DALAM PENANGANAN
ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM

ISTILAH-ISTILAH
  • Bapas (BALAI PEMASYARKATAN)
  • Adalah pranata untuk melaksanakan bimbingan klien pemasyarakatan (Pasal 1 ayat 4 UU No. 12 Tahun 1995)
  • PEMBIMBING PEMASYARAKATAN adalah :
  • Petugas pemasyarakatan yang melaksanakan pembimbingan klien di BAPAS. (Pasal 1 ayat 6 PP Nomor 31 Tahun 1999)
  • KLIEN PEMASYARAKATAN yang selanjutnya disebut KLIEN adalah seseorang yang berada dalam bimbingan BAPAS (Pasal 1 ayat 9 UU No. 12 Tahun 1999)
  • PEMBIMBINGAN adalah pemberian tuntunan untuk meningkatkan kualitas kataqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani, klien pemasyarakatan (Pasal 2 PP No. 31 Tahun 1999)
  • PENELITIAN KEMASYARAKATAN yang selanjutnya disebut LITMAS adalah kegiatan penelitian untuk mengetahui latar belakang kehidupan Warga Binaan Pemasyarakatan yang dilaksanakan oleh BAPAS (Pasal 1 ayat 3 PP No. 31 Tahun 1999)
  • ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM adalah Anak yang terpaksa berkontak dengan sistem peradilan pidana karena :
1. Disangka, didakwa atau   dinyatakan terbukti bersalah melanggar hukum atau.
2. Telah menjadi korban akibat perbuatan pelanggaran hukum yang dilakukan orang/kelompok orang/lembaga/negara terhadapnya atau
      3. Telah melihat, mendengar, merasakan atau mengetahui suatu peristiwa
           pelanggaran hukum.
 
SISWA SMP2 PATI YANG MENGIKUTI SOSIALISASI ANAK BERHADAPAN HUKUM



TUGAS POKOK DAN FUNGSI BAPAS
*    Tugas Pokok yaitu :
     Melaksanakan pembimbingan klien pemasyarakatan.
*    Fungsinya yaitu :
     Melaksanakan tugas bidang administratif dan bidang teknis substantif.
a. Bidang Administratif, yaitu melaksanakan tugas atau menyelenggarakan kegiatan Tata usaha dan Rumah Tangga yang meliputi : surat-menyurat, kepegawaian, keuangan dan perlengkapan.
b. Bidang Teknis Substantif, yaitu melaksanakan tugas atau kegiatan   
bagi klien dewasa dan klien anak yang mencakup:
1).  Penerimaan dan pendaftaran klien
2).  Melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan untuk pembinaan   narapidana dan Anak Didik Permasyarakatan serta tersangka anak untuk sidang di Pengadilan Negeri
3).  Pembinaan kepada klien pemasyarakatan
4).  Menghadiri sidang anak di Pengadilan Negeri
5).  Pelaporan

KONDISI BAPAS PATI PADA SAAT INI
a.     Kepegawaian.
Jumlah pegawai adalah 22 orang, terdiri dari 4 pejabat sktuktural yaitu Kepala BAPAS Pati, Kepala Urusan Tata usaha, Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Anak dan Kepala Sub Seksi Bimbingan klien Dewasa
b.     Wilayah Kerja.
   Wilayah kerja BAPAS Pati, meliputi : Kabupaten Pati, Kudus, Jepara, Rembang, Blora dan Demak.
c.      Jumlah klien anak yang dibimbing :
       1). Klien Pembebasan Bersyarat                : 2 orang
       2). Klien Pidana Bersyarat                          : 2 orang
       3). Klien Cuti Menjelang Bebas                  : 0 orang
       4). Klien Cuti Bersyarat                               : 1 orang
       5). Anak Negara                                            : 1 orang
       6). Anak Wajib Mengikuti Latihan Kerja  : 0 orang
       7). Anak Kembali ke Orang tua                  : 0 orang
d.     Jumlah LITMAS yang telah dibuat :
       1). Untuk sidang di Pengadilan Negeri       : 100 litmas
       2). Untuk pembinaan Narapidana dan
            Anak Didik Pemasyarakatan                 :  11 litmas
e.     Mendampingi klien/ABH dalam
       persidangan Anak di Pengadilan Negeri    : 211 sidang

f. Jumlah Anak Yang Berhadapan Hukum Di Kab. Pati Tahun 2013
   - Lakalantas                      :  2  orang
   - Pencurian                       :  8  orang
   - Penganiayaan                : 11 orang
   - Perjudian                       :  0  orang
   - Pembunuhan                 :  0  orang
   - Penipuan                        :  0  orang
     - Penggelapan                  :  1  orang
     - Menjual Petasan           :  0  orang
     - Pengerusakan               :  0  orang
     - Pelanggaran asusila     :  4  orang
     - Senjata Tajam              :  2  orang
     - Lain-lain                       :  0  orang


