TARUNA AKIP ANGKATAN 47
DAN PETUGAS BAPAS PATI MELAKUKAN SOSIALISASI DI SD IT ABU BAKAR ASH-SHIDIQ PATI
PATI, 19 JUNI 2014
Upaya Preventif Bapas Pati Untuk
Menghindaran Anak dari Tindak Pidana
Siswa – siswi kelas IV dan V SD IT Abu
Bakar Ash-Shidiq Pati mengikuti Sosialisasi Penghindaran Anak Dari Tindak
Pidana yang dilakukan oleh Bapas Pati. Sosialisasi dipandang mampu menjadi
salah satu upaya preventif untuk mencegah anak melakukan tindak pidana maupun
menjadi korban tindak pidana.
Sesuai amanat Undang-Undang No. 11 Tahun
2012 tentang Sistem Peradilan Pidana anak yang notabene mengutamakan
kepentingan terbaik bagi masa depan anak, Bapas Pati melakukan terobosan dan
inovasi untuk mencegah anak agar terhindar dari tindak pidana, baik anak
sebagai pelaku maupun anak sebagai korban tindak pidana.
Sosialisasi dilaksanakan sejak pukul 08.30
WIB dengan memanfaatkan waktu classmeeting
dan berlangsung sekitar 1,5 jam . Dalam sosialisasi ini, penyampai materi
adalah Pembimbing Kemasyarakatan Bapas
Pati ( Endah Suhartini,A.Ks ; Sugeng Rahayu ; Vica Esa Belyan,S.Sy ) dan
dibantu oleh Taruna Akademi Ilmu Pemasyarakatan Angkatan 47 (Mu’alim Nuzulul
Syiyam).
Penyampaian materi yang ringan dan atraktif
membuat anak-anak antusias dalam mengikuti sosialisasi. Anak – anak memberikan feed back yang baik selama penyampaian materi
berlangsung. Materi sosisalisasi berisi tentang penanaman moral dan budi
pekerti bagi anak, selanjutnya tentang anak yang menjadi pelaku tindak pidana
serta hukuman-hukuman bagi anak nakal, dilanjutkan dengan pemberian motivasi
bagi anak agar berani melapor jika dirinya menjadi korban suatu tindak pidana. Anak
diberi doktrin untuk bersikap baik dalam bersosialisasi dengan lingkungan serta
pemberian dorongan kepada siswa agar membangun komunikasi yang efektif kepada
orang tuadan guru sehingga meminimalisir terjadinya tindak pidana.
Usia rawan anak-anak yang seringkali melakukan
‘coba-coba’ untuk mengapresiasikan diri memerlukan keikutsertaan orang tua dan
guru agar tetap mengawasi anak.
Merebaknya kasus pelecehan seksual bagi anak
dewasa ini menimbulkan keresahan bagi kita semua. Dalam sosialisasi tersebut
anak – anak diberikan pemahaman mengenai pelecehan seksual dengan menampilkan
video animasi yang ringan dan dapat dicerna secara baik oleh anak
PENDAMPINGAN YANG
DILAKSANAKAN OLEH BAPAS PATI TERHADAP ANAK BERHADAPAN HUKUM YANG DIDUGA MELAKUKAN TINDAK
PIDANA SEBAGAIMANA DI MAKSUD PASAL 81 DAN 82 UNDANG-UNDANG RI NO. 23 TAHUN 2003 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Pada awalnya Pembimbing
Kemasyarakatan cukup terkejut ketika meneima surat permintaan untuk menjadi
saksi dalam perkara Anak Berhadapan Hukum : DN, AFA dan MR. Setelah konfirmasi
kepada Penyidik PPA Polres Pati pada tanggal 09 Juli tahun 2013 diperoleh
informasi bahwa Unit PPA Polres Pati telah menerima laporan Polisi Nomor :
LP/B/127/VI/2103/JTG/Res Pati, tanggal 17 Juni 1979 tentang Anak Berhadapan
Hukum yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 81 dan 82
UU RI No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.
Pada saat pemeriksaan sebagai saksi
Pembimbing Kemasyarakatan memberikan keterangan bahwa ketiga tersangka tidak
dapat diajukan ke proses peradilan pidana formal atau persidangan di Pengadilan
Anak karena usia ketiga Anak Berhadapan Hukum di bawah 12 tahun. Hal ini
berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-VIII/2010 tertanggal 24
Pebruari 2011 yang mengabulkan permohonan dari pemohon tentang perubahan pasal
1 ayat (1) :Anak adalah orang yang dalam perkara Anak Nakal telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin. , pasal 4 ayat (1) : Batas umur Anak Nakal yang dapat diajukan ke Sidang Anak adalah sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin. dan pasal 5 ayat (1) : Dalam hal anak belum mencapai umur 8 (delapan) tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, maka terhadap anak tersebut dapat dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik.
Tetapi sebagai manusia biasa,
Pembimbing Kemasyarakatan mengalami dilema. Disatu pihak memang tersangka tidak
dapat dijatuhi pidana tetapi dilain pihak korban juga harus dilindungi karena
baik pelaku maupun korban adalah anak-anak. Berdasarkan hal tersebut diatas
Pembimbing Kemasyarakatan menyarankan kepada Penyidik untuk dapat dilakukan Diversi
atau Pengalihan dari proses pidana formal sebagai alternatif terbaik dalam
penanganan Anak Berhadapan Hukum.
Setelah penyidik menyetujui saran
dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Pati, selanjutnya Pembimbing Kemasyarakatan
Bapas Pati melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan kepada ketiga Anak Berhadapan
Hukum, keluarga, teman-teman bermain, masyarakat dan pemerintah desa
dilingkungan tempat tinggalnya dan keluarga korban. Dari hasil penelitian
tersebut Bapas merekomendasikan bahwa dalam perkara ketiga Anak Berhadapan
Hukum tersebut diatas harus diselesaikan melalui DIVERSI.
Berdasarkan rekomendasi dari Bapas Pati akhirnya
penyidik melakukan langkah-langkah sesuai saran dari Bapas Pati. Setelah
diadakan pertemuan antara orang tua tersangka, tersangka, korban dan orang tua
korban akhirnya disepakati bahwa keluarga korban bersedia mencabut laporan
polisi dan tidak akan menuntut pelaku untuk diproses secara hukum dan keluarga
pelaku bersedia untuk mengganti seluruh biaya pengobatan dan memberikan tali
asih kepada korban.
