KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan YME yang telah
melimpahan rahmat dan
bimbinganNya, sehingga Berita
Kegiatan dan Prestasi Kinerja Bapas Klas II Pati yang terangkum dalam bapaspati.blogspot.com ini dapat tersusun. Penyusunan Berita
Kegiatan dan Prestasi Kinerja yang terangkum dalam bapaspati.blogspot.com ini diharapkan dapat memberikan pengertian / gambaran sekilas tentang Balai
Pemasyarakatan Pati.
Dengan segala keterbatasan yang kami
miliki tentu saja penyusunan ini masih jauh dari sempurna. Karenanya kritik,
saran dan sumbangsih pemikiran akan kami terima dengan terbuka untuk kesempurnaan di masa yang akan datang.
Semoga penyusunan ini bermanfaat
khususnya bagi kami insan Balai Pemasyarakatan Pati maupun khalayak pada
umumnya.
Pati, September 2013
KEPALA,
RM. DWI ARNANTO,
SH.MH.
NIP. 19730909 199703
1 001
STRUKTUR ORGANISASI BAPAS KLAS II PATI
SEJARAH BAPAS PATI
Keterangan :
1. Urusan Tata Usaha mencakup bidang
fasilitatif berupa urusan rumah tangga kantor meliputi : urusan umum,
perlengkapan, kepegawaian dan keuangan.
2. Sub Seksi Bimbingan Klien Anak (BKA) meliputi
tugas tugas registrasi, bimbingan kemasyarakatan terhadap klien pemasyarakatan,
penelitian kemasyarakatan (LITMAS) untuk persidangan anak di Pengadilan Negeri,
mendampingi klien (anak nakal) dalam persidangan anak di Pengadilan Negeri dan
bimbingan kerja bagi anak didik.
3. Sub Seksi Bimbingan Klien Dewasa (BKD)
meliputi tugas-tugas registrasi, bimbingan kemasyarakatan terhadap klien
pemasyarakatan, penelitian kemasyarakatan (Litmas) baik untuk pembinaan
narapidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan maupun untuk proses assimilasi dan
integrasi, mengikuti siding TPP baik Balai Pemasyarakatan maupun Lembaga
Pemasyarakatan, serta bimbingan kerja bagi klien dewasa SEJARAH BAPAS PATI
Masyarakat beranggapan bahwa pembinaan
narapidana berdasarkan sistem pemasyarakatan dilaksanakan oleh Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas). Bahkan ada sebagian kelompok masyarakat berasumsi
demikian, termasuk di dalamnya kaum akademisi.
Perlu diketahui bahwa sistem
Pemasyarakatan pertama kali lahir pada tanggal 27 April 1964. Awalnya proses
pembinaan narapidana untuk kembali ke masyarakat hanya dilaksanakan melalui
pembinaan dalam lembaga oleh Lapas. Dalam perkembangannya proses reintegrasi sosial
narapidana dengan masyarakat dilaksanakan melalui 2 jalur yakni pembinaan dalam
Lembaga oleh Lapas dan pembinaan luar lembaga oleh Balai Bispa (Bimbingan
Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak). Bispa sebagai salah satu unit
pemasyarakatan di bidang Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak,
pertama-tama lahir pada tahun 1966 di Jakarta. Kala itu bertempat di Kantor
Direktorat Jenderal Bina Tuna Warga Pusat dengan jumlah personalnya baru 3
orang yaitu Bp. Amir Mahdum, Bc.SW sebagai Ketua dan dibantu oleh Bp.
Sumarsono, Bc.SW dan Bp. Bahtiar Ibrahim, Bc.SW. Dasar hukum pendiriannya Bispa
Bandung, Cirebon, Yogyakarta, Surabaya, Semarang dan Kantor Bispa Direktorat
Jenderal Bina Tuna Warga Pusat dihapus dan digantikan / didirikan Kantor Balai
Bispa Jakarta Pusat, Jakarta Barat Selatan dan Jakarta Timur Utara.
Selanjutnya pada tahun 1971 dibuka Balai
Bispa Surakarta (Solo) dan Malang. Pada tahun 1977 dibuka lagi Balai Bispa
Purwokerto, Pekalongan, Wates, Wonosari, Madiun, Kediri, Pekanbaru, Pati dan
lain-lain.
Balai Bispa Pati secara resmi berdiri
dan mulai melaksankan tugas-tugasnya sejak tanggla 26 Mei 1977 dengan Surat
Keputusan Menteri Kehakiman Nomor : J.P.3 / 78 / 24 yaitu dengan ditunjuknya
Bp. Drs. Widarjono sebagai Kepala.
Balai Bispa
Pati berdirinya berdasarkan :
1. Keputusan Presiden No. 44 dan 45 tahun 1974
2. SK Menteri Kehakiman RI Y.S.4 / 3 / 7 Tahun 1975 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen
Kehakiman
3. SK Menteri Kehakiman RI Tanggal 1 – 6 – 1976 No. Y.S.4 / 3 /
7 Tahun 1976 tentan Pembentukan Balai Bispa dalam lingkungan Direktorat
Jenderal Bina Tuna Warga.
4. Keputusan Menteri Kehakiman RI No. Y.S.4 / 12 / 20
Tahun 1976 tentang Susunan Tata Kerja Lembaga Pemasyarakatan dan Balai Bispa
adalah unit Pelaksana di bidang Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan
Anak dalam lingkungan Departemen
Kehakiman.
Ketika pertama kali berdiri,
Balai Bispa Pati untuk melaksanakan tugasnya dibantu oleh 5 (lima) orang
pegawai yag merupakan bantuan dari Kantor Direktorat Jenderal Bina Tuna Warga
Pati.
Dalam perkembangannya, sampai
saat ini Balai Bispa Pati telah mengalami beberapa kali pergantian pimpinan,
yaitu:
1.
Pada tanggal 15 Januari 1983 serah terima
Jabatan Kepala Balai Bispa Pati dari Bp. Drs. Widarjono kepada Bp. ST.
Wardojo, BA
2.
Pada tanggal 5 September 1995,serah terima jabatan dari Bp ST.Wardojo,BA kepada
Bp J.Koesnidar pada tanggal 30 Desember 1995 disahkan UU No.12 Tahun 1995
tentang “ Pemasyarakatan “ nama Balai Bispa diganti menjadi Bapas,singkatan dari
Balai Pemasyarakatan sampai sekarang.
3. Tahun
1999 Bp J.Koesnindar memasuki masa pension
4. Bulan
September 2003 Jabatan Kepala Bapas Pati dipegang oleh Bp.Surtam BcIP
5.
Bulan Oktober 2003 sampai dengan bulan Januari 2006 Jabatan Kepala Bapas Pati dipegang
oleh
Bp Iwan Pramono,Bc IP SH.
6. Bulan
Januari 2006 s/d Desember 2007 Jabatan Kepala Bapas Pati dipegang oleh
Bp.Muhammad Rodhi,Bc IP SH
7. Bulan
Januari 2008 s/d 1 Juni 2009 Jabatan Kepala Bapas Pati dipegang oleh Bp.Ahmad
Hardi,SH
8. Pada
tanggal 2 Juni 2009 Jabatan Kepala Bapas Pati diserahterimakan dari Bp Ahmad
Hardi,SH kepada Bp Edy Wahyu Nugroho,SH MH.
9. Pada
tanggal 14 Januari 2012 Jabatan Kepala Bapas Pati diserahterimakan dari Bp Edy
Wahyu Nugroho,SH MH kepada Bp. RM Dwi Arnanto,SH MH.
Bapas