 
SISWA SMP2 PATI YANG MENGIKUTI SOSIALISASI ANAK BERHADAPAN HUKUM

 
Putusan Pengadilan Negeri Pati Terhadap Abh di Kab. Pati Tahun 2013
No
Nama
Tindak Pidana
Saran BAPAS
Putusan PN
1
Dicky Kurniawan bin Icuk Sugiono
Pencurian
Pidana Bersyarat
Pidana Penjara
2
Kamdoko bin Aspuri
Pencabulan
AKOT
Pidana Penjara
3
Deva Erlangga Putra bin Sudewo
Pengeroyokan
Pidana Bersyarat
Pidana Bersyarat
4
Tadi Freni Angga bin Sudarso
Pengeroyokan
Pidana Bersyarat
Pidana Bersyarat
5
Bagus Apriyanto bin Karsin
Pencurian
Pidana Penjara
Pidana Penjara
6
Suryadinawan Putra Pratama bin Suparto
Pengeroyokan
Pidana Bersyarat
Pidana Bersyarat
7
Slamet Widodo bin Kadiman
Pencurian
Pidana Penjara
Pidana Penjara
8
Slamet Anang Juwita bin Sunarto
Pencurian
Pidana Bersyarat
Pidana Penjara
9
Yusuf Krisdianto bin Suwono
Pencurian
Pidana Bersyarat
Pidana Penjara

 
SISWA SMP2 PATI YANG MENGIKUTI SOSIALISASI ANAK BERHADAPAN HUKUM

  
KLIEN YANG DIBIMBING BAPAS.
Menurut Pasal 35 PP Nomor 31 Tahun 1999 klien yang dibimbing oleh BAPAS, antara lain :
a. TERPIDANA BERSYARAT
Adalah orang yang di jatuhi pidana tetapi pelaksanaan  hukumannya tidak dijalani kecuali jika terpidana tersebut  sebelum masa percobaannya melanggar syarat yang telah ditentukan, maka Hakim atas permintaan Jaksa 
memerintahkan supaya orang tersebut menjalani  pidananya.
b. NARAPIDANA, ANAK PIDANA dan ANAK NEGARA yang  mendapat :
- PEMBEBASAB BERSYARAT yaitu bebasnya narapidana
setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 masa
pidananya dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut
tidak kurang dari 9 bulan.  
- CUTI MENJELANG BEBAS, yaitu cuti yang diberikan setelah narapidana menjalani 2/3 masa pidananya, dengan ketentuan harus berkelakuan baik dan jangka waktu    cuti sama dengan remisi terakhir paling lama 6 bulan.
- CUTI BERSYARAT, yaitu pembinaan di Luar Lembaga  Pemasyarakatan bagi narapidana dan akan pidana yang dipidana 1 tahun ke bawah sekurang-kurangnya telah menjalani 2/3 masa pidana.
c.  ANAK NEGARA, yang berdasarkan putusan Pengadilan pembinaanya diserahkan kepada orang tua asuh atau badan sosial.
d.  ANAK NEGARA, yang berdasarkan keputusan Menteri atau pejabat di lingkungan Direktorat Jendral Pemasyarakatan yang ditunjuk pembimbingnya diserahkan kepada orang tua asuh atau badan sosial.
e. ANAK, yang berdasarkan penetapan pengadilan, pembimbingannya dikembalikan kepada Orangtua atau walinya.
f.  ANAK, yang berdasarkan putusan pengadilan dijatuhi pidana pengawasan.
   ANAK, yang berdasarkan putusan pengadilan, wajib menjalani latihan kerja sebagai pengganti pidana denda.