PERANAN BAPAS DALAM PENANGANAN
ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
ISTILAH-ISTILAH
- Bapas
(BALAI PEMASYARKATAN)
- Adalah
pranata untuk melaksanakan bimbingan klien pemasyarakatan (Pasal
1 ayat 4 UU No. 12 Tahun 1995)
- PEMBIMBING
PEMASYARAKATAN adalah :
- Petugas
pemasyarakatan yang melaksanakan pembimbingan klien di BAPAS. (Pasal 1 ayat 6
PP Nomor 31 Tahun 1999)
- KLIEN
PEMASYARAKATAN yang selanjutnya disebut KLIEN adalah seseorang yang berada
dalam bimbingan BAPAS (Pasal 1 ayat 9 UU No. 12 Tahun 1999)
- PEMBIMBINGAN
adalah pemberian tuntunan untuk meningkatkan kualitas kataqwaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa, Intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani
dan rohani, klien pemasyarakatan (Pasal 2 PP No. 31 Tahun 1999)
- PENELITIAN
KEMASYARAKATAN yang selanjutnya disebut LITMAS adalah kegiatan penelitian untuk
mengetahui latar belakang kehidupan Warga Binaan Pemasyarakatan yang
dilaksanakan oleh BAPAS (Pasal 1 ayat 3 PP No. 31 Tahun 1999)
- ANAK
YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM adalah Anak yang terpaksa berkontak dengan sistem peradilan
pidana karena :
1.
Disangka, didakwa atau dinyatakan
terbukti bersalah melanggar hukum atau.
2.
Telah menjadi korban akibat perbuatan pelanggaran hukum yang dilakukan
orang/kelompok orang/lembaga/negara terhadapnya atau
3.
Telah melihat, mendengar, merasakan atau mengetahui suatu peristiwa pelanggaran
hukum
TUGAS POKOK
DAN FUNGSI BAPAS
Tugas
Pokok yaitu :
Melaksanakan pembimbingan klien
pemasyarakatan.
Fungsinya
yaitu :
Melaksanakan tugas bidang administratif dan
bidang teknis substantif.
a. Bidang Administratif, yaitu melaksanakan tugas atau
menyelenggarakan kegiatan Tata usaha dan Rumah Tangga yang meliputi :
surat-menyurat, kepegawaian, keuangan dan perlengkapan.
b. Bidang Teknis Substantif, yaitu melaksanakan tugas
atau kegiatan
bagi klien dewasa dan klien anak yang mencakup:
1). Penerimaan dan pendaftaran klien
2). Melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan untuk pembinaan narapidana dan Anak Didik
Permasyarakatan serta tersangka anak untuk sidang di
Pengadilan Negeri
3). Pembinaan kepada klien pemasyarakatan
4). Menghadiri sidang anak di Pengadilan Negeri
5). Pelaporan
KONDISI
BAPAS PATI PADA SAAT INI
a.
Kepegawaian.
Jumlah
pegawai adalah 22 orang, terdiri dari 4 pejabat sktuktural yaitu Kepala BAPAS
Pati, Kepala Urusan Tata usaha, Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Anak dan Kepala Sub
Seksi Bimbingan klien Dewasa
b.
Wilayah Kerja.
Wilayah kerja BAPAS Pati, meliputi :
Kabupaten Pati, Kudus, Jepara, Rembang, Blora dan Demak.
c.
Jumlah klien anak yang
dibimbing :
1). Klien Pembebasan Bersyarat : 2 orang
2). Klien Pidana Bersyarat : 2 orang
3). Klien Cuti Menjelang Bebas : 0 orang
4). Klien Cuti Bersyarat : 1 orang
5). Anak Negara : 1 orang
6).
Anak Wajib Mengikuti Latihan Kerja : 0
orang
7). Anak Kembali ke Orang tua : 0 orang
d.
Jumlah LITMAS yang telah dibuat :
1). Untuk sidang di Pengadilan Negeri : 100 litmas
2). Untuk pembinaan Narapidana dan
Anak Didik Pemasyarakatan :
11 litmas
e.
Mendampingi klien/ABH dalam
persidangan Anak di Pengadilan Negeri : 211 sidang
f. Jumlah Anak Yang Berhadapan Hukum Di Kab. Pati Tahun 2013
- Lakalantas : 2
orang
- Pencurian : 8
orang
- Penganiayaan : 11 orang
- Perjudian : 0
orang
- Pembunuhan : 0
orang
- Penipuan : 0
orang
- Penggelapan : 1
orang
- Menjual Petasan : 0
orang
- Pengerusakan : 0
orang
- Pelanggaran
asusila : 4
orang
- Senjata Tajam : 2
orang
- Lain-lain : 0
orang
Putusan Pengadilan Negeri Pati Terhadap Abh di Kab. Pati
Tahun 2013
No
|
Nama
|
Tindak
Pidana
|
Saran
BAPAS
|
Putusan
PN
|
1
|
Dicky
Kurniawan bin Icuk Sugiono
|
Pencurian
|
Pidana
Bersyarat
|
Pidana
Penjara
|
2
|
Kamdoko
bin Aspuri
|
Pencabulan
|
AKOT
|
Pidana
Penjara
|
3
|
Deva
Erlangga Putra bin Sudewo
|
Pengeroyokan
|
Pidana
Bersyarat
|
Pidana
Bersyarat
|
4
|
Tadi
Freni Angga bin Sudarso
|
Pengeroyokan
|
Pidana
Bersyarat
|
Pidana
Bersyarat
|
5
|
Bagus
Apriyanto bin Karsin
|
Pencurian
|
Pidana
Penjara
|
Pidana
Penjara
|
6
|
Suryadinawan
Putra Pratama bin Suparto
|
Pengeroyokan
|
Pidana
Bersyarat
|
Pidana
Bersyarat
|
7
|
Slamet
Widodo bin Kadiman
|
Pencurian
|
Pidana
Penjara
|
Pidana
Penjara
|
8
|
Slamet
Anang Juwita bin Sunarto
|
Pencurian
|
Pidana
Bersyarat
|
Pidana
Penjara
|
9
|
Yusuf
Krisdianto bin Suwono
|
Pencurian
|
Pidana Bersyarat
|
Pidana
Penjara
|
10
|
Agung
Santoso bin Sahir
|
Penganiayaan
|
Pidana
Bersyarat
|
Pidana
Penjara
|
11
|
Bagus
Apriyanto bin Karsin
|
Pencurian
|
Pidana
Penjara
|
Pidana
Penjara
|
KLIEN YANG DIBIMBING BAPAS.
Menurut Pasal 35 PP Nomor 31 Tahun 1999 klien
yang dibimbing oleh BAPAS, antara lain :
a. TERPIDANA BERSYARAT
Adalah orang yang di jatuhi pidana tetapi
pelaksanaan hukumannya tidak dijalani
kecuali jika terpidana tersebut sebelum
masa percobaannya melanggar syarat yang telah ditentukan, maka Hakim atas
permintaan Jaksa
memerintahkan supaya orang tersebut
menjalani pidananya.
b. NARAPIDANA, ANAK PIDANA dan ANAK NEGARA yang mendapat :
- PEMBEBASAB BERSYARAT yaitu bebasnya narapidana
setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 masa
pidananya dengan ketentuan 2/3 masa pidana
tersebut
tidak kurang dari 9 bulan.
- CUTI MENJELANG BEBAS, yaitu cuti yang diberikan
setelah narapidana menjalani 2/3 masa pidananya, dengan ketentuan harus
berkelakuan baik dan jangka waktu cuti
sama dengan remisi terakhir paling lama 6 bulan.
