Selamat Datang di Website ini

SELAMAT DATANG DI WEB BAPAS PATI. Dalam web ini terdapat informasi yang kantor Bapas Pati sajikan.VISI : “Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong” MISI : Mewujudkan keamanan nasional yang mampu menjaga kedaulatan wilayah, menopang kemandirian ekonomi dengan mengamankan sumberdaya maritim, dan mencerminkan kepribadian Indonesia sebagai negara kepulauan,Mewujudkan masyarakat maju, berkesinambungan dan demokratis berlandaskan negara hukum,Mewujudkan politik luar negeri bebas-aktif dan memperkuat jati diri sebagai negara maritim,Mewujudkan kualitas hidup manusia Indonesia yang tinggi, maju dan sejahtera,Mewujudkan bangsa yang berdaya saing,Mewujudkan Indonesia menjadi negara maritim yang mandiri, maju, kuat dan berbasiskan kepentingan nasional,Mewujudkan masyarakat yang berkepribadian dalam kebudayaan

ARTIKEL ANAK BERHADAPAN HUKUM DI BAPAS PATI

PENDAMPINGAN YANG DILAKSANAKAN OLEH BAPAS PATI TERHADAP 
ANAK  BERHADAPAN HUKUM YANG DIDUGA MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DI MAKSUD PASAL 81 DAN 82 UNDANG-UNDANG RI NO. 23 TAHUN 2003 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

Pada awalnya Pembimbing Kemasyarakatan cukup terkejut ketika meneima surat permintaan untuk menjadi saksi dalam perkara Anak Berhadapan Hukum : DN, AFA dan MR. Setelah konfirmasi kepada Penyidik PPA Polres Pati pada tanggal 09 Juli tahun 2013 diperoleh informasi bahwa Unit PPA Polres Pati telah menerima laporan Polisi Nomor : LP/B/127/VI/2103/JTG/Res Pati, tanggal 17 Juni 1979 tentang Anak Berhadapan Hukum yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 81 dan 82 UU RI No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.
Pada saat pemeriksaan sebagai saksi Pembimbing Kemasyarakatan memberikan keterangan bahwa ketiga tersangka tidak dapat diajukan ke proses peradilan pidana formal atau persidangan di Pengadilan Anak karena usia ketiga Anak Berhadapan Hukum di bawah 12 tahun. Hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-VIII/2010 tertanggal 24 Pebruari 2011 yang mengabulkan permohonan dari pemohon tentang perubahan pasal 1 ayat (1) :Anak adalah orang yang dalam perkara Anak Nakal telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin.   , pasal 4 ayat (1) : Batas umur Anak Nakal yang dapat diajukan ke Sidang Anak adalah sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin. dan pasal 5 ayat (1) : Dalam hal anak belum mencapai umur 8 (delapan) tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, maka terhadap anak tersebut dapat dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik.
Tetapi sebagai manusia biasa, Pembimbing Kemasyarakatan mengalami dilema. Disatu pihak memang tersangka tidak dapat dijatuhi pidana tetapi dilain pihak korban juga harus dilindungi karena baik pelaku maupun korban adalah anak-anak. Berdasarkan hal tersebut diatas Pembimbing Kemasyarakatan menyarankan kepada Penyidik untuk dapat dilakukan Diversi atau Pengalihan dari proses pidana formal sebagai alternatif terbaik dalam penanganan Anak Berhadapan Hukum.
Setelah penyidik menyetujui saran dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Pati, selanjutnya Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Pati melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan kepada ketiga Anak Berhadapan Hukum, keluarga, teman-teman bermain, masyarakat dan pemerintah desa dilingkungan tempat tinggalnya dan keluarga korban. Dari hasil penelitian tersebut Bapas merekomendasikan bahwa dalam perkara ketiga Anak Berhadapan Hukum tersebut diatas harus diselesaikan melalui DIVERSI.
Berdasarkan rekomendasi dari Bapas Pati akhirnya penyidik melakukan langkah-langkah sesuai saran dari Bapas Pati. Setelah diadakan pertemuan antara orang tua tersangka, tersangka, korban dan orang tua korban akhirnya disepakati bahwa keluarga korban bersedia mencabut laporan polisi dan tidak akan menuntut pelaku untuk diproses secara hukum dan keluarga pelaku bersedia untuk mengganti seluruh biaya pengobatan dan memberikan tali asih kepada korban.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.