PERANAN BAPAS DALAM PERLINDUNGAN ANAK YANG BERHADAPAN
DENGAN HUKUM

Peran BAPAS dalam perlindungan ABH dalam hal ini dilaksanakan oleh PEMBIMBING KEMASYARAKATAN sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 huruf Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 1997 adalah :
“Membantu memperlancar tugas Penyidik, Penuntut Umum dan     Hakim dalam perkara Anak Nakal, baik di dalam maupun di luar   sidang anak dengan membuat laporan hasil Penelitian    Kemasyarakatan”.
Peran Pembimbing Kemasyarakatan di luar sidang Anak adalah melakukan Penelitian kemasyarakatan terhadap soerang tersangka/ABH dengan membuat hasil penelitian yang memuat tentang data individualnya, keadaan rumahnya, susunan keluarganya, hubungan anak dengan orang tua atau walinya, riwayat sejak lahir, sejak peristiwa pelanggaran terjadi dan lain-lain yang diakhiri dengan kesimpulan dan saran.
Sedangkan peran Pembimbing Kemasyarakatan di dalam persidangan anak adalah sebagai pendamping, pembimbing dan motivator. Dalam pemeriksaan anak nakal/ABH di sidang Pengadilan Negeri peran Pembimbing Kemasyarakatan sangatlah penting karena Hakim sebelum mengucapkan putusannya wajib mempertimbangkan laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan Hal ini sesuai dengan pasal 56 UU Nomor 3 Tahun 1997 yang mengatakan bahwa :
1). Sebelum sidang dibuka, hakim memerintahkan agar Pembimbing   Kemasyarakatan menyampaikan hasil laporan Penelitian  Kemasyarakatan mengenai anak yang bersangkutan.
2). Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berisi :
a. Data individu anak, keluarga, pendidikan, dan kehidupan sosial anak.
b. Kesimpulan atau pendapat dari Pembimbing Kemasyarakatan.

ANAK NAKAL:
1.     Anak yang melakukan tindak pidana.  (Pid + Tdkn)
2.   Anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak, baik menurut peraturan perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan. (Tdkn)
SANKSI PIDANA :
1. Pidana
    a. Pokok :
         Penjara, kurungan, denda, pengawasan.
    b. Tambahan :
         Perampasan barang-barang tertentu dan atau pembayaran ganti rugi.
2. Tindakan :
a. Mengembalikan kepada ortu, wali, atau ortu asuh.
b. Menyerahkan kepada negara utk mengikuti pendidikan, pembinaan, latihan kerja ( LPA).
c. Menyerahkan kepada Depsos, atau Orsos kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja. (PSMP)
Dapat disertai teguran dan syarat tambahan oleh Hakim.

POLA PEMIDANAAN :
ž Bagi anak yg melakukan tindak pidana hakim dapat menjatuhkan pidana atau tindakan       ( Psl 25 ayat 1).
ž Bagi anak yg melakukan perbuatan terlarang bagi anak hakim dapat menjatuhkan tindakan ( Psl 25 ayat 2).
ž Ancaman hukuman ½ dari maksimum ancaman pidana penjara bagi dewasa            ( Psl 26 ayat 1).
ž Bagi anak 12-18 th melakukan tdk pidana yg diancam hkmn mati atau seumur hidup maka plg lama pidana penjara 10 th.
ž Jika di bwh 12 th melakukan tdk pid yg diancam hkmn mati atau seumur hidup maka  dpt dijatuhkan Tindakan Penyerahan kepada Negara utk ikuti pendidikan, pembinaan, dan lat kerja. ( Psl 26 ayat 3).
ž Jika di bwh 12 th tetapi tdk diancam hkmn mati atau seumur hidup maka dapat dijatuhkan TINDAKAN ( Psl 26 ayat 4)
ž Pidana kurungan ½ dari ancaman hkmn kurungan org dewasa ( Psl 27).
ž Pidana DENDA :
-         ½ dari ancaman hkmn denda     org dewasa.(Psl 28 ayat 1).
-          jika denda tdk dibayar dapat diganti dgn wajib lat kerja (Psl 28 ayat 2) plg lama 90 hr. Setiap hari maks 4 jam di siang hari.

Pidana BERSYARAT :
-    Dapat dijatuhkan Hakim apabila Pidana Penjara yg akan dijatuhkan plg lama 2 th, PiB plg lama 3 th.
-     Syarat Umum: anak tdk melakukan kenakalan dlm masa PiB.
-   Syarat Khusus : utk melakukan / tdk melakukan hal tertentu yg ditetapkan dlm Putusan Hakimdg tetap memperhatikan kebebasan anak.
-    Selama menjalani PiB: anak diawasi oleh jaksa dan dibimbing oleh PK Bapas.( psl 30 ayat 1 dan 2).
Pidana PENGAWASAN :
 - Min 3 bl maks 2 th.
 - Diawasi oleh jaksa dan dibimbing oleh PK Bapas ( Psl 30 ayat 1 dan 2).
DISERAHKAN KEPADA NEGARA ---àAN
  - Ditempatkan di LP Anak ( Psl 31 ayat 1)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.