- CUTI BERSYARAT, yaitu pembinaan di Luar
Lembaga Pemasyarakatan bagi narapidana
dan akan pidana yang dipidana 1 tahun ke bawah sekurang-kurangnya telah
menjalani 2/3 masa pidana.
c. ANAK NEGARA, yang berdasarkan putusan
Pengadilan pembinaanya diserahkan kepada orang tua asuh atau badan sosial.
d. ANAK NEGARA, yang berdasarkan
keputusan Menteri atau pejabat di lingkungan Direktorat Jendral Pemasyarakatan
yang ditunjuk pembimbingnya diserahkan kepada orang tua asuh atau badan sosial.
e. ANAK, yang berdasarkan penetapan pengadilan,
pembimbingannya dikembalikan kepada Orangtua atau walinya.
f. ANAK, yang berdasarkan putusan pengadilan
dijatuhi pidana pengawasan.
ANAK, yang berdasarkan putusan pengadilan, wajib
menjalani latihan kerja sebagai pengganti pidana denda.
PERANAN BAPAS DALAM PERLINDUNGAN ANAK YANG
BERHADAPAN
DENGAN HUKUM
Peran BAPAS dalam perlindungan ABH dalam hal ini
dilaksanakan oleh PEMBIMBING KEMASYARAKATAN sebagaimana dimaksud dalam pasal 33
huruf Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 1997 adalah :
“Membantu memperlancar tugas Penyidik,
Penuntut Umum dan Hakim dalam perkara
Anak Nakal, baik di dalam maupun di luar sidang
anak dengan membuat laporan hasil Penelitian Kemasyarakatan”.
Peran Pembimbing Kemasyarakatan di luar sidang
Anak adalah melakukan Penelitian kemasyarakatan terhadap soerang tersangka/ABH
dengan membuat hasil penelitian yang memuat tentang data individualnya, keadaan
rumahnya, susunan keluarganya, hubungan anak dengan orang tua atau walinya,
riwayat sejak lahir, sejak peristiwa pelanggaran terjadi dan lain-lain yang
diakhiri dengan kesimpulan dan saran.
Sedangkan peran Pembimbing Kemasyarakatan di
dalam persidangan anak adalah sebagai pendamping, pembimbing dan motivator.
Dalam pemeriksaan anak nakal/ABH di sidang Pengadilan Negeri peran Pembimbing
Kemasyarakatan sangatlah penting karena Hakim sebelum mengucapkan putusannya
wajib mempertimbangkan laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh
Pembimbing Kemasyarakatan Hal ini sesuai dengan pasal 56 UU Nomor 3 Tahun 1997
yang mengatakan bahwa :
1).
Sebelum sidang dibuka, hakim memerintahkan agar Pembimbing Kemasyarakatan menyampaikan hasil laporan
Penelitian Kemasyarakatan
mengenai anak yang bersangkutan.
2).
Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berisi :
a.
Data individu anak, keluarga, pendidikan, dan kehidupan sosial anak.
b.
Kesimpulan atau pendapat dari Pembimbing Kemasyarakatan.
ANAK
NAKAL:
1.
Anak
yang melakukan tindak pidana. (Pid +
Tdkn)
2. Anak
yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak, baik menurut
peraturan perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan
berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan. (Tdkn)
SANKSI
PIDANA :
1. Pidana
a. Pokok :
Penjara, kurungan, denda, pengawasan.
b. Tambahan :
Perampasan barang-barang tertentu dan atau pembayaran ganti
rugi.
2. Tindakan
:
a. Mengembalikan
kepada ortu, wali, atau ortu asuh.
b. Menyerahkan kepada
negara utk mengikuti pendidikan, pembinaan, latihan kerja ( LPA).
c. Menyerahkan kepada Depsos, atau
Orsos kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan, pembinaan, dan latihan
kerja. (PSMP)
Dapat disertai teguran dan syarat
tambahan oleh Hakim.
POLA PEMIDANAAN :
Bagi anak yg melakukan tindak pidana
hakim dapat menjatuhkan pidana atau tindakan ( Psl 25 ayat 1).
Bagi anak yg melakukan perbuatan
terlarang bagi anak hakim dapat menjatuhkan tindakan ( Psl 25 ayat 2).
Ancaman hukuman ½ dari maksimum
ancaman pidana penjara bagi dewasa
( Psl 26 ayat 1).
Bagi anak 12-18 th melakukan tdk
pidana yg diancam hkmn mati atau seumur hidup maka plg lama pidana penjara 10
th.
Jika di bwh 12 th melakukan tdk pid
yg diancam hkmn mati atau seumur hidup maka
dpt dijatuhkan Tindakan Penyerahan kepada Negara utk ikuti pendidikan,
pembinaan, dan lat kerja. ( Psl 26 ayat 3).
Jika di bwh 12 th tetapi tdk diancam
hkmn mati atau seumur hidup maka dapat dijatuhkan TINDAKAN ( Psl 26 ayat 4)
Pidana kurungan ½ dari ancaman hkmn
kurungan org dewasa ( Psl 27).
Pidana DENDA :
-
½
dari ancaman hkmn denda org
dewasa.(Psl 28 ayat 1).
-
jika denda tdk dibayar dapat diganti dgn wajib
lat kerja (Psl 28 ayat 2) plg lama
90 hr. Setiap hari maks 4 jam di siang hari.
Pidana
BERSYARAT :
- Dapat
dijatuhkan Hakim apabila Pidana Penjara yg akan dijatuhkan plg lama 2 th, PiB
plg lama 3 th.
- Syarat Umum: anak tdk melakukan
kenakalan dlm masa PiB.
- Syarat Khusus : utk melakukan / tdk
melakukan hal tertentu yg ditetapkan dlm Putusan Hakimdg tetap memperhatikan
kebebasan anak.
- Selama menjalani PiB: anak diawasi
oleh jaksa dan dibimbing oleh PK Bapas.( psl 30 ayat 1 dan 2).
Pidana
PENGAWASAN :
- Min 3 bl maks 2 th.
- Diawasi oleh jaksa dan dibimbing
oleh PK Bapas ( Psl 30 ayat 1 dan 2).
DISERAHKAN KEPADA NEGARA ---Ã AN
-
Ditempatkan di LP Anak ( Psl 31 ayat 1)
Bimbingan Sosial Klien
Pemasyarakatan
A.
Pengertian
Pada dasarnya, bimbingan merupakan
upaya terencana untuk mengoptimalkan potensi individu. Bahwa bimbingan
diartikan sebagai bagian dari program pendidikan dalam membantu pencapaian
seseorang dan pembimbing kemasyarakatan khusus melalui pengembangan kapisitas
individu.
Bimbingan Sosial bagi klien
pemasyarakatan adalah rangkaian kegiatan terencana, terarah, terstruktur dan
sistematik untuk membimbing dan memberikan arah kepada klien dalam meningkatkan
kemampuan, motivasi dan perannya dalam rangka memperkuat keberfungsian
sosialnya.
Bimbingan sosial dalam
konteks pelayanan bagi klien pemasyarakatan di Bapas adalah proses pelayanan
yang ditujukkan kepada klien agar mampu mengembangkan relasi sosial yang
positif dan menjalankan peranan sosialnya dalam lingkungan masyarakat.
B. Tujuan
dan Fungsi
Tujuan Bimbingan sosial bagi klien Pemasyarakatan adalah:
1.
Memulihkan dan mengembangkan perilaku aktif klien pemasyarakatan
2.
Meningkatkan kemampuan untuk bisa menemukan dan mengatasi masalah serta
memenuhi kebutuhan hidup secara wajar
3.
Meningkatkan kemampuan melaksanakan peran sosial dengan baik
4.
Merencanakan kegiatan penyelesaian masalah klien
5.
Mengembangkan seluruh potensi dan kekuatan yang dimiliki klien seoptimal
mungkin.
6.
Mengenal dan menentukan tujuan, rencana hidup serta kesulitan – kesulitan klien
7.
Memahami dan membantu mengatasi kesulitan klien
8.
Mendayagunakan segala kekuatan dan kemampuan klien untuk kepentingan pemecahan
masalah.
9.
Menyesuaikan diri dengan keadaan dan tutuntutan dari lingkungan klien baik
dengan keluarga maupun lingkungan sosial.
C. Fungsi
Bimbingan Sosial bagi klien
1. Fungsi pencegahan, yaitu mencegah timbulnya permasalahan klien dalam relasi
dengan lingkungan
2. Fungsi pengembangan, yaitu merupakan fungsi bimbingan dalam pengembangan
seluruh potensi dan kekuatan yang dimiliki klien dalam
berelasi dengan lingkungan
3. Fungsi penyesuaian, yaitu membantu klien dalam menemukan penyesuaian diri dan
perkembangannya secara optimal dalam berelasi dengan
lingkungan
4. Fungsi rujukan, yaitu membantu klien, keluarga dalam memilih dan
memantapkan jenis pelayanan yang sesuai dengan karakteristik,
permasalahan serta kebutuhan klien.
D. Sifat
– sifat Bimbingan Sosial bagi Klien
1.
Edukasi
Yaitu bimbingan sosial yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan kepada
klien dengan memperhatikan pendidikan orang dewasa
2.
Bimbingan Pengembangan
Yaitu bimbingan
sosial yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan dengan lebih mengfokuskan
pada perkembangan optimal seluruh aspek kepribadian klien dengan strategi/upaya
pokoknya pada pemberian kemudahan perkembangan melalui rekayasa lingkungan
3.
Perluasan jangkauan
Perluasan
jangkauan digunakan sebagai usaha untuk lebih mengjangkau klien secara
keseluruhan baik yang mengalami permasalahan maupun yang tidak bermasalah.
Dalam hal ini termasuk semua klien dengan aspek kepribadiannya dalam konteks
kehidupannya, termasuk masalah, target intervensi, setting, metode dan lamanya
waktu pelayanan bimbingan.
E. Prinsip
– prinsip Bimbingan Sosial bagi Klien Pemasyarakatan
1. Bimbingan sosial merupakan suatu proses untuk membantu klien agar dapat
membantu dirinya sendiri dalam menyelesaikan masalah yang
dihadapi
2. Bimbingan sosial sebaiknya memiliki fokus pada klien yang dibimbing
3.
Bimbingan sosial diarahkan pada klien yang memiliki karakteristik tersendiri,
oleh karena itu, pemahaman keragaman dan kemampuan individu yang dibimbing sangat diperlukan dalam pelaksanaan bimbingan sosial
4. Bimbingan sosial dimulai dengan identifikasi masalah dan keutuhan yang
dirasakan oleh klien yang akan dibimbing
5. Pelaksanaan pelayanan bimbingan sosial harus luwes dan fleksibel sesuai dengan
kebutuhan klien.
6. Program bimbingan sosial bagi klien harus sesuai dengan program pelayanan yang
ditetapkan sesuai program yang ada di Bapas
7. Pelaksanaan program bimbingan sosial dilakukan oleh orang yang memiliki
keahlian dibidang pembimbing kemasyarakatan yang bisa dapat
bekerja sama dengan instansi lainya
8. Pelaksanaan program bimbingan sosial dievaluasi untuk mengetahui hasil dan
pelaksanaan program.
F. Proses
Bimbingan Sosial Pada klien pemasyarakatan.
Bimbingan sosial bagi klien pemasyarakatan dilaksanakan melalui tahapan sebagai
berikut :
1.
Tahap kontak dan kontrak
2.
Tahap Assesmen (pengkajian masalah)
3.
Tahap perencanaan bimbingan
4.
Tahap Pelaksanaan bimbingan
5.
Tahap evaluasi
6.
Tahap Akhir
Peranan
BAPAS Serta Hubungannya dengan Penegak Hukum Oleh: Gunarto,Ssos, SH.
I.
PENDAHULUAN
Pelaksanaan system Pemasyarakatan mempunyai tujuan akhir yaitu terciptanya
kemandirian warga binaan Pemasyarakatan atau membangun manusia mandiri. Sistem
Peradilan pidana dalam kerangka system merupakan rangkaian kegiatan yang
dilakukan dalam rangka menegakkan hokum pidana dan menjagaq ketertiban social,
dilaksanakan mulai kerja polisi dalam melakukan penyidikan peristiwa pidana,
penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, Pemeriksaan perkara di pengadilan dan
pelaksanaan hukuman di Lapas, Rutan dan Cabang Rutan. Seluruh rangkaian
kegiatan tersebut harus saling dukung mendukung secara sinergis hingga tujuan
dari bekerjanya system peradilan pidana tersebut dapat dicapai.
Salah satu kegiatan dalam rangkaian kegiatan system peradilan pidana tersebut
dilaksanakan oleh Balai Pemasayrakatan (BAPAS) yang merupakan bagian dari
kegiatan sub system pemasyarakatan narapidana atau sub-sub system peradilan pidana.
Namun demikian keberadaan dan peran Balai Pemasyarakatan (BAPAS) tersebut
sering diabaikan atau bahkan tidak diketahui oleh sub system yang lain dalam
system peradilan pidana. Keadaan pengabaian atau tidak diketahuinya Balai
Pemasyarakatan (BAPAS) tersebut tentu saja akan mempengaruhi keberhasilan
kegiatan system peradilan pidana secara keseluruhan. Dimana Balai
Pemasyarakatan (BAPAS) merupakan bagian dari system Tata Peradilan, mempunyai
tugas melaksanakan pembimbing dan mendampingi anak nakal dlam proses Peradilan
Anak.
II.
DASAR HUKUM
Balai Pemasyarakatan (BAPAS) pranata untuk melaksanakan Bimbingan
Kemasyarakatan Pengentasan Anak dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya
berdasar pada:
- Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana
- Undang-Undang RI No.12 tahun
1995 Tentang Pemasyarakatan
- Undang-Undang RI No.3 Tahun
1997 Tentang Peradilan Anak
- Undang-Undang RI No.23 Tahun
2002 Tentang Perlindungan Anak
- PP.RI. No.31 Tahun 1999 Tentang
Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
- PP. RI. No.32 Tahun 1999
Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
- PP. Ri. No.57 Tahun 1999
Tentang Kerja sama Penyelenggaraan Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan
Pemasyarakatan
- PP.RI No.58 Tahun 1999 Tentang
Syarat-Syarat dan Tata Carqa Pelaksanaan Tugas dan Tangggungjawab
Perawatan Tahanan.
- Keputusan Menteri Kehakiman RI.
No. M.01.PR.07.03 Tahun 1997 Tentang Nomenklatur Balai Bimbingan
Pemasyarakatan dan Pengentasan Anak (BISPA) menjadi Balai Pemasyarakatan
(BAPAS)
- Keputusan Menteri Kehakiman RI
No. M. 01.PK.10 Tahun 1998 Tentang Tugas, Kewajiban dan Syarat-Syarat bagi
Pembimbing Masyarakat.
- Keputusan Menteri Kehakiman RI.
No.01.PK.04.10 Tahun 1999 Tentang Assimilasi, Pembebasan Bersyarat dan
Cuti Menjelang Bebas
- Keputusan Menteri Kehakiman RI.
No. M.01.PK.03.02 Tahun 2001 Tentang Cuti Mengunjungi Keluarga bagi
Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan
- Petunjuk Pelaksanaan Menteri
Kehakiman RI. No. E-39. PR.05.03 Tahun 1987 Tentang Bimbingan Klien
Pemasyarakatan
- Petuynjuk Teknis Menteri
Kehakiman RI No. E.40.PR.05.03 Tahun 1987 Tentang Bimbingan Klien
Pemasyarakatan.
III.
KEDUDUKAN HUKUM BAPAS DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA
Kedudukan hokum dari Balai Pemasyarakatan (BAPAS) dalam peraturan perundangan
Indonesia dapat ditemukan dalam Undang-Undang No.12 Tahun 1995 Tentang
Pemasyarakatan. Dalam Pasal 1 angka 4 di rumuskan bahwa Balai Pemasyarakatan
yang selanjutnya disebut BAPAS adalah pranata untuk melaksanakan bimbingan
Klien Pemasyarakatan. Adapun Klien Pemasyarakatan dirumuskan sebagai seseorang
yang berada dalam bimbingan BAPAS (Pasal 1 angka 9).
Nama Balai Pemasyarakatan (BAPAS) sebelumnya adalah Balai Bimbingan
Pemasyarakatan dan Pengentasan Anak (BISPA) yang berdasarkan keputusan Menteri
Kehakiman No. M.01.PR.07.03 Tahun 1997 namanya diubah menjadi Balai
Pemasyarakatan (BAPAS) untuk disesuaikan dengan Undang-Undang No.12 Tahun 1995
Tentang Pemasyarakatan.
Rumusan pasal-pasal tersebut diatas tentu saja belum memberikan kejelasan peran
dari BAPAS. Penjabaran dari peran BAPAS tersebut dapat disimak pada Peraturan
Pemerintahg No.31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan
Pemasyarakatan. Menurut Pasal 1 angka 6 Petugas Pemasyarakatan yang
melaksanakan tugas pembimbingan klien pemasyarakatan disebut sebagai pembimbing
Kemasyarakatan. Dengan demikian didalam tugasnya melakukan pembimnbingan
terhadap klien pemasyarakatan.
A. PERAN BAPAS DALAM PERLINDUNGAN
ANAK
Sebagaimana diketahui bahwa setiap anak yang berhadapan dengan hokum berhak
untuk mendapatkan perlindungan baik fisik, mental, spiritual maupun social
sesuai dengan prinsip-prinsip Konvensi Hak-Hak Anak dan Undang-Undang
Perlindungan Anak yang meliputi :
- Non Diskriminasi
- Kepentingan yang terbaik untuk
anak
- Hak untuk hidup, kelangsungan
hidup dan perkembangan
- Penghargaan terhadap anak
Berdasarkan prinsip-porinsip
tersebut, baik anak yang berhadapan dengan hokum, Balai Pemasyarakatan melalui
Pembimbing Kemasyarakatan mempunyai kekuatan untuk menentukan keputusan yang
terbaik bagi anak, melaui rekomendasi dalam Penelitian Kemasyarakatan maupun
dalam pembimbingan.
Pembimbingan Kemasyarakatan (PK)
merupakan jabatan tehnis yang disandang oleh petugas pemasyarakatan di BAPAS
dengan tugas pokok melaksanakan bimbingan dan penelitian terhadap warga binaan
pemasyarakatan (WBP) sesuai Pasal 8 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang RI No. 12
Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.
Dengan peran BAPAS yang dilakukan
oleh Pembimbing Kemasyarkatan (PK) juga dapat ditemukan pada Undang-Undang No.3
Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak Bab IV Pasal 34 ayat 1 yang menyatakan bahwa
Pembimbing Kemasyarakatan bertugas:
1. Membantu
memperlancar tugas penyidik, penuntut umum dan Hakim dalam perkara anak nakal,
baik didalam maupun di luar siding anak dengan membuat laporan hasil penelitian
kemasyarakatan (LITMAS).
2. Membimbing,
membantu dan mengurus anak nakal berdasarkan putusan pengadilan yang menjatuhi
pidana bersyarat, pidana pengawasan, pidana denda diserahkan kepada Negara dan
harus mengikuti latihan kerja atau yang memperoleh pembebasan bersyarat dari
Lembaga Pemasyarakatan.
Pada Pasal 55, 57 dan 58
Undang-Undang No.3 Tahun 1997 terdapat rumusan tentang Pembimbing
Kemasyarakatan bahkan kewajibannya untuk hadir dalam siding anak. Pada Pasal 56
diatur kewajiban Hakim untuk memerintahkan Pembimbing Kemasyarakatan
menyampaikan laporan hasil penelitian kemasyarakatan mengenai anak yang akan
disidangkan sebelum siding dibuka. Pada Pasal 59 (2) mewajibkan kepada hakim
dalam putusannya untuk mempertimbangkan laporan penelitian kemasyarakatan dari
pembimbing kemasyarakatan sudah harus dimulai semenjak proses penyidikan. Dalam
Pasal 42 (2) penyidik wajib meminta pertimbangan dan saran pembimbingan
kemasyarakatan.
B.
PERTIMBANGAN DAN SARAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DAN MANFAATNYA
Hasil utama dari pelaksanaan tugas Pembimbing Kemasyarakatan dalam perkara anak
nakal adalah laporan hasil penelitian kemasyarakatan (Pasal 56 ayat 1
Undang-Undang no.3 Tahun 1997) yang berisi:
- Data individu anak, keluarga,
pendidikan dan kehidupan social anak
- Kesimpulan data pendapat dari
pembimbing kemasyarakatan
Manfaat dari
laporan hasil penelitian kemasyarakatan tersebut sebagai salah satu bahan
pertimbangan Hakim dalam memutuskan perkara anak. Dalam Pasal 59 ayat 2 Hakim
wajib mempertimbangkan laporan penelitain kemasyarakatan tersebut karena dalam
menetukan sanksi yang akan dijatuhkan kepada anak nakal, hakim mempunyai
pilihan antara lain menjatuhkan sanksi (Pasal 23) atau mengambil tindakan
(Pasal 24).Secara teoritis pilihan-pilihan sanksi yang dapat dijatuhakan kepada
anak adalah untuk mengambil keputusan yang terbaik untuk anak. Anak yang
berkonflik dengan hukum secara sosiologis tidak dapat dinyatakan salah sendiri
karena ia belum menyadari akibat dari tindakannya dan belum dapat memilih mana
tindakan yang baik dan mana tindakan yang tidak baik bagi dirinya maupun bagi
orang lain.
Pelanggaran pidana oleh anak lebih
merupakan kegagalan proses sosialisasi dan lemahnya pengendalian sosial terhadap
anak. Oleh karena itu keputusan hakim dalam perkara anak harus mempertimbangkan
keadaan anak yang sesungguhnya atau realitas sosial anak tersebut, bukan hanya
melihat aspek pidananya saja. Dikaitkan dengan Undang-Undang No.23 Tahun 2002
Tentang Perlindungan Anak. Pada Pasal 16 dirumuskan bahwa setiap anak berhak
memperoleh perlindungan anatara lain penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi
dan penangkapan, penahanan atau penjatuhan pidana hanya dapat dilakukan sebagai
upaya terakhir.
Seyogyanya anak yang berkonflik
dengan hokum tidak dijatuhi pidana, apabila anak dijatuhi pidana maka hak-hak
lain dari anak yang dijamin oleh undang-undang dan pertumbuhan anak akan dapat
terganggu. Selain itu diketahui pula bahwa tempat pendidikan atau pembinaan
anak yang terbaik adalah keluarganya. Apabila keluarganya tidak mampu mendidik
anak, maka banyak alternative pengganti keluarga yang dapat diberi tugas untuk
pembimbingan anak yang sesuai dengan system social Indonesia yaitu kerabat
keluarga besarnya.
IV. PERMASALAHAN YANG DIHADAPI
Penangan anak yang berkonflik dengan
hokum saat ini belum dapat dilaksanakan secara terpadu oleh aparat penegak
hokum yang terkait dengan tugas-tugas Balai Pemasyarakatan, sehingga satu sama
lainnya belum dapat melaksanakan ketentuan yang diamanatkan oleh Undang-Undang
No.3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak dan masih terkesan adanya penonjolan
kepentingan masing-masing aparat. Maka upaya untuk belum terpadu antar penegak
hokum dalam penanganan masalah anak, sehingga program lebih mengutamakan
kepentingan terbaik bagi anak, belum dapat diwujudkan karena system Peradilan
Anak di Indonesia belum dapat dilaksanakan secara terpadu, sehingga muncul
permasalahan-permasalahan:
- Belum adanya kesamaan persepsi
dari para penegak hukum maupun yang terkait dalam proses persidangan anak
dalam rangka mencari solusi terbaik guna kepentingan terbaik bagi anak
- Belum semua anak yang
berkonflik dengan hokum yang diteliti oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK)
dan disidangkan di pengadilan melibatkan PK dari Balai Pemasyarakatan,
serta belum sepenuhnya hasil litmas dijadikan bahan pertimbangan untuk
mencari solusi terbaik bagi anak.
- Belum dilaksanakan secara
menyeluruh dari pasal-pasal yang termuat dalam Undang-Undang RI No.3 Tahun
1997 Tentang Pengadilan Anak, karena masih adanya perbedaan persepsi yang
sama terhadap undang-undang tersebut diantara penegak hokum dalam
menanganai anak yang berkonflik dengan hokum.
V. KESIMPULAN
- Proses perlindungan terhadap
anak yang berhadapan dengan hokum (pidana) dimana anak sebagi pelaku, maka
peran orang tua/wali, penasehat hokum, polisi, jaksa dan hakim serta BAPAS
adalah merupakan satu system yang saling relevan untuk terlaksananya dan
di lindunginya hak-hak anak dalam proses peradilan anak.
- Penuntutan anak anakal harus
bertujuan pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan
perkembangan fisik, mental dan social secara utuh, serasi, selaras dan
seimbang dan disisi lain penuntutan juga harus memperhatikan kepentingan
anak korban, keluarga dan masyarakat.
VI.
PENUTUP
Berdasarkan uraian diatas, maka peran BAPAS yang terutama berhubungan dengan
pembuatan laporan penelitian kemasyarakatan akan terkait dengan para penegak
hokum lain, yang meliputi petugas pemasyarakatan dari Lapas, polisi, jaksa dan
hakim. Dengan memahami peran, tugas dan kewajiban BAPAS yang merupakan salah
satu sub-sub system dalam system peradilan pidana, maka diharapkan bahwa
penghukuman merupakan upaya terakhir. Cirinya adalahsedikit mungkin tersangka
dijatuhi hukuman penjara, sebanyak mungkin pemberian saksi non penjara.
@ SEMOGA BERMANFAAT
@
Pelaksanaan Pembimbingan Klien Berbasis
Keluarga / Masyarakat
LATAR BELAKANG
Sistem Pemasyarakatan
adalah suatu Rangkaian kegiatan perlakuan terhadap pelanggar hukum yang
merupakan bagian dari Sistem Peradilan Pidana, yang bertujuan agar pelanggar
hukum tidak lebih buruk dari sebelum masuk dalam proses peradilan, melakukan
perlindungan terhadap hak-hak para pelanggar hukum baik orangnya maupun
barangnya, membentuk WBP agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan,
memperbaiki diri dan tidak mengulangi lagi tindak pidana sehingga dapat
diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam
pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga masyarakat yang baik,
dengan demikian fungsi pemidanaan tidak hanya sekedar penjeraan tetapi juga
merupakan suatu usaha rehabilitasi dan reintegrasi yang kita kenal sebagai
Sistem Pemasyarakatan. Sistem Pemasyarakatan di samping bertujuan untuk
mengembalikan narapidana ke tengah-tengah masyarakat juga untuk melindungi
masyarakat. Oleh karena itu sistem dan proses pembinaan lebih bertumpu
padaCommunity Based Oriented dan Community Based Treatment. Sejalan dengan itu
orientasi pembinaan harus semakin mendekatkan pelanggar hukum dengan lingkungan
masyarakat. Sebagai suatu sistem maka sistem Pemasyarakatan secara operasional,
sub-sub sistemnya harus bekerja secara sistematik dan integral.
Permasalahannya adalah bahwa sub-sub sistem dalam sistem pemasyarakatan tidak
berjalan sebagaimana yang diharapkan, akibatnya pemenuhan hak-hak terhadap
pelanggar hukum menjadi tidak optimal.
Merupakan suatu kenyataan bahwa akhir-akhir ini tingkat kejahatan makin
meningkat. Hal ini dibutikan dengan adanya kecenderungan peningkatan isi Lapas/
Rutan sehingga mengalami over kapasitas. Pada sisi lain masyarakat beranggapan
bahwa hukum tidak dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat. Tidak dapat
dipungkiri bahwa fakta tersebut merupakan kegagalan sistem pemasyarakatan dalam
melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam melaksanakan pembinaan terhadap
para pelanggar hukum. Orientasi pembinaan pemasyarakatan yang seharusnya
diarahkan pada pembinaan di tengah-tengah masyarakat, tetapi dalam
pelaksanaannya justru menjauhkan dari masyarakat. Rendahnya tingkat pemenuhan
hak assimilasi dan integrasi dalam program pemasyarakatan merupakan indikasi
permasalahan dimaksud.
Salah
satu faktor yang menyebabkan rendahnya pemenuhan hak assimilasi dan integrasi
karena Bapas tidak dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara optimal.
Hal ini disebabkan karena proses pembinaan pemasyarakatan belum berjalan
sebagaimana yang diharapkan.
Perkembangan terakhir bahwa pembinaan yang dilaksanakan dalam keluarga
atau ditengah – tengah masyarakat telah berjalan dan mendapatkan hasil yang
cukup baik oleh sebab itu pembinaan dalam lingkungan keluarga dan masyarakat
luas ( home care ) perlu diperdayakan.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
A. MAKSUD
Maksud
dari pembinaan klien pemasyarakatan berbazis keluarga /masyarakat melalui (home
care) adalah untuk mengembangkan pembimbingan di luar Lapas yang berorientasi
pada pemberdayaan potensi keluarga dan masyarakat dalam membina Narapidana
untuk menjadi masyarakat yang baik dan mandiri.
B. TUJUAN
Tujuan yang diharapkan dari pembinaan
klien pemasyarakatan berbazis keluarga /masyarakat melalui (home care) adalah :
1. Meningkatkan peranan dan potensi keluarga / masyarakat dalam
pembinaan klien pemasyarakatan.
2. Meningkatkan kemampuan Klien pemasyarakatan untuk
menyesuaikan diri terhadap proses perubahan diri secara psikis, mental dan
sosial.
3. Terciptanya rasa aman, dan tentram bagi klien pemasyarakatan
baik di keluarga maupun dalam masyarakat dilingkungan sekitarnya.
4. Terpenuhinya kebutuhan klien pemasyarakatan agar mampu
berperan dan berfungsi di dalam masyarakat secara wajar.
III. SASARAN
A. Langsung
1. Narapidana Anak yang masih bersekolah
2. narapidana yang hukumannya di bawah satu tahun tetapi sudah
dianggap baik oleh Lapas.
B. Tidak Langsung
1. Keluarga
Keluarga adalah orang terdekat yang
sangat potensi dalam membantu memenuhi kebutuhan klien pemasyarakatan.
2. Masyarakat.
Dalam rangka pemenuhan kebutuhan dan
mengatasi hambatan klien pemasyarakatan diperlukan peran serta dan penerimaan
masyarakat terhadap keberadaan klien pemasyarakatan di
lingkungannya.
3. Kelembagaan yang ada di masyarakat.
Lembaga lokal yang ada di masyarakat
seperti RT dan RW sangat diharapkan untuk menggerakan masyarakat dengan
membantu memfasilitasi berbagai kegiatan klien pemasyarakatan
seperti pembinaan rohani, mental dan budipekerti.
IV. KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN
1. Pembinaan Kepribadian antara lain :
# Bimbingan mental kepribadian
# Bimbingan Rohani/Keagamaan
# Bimbingan pengetahuan,
kesadaran hukum, kebangsan dan kewarganegaraan
2. Bimbingan pendidikan antara lain :
# Pendidikan formal
# Pendidikan non formal
# Bimbingan sosial kemasyarakatan
3. Bimbingan Ketrampilan / kemandirian antara lain :
# Ketrampilan kemandirian
# Ketrampilan latihan kerja
V. PETUGAS PELAKSANA
Petugas pelaksana terdiri dari :
1. Pembimbing Kemasyarakatan (PK)
2. Keluarga/masyarakat
3. Pemerintah setempat
VI. PROSES / CARA PELAKSANAAN
Secara singkat proses pembinaan klien
pemasyarakatan dalam lingkungan keluarga dan masyarakat luas ( home care ) dapat
dijelaskan sebagai berikut :
A. Tahap Pra Persiapan
Pada tahap ini dilakukan kegiatan
sebagai berikut :
1. Penyiapan kerangka penyelanggaraan baik administrasi maupun
teknis
2. Pembuatan pedoman pelaksanaan pembinaan klien pemasyarakatan
dalam lingkungan keluarga dan masyarakat luas ( home care ),
pembuatan bio data klien dan lain –
lain
3. Penyusunan bahan sosialisasi termasuk di dalamnya menyusun
rencara dan materi penyuluhan, pembinaan klien pemasyarakatan dalam
lingkungan keluarga dan masyarakat luas
( home care )
4. Pelaksanaan sosialisasi
B. Tahap Persiapan
Pada tahap ini dilakukan kegiatan
sebagai berikut :
1. Pengumpulan data
# Pendataan Klien Pemasyarakatan
Pengumpulan data klien pemasyarakatan
dengan cara koordinasi dengan Lapas/Rutan, Keluarga dan Aparat pemerintah
setempat.
# Pendataan anggota keluarga
klien pemasyarakatan
Pendataan anggota / keluarga
klien pemasyarakatan, termasuk tingkat pengetahuan dan pemahaman keluarga
tentang klien tersebut, sarana
prasarana yang dimiliki,
kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi.
# Pendataan Lingkungan
Pendataan lingkungan fisik, sosial
budaya dan kondisi masyarakat sekitar.
2. Pengolahan dan analisis data / masalah
Kegiatan ini memuat pengungkapan dan
pemahaman masalah, apa kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi oleh klien
pemasyarakatan di
rumah sebab akibat permasalahan dan
lain – lain
3. penyusunan rencana pemecahan masalah
Meliputi program pembinaan tahap awal,
lanjut dan tahap akhir
C. Tahap Pelaksanaan
Tahap ini merupakan pelaksanaan dari
rencana yang disusun.
D. Tahap Evaluasi
Tahap evaluasi ini dilakukan untuk
mengetahui apakah rencana telah dilaksanakan dan berjalan lancar atau mengelami
hambatan serta
mengatasi hambatan tersebut.
E. Tahap Terminasi
Proses pembinaan dapat berakhir setelah
diadakan pertimbangan berdasarkan hasil evaluasi
VII. HASIL YANG DIHARAPKAN
Dengan
adanya Program pembinaan klien pemasyarakatan dalam lingkungan keluarga dan
masyarakat luas ( home care ) diharapkan mengurangi pemerintah dalam
mengurangi over kapisitas dan pembiayaan, dan perawatan klien
pemasyarakatan yang diharapkan keluarga, teman terdekat, masyarakat dapat
membantu memenuhi kebutuhan klien.
VIII. EVALUASI MONITORING
1. Evaluasi dilakukan untuk mengetahui apakah rencana telah
dilaksanakan dan berjalan lancar atau mengalami hambatan. Dalam hal ini dapat
diketahui faktor pendukung dan faktor
penghambat serta cara mengatasi hambatan tersebut.
2. Monitoring dilakukan untuk memantau apakah program berjalan
sesuai rencana, baik proses maupun kinerjanya. Kegiatan monitoring ini
dilakukan pada setiap tahap
proses.
3. Kegiatan monitoring juga dapat digunakan untuk menganalisa
faktor – faktor yang mendukung kelancaran program dan faktor yang menghambat
pelayanan sebagai
dasar untuk perbaikan dan perencanaan selanjutnya.
Bapas Pati Wajib Meneliti Geng Nero
BALAI Pemasyarakatan (Bapas) Pati, wajib meneliti semua latar
belakang anggota Geng Neka-neka Langsung Keroyok (Nero) Juwana, yang
kemunculannya cukup menghebohkan. Apalagi, anggota geng itu adalah para pelajar
putri yang baru duduk di bangku SMA kelas 1, sehingga masih tergolong di bawah
umur karena belum mencapai 18 tahun.
Mereka adalah RT, MY, YK, dan TK, yang karena ulahnya membentuk Geng Nero,
kini harus mendekam di ruang tahanan Polres Pati. Pasalnya, apa yang dilakukan
sebagaimana terekam dalam video kamera handphone adalah kecenderungan melakukan
kekerasan terhadap orang lain.
Sehubungan hal tersebut, untuk unsur sebagaimana diatur dalam UU No 3 Tahun
1997 tentang Perlindungan Anak, Senin (16/6), empat petugas dari Bapas Pati
dihadirkan oleh penyidik yang menangani kasus tersebut. Tujuannya, para petugas
itu akan meneliti tentang berbagai latar belakang kehidupan anak baru gedhe
(ABG) tersebut.
Dari sisi pergaulan mereka sehari-hari, kata salah seorang petugas Bapas,
Sulistanto AKS, juga lingkungan tempat tinggalnya, termasuk pergaulan di
tengah-tengah masyarakat, sekolah, adalah lingkungan keluarga, dan aspek lain
yang bersinggungan langsung dengan yang bersangkutan.
Maksudnya, kecenderungan mereka menggunakan kekerasan, tentu menjadi fokus
utama. Sebab, tuduhan terhadap mereka sampai harus diamankan oleh penyidik yang
utama adalah berkait dengan tindak kekerasan. ”Karena itu, untuk setiap petugas
akan meneliti seorang tersangka,” ujarnya.
Pertimbangan
Dengan demikian, masih kata dia, dalam melaksanakan tugas itu pihaknya
disertai tiga petugas lainnya. Masing-masing Arif Hermanto, Indah Suwartini
AKS, dan Sugeng Rahayu AKS, untuk melakukan penelitian terhadap berbagai aspek
setiap tersangka.
Hasil dari penelitian itu, akan diserahkan kepada hakim yang nanti
menyidangkan kasusnya sebagai pertimbangan dalam menetapkan putusan. Tanpa
dilandasi hasil penelitian dari Bapas, maka apa yang menjadi putusan hakim
adalah bertentangan dengan UU No 3 Tahun 1997.
Setelah proses hukum berjalan, apakah putusan hakim akan menetapkan putusan
para tersangka menjadi anak negara, atau dikembalikan kepada orang tua mereka,
adalah tergantung hasil penelitian Bapas.
Jika hakim memutuskan mereka harus dikembalikan ke
orang tua untuk dibina, hal itu harus sesuai prosedur. Yakni, orang tua yang
bersangkutan meminta kepada hakim untuk bisa mendidik/membina putra-putrinya,
tentu disertai berbagai syarat sebagaimana hasil penelitian pihaknya. (Alman
Eko Darmo-76)
Pati Tertinggi soal
Kekerasan Anak
PATI-
Setelah dilakukan penyidikan oleh Polres Pati, empat anggota Geng Nero yang
dijadikan tersangka tindak kekerasan secara bersama-sama diselidiki motif
perbuatan tersebut oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pati.
Sebelumnya,
Bapas juga telah meminta keterangan dari para orang tua pelaku untuk mengetahui
sejauh mana perilaku anak di rumah dan bagaimana kondisi keluarganya.
Kemarin,
penelitian kemasyarakatan atas permintaan dari penyidik itu ditarget bisa
mengorek pribadi keempat cewek anak baru gede (ABG) tersebut, sehingga bisa
dilanjutkan pengungkapan lingkungan sekitar yang juga ikut membentuk pribadi
masing-masing anak.
Kepala
Bapas, Ahmad Hardi BcIP SH, melalui Kasi Bimbingan dan Klien Anak (BKA)
Sulistianto mengatakan, dua anak yang diteliti kemarin adalah RT dan MY, sedang
YK dan TK telah dimintai keterangan sehari sebelumnya.
Meski tidak
bisa membeberkan secara detail hasil penelitian tersebut, namun Sulis
mengemukakan, tindak kekerasan yang dilakukan Geng Nero banyak dipengaruhi
faktor keluarga dan lingkungan. “Itu hanya gambaran umumnya, kalau secara
detail kami tidak bisa menjelaskan karena itu untuk bahan pertimbangan putusan
hakim nanti di pengadilan,” ujarnya.
Peringkat
Pertama Dia memastikan penelitian itu segera rampung dalam waktu dekat.
Mengingat masa penahanan bagi pelaku tindak kriminal anak di bawah umur cukup
pendek.
Menurutnya,
kasus pengeroyokan oleh anak cukup mendominasi di Kabupaten Pati, selain
pencurian. Selain itu, kasus kesusilaan juga banyak di temukan di daerah ini
sampai Juni 2008.
Berdasar
data di Bapas, dalam kurun waktu enam bulan terakhir Pati menduduki peringkat
pertama mengenai kasus pidana anak di wilayah eks-Karesidenan Pati plus Demak.
Dalam hal ini pihaknya telah mendampingi sembilan klien, termasuk empat anggota
Geng Nero.
Dia
mengatakan, dalam dua tahun terakhir, angka kriminalitas yang dilakukan anak
cenderung meningkat. Untuk tahun 2006 yang didampingi Bapas 117 klien, tahun
2007 meningkat 161 klien dan untuk 2008 sampai pertengahan Juni telah mencapai
103 klien. “Keempat anak ini (Geng Nero, Red) masuk data terakhir yang kami
dampingi,” jelasnya.
Kamis (19/6) kemarin di Dinas Kesejahteraan Sosial
dan Pemberdayaan Masyarakat (Diskesospermas) juga digelar rapat tertutup yang
khusus membahas tentang Geng Nero. Namun, hingga pukul 14.00 pertemuan yang
melibatkan Diskesospermas, Polres, Kejari, Kepala SMAN 1 Juwana dan Batangan,
orang tua pelaku dan korban, serta Bapas belum rampung. Ahmad Hardi saat
ditemui di sela-sela pertemuan itu enggan berkomentar. “Masih sama dengan yang
kemarin.”(H49-76)
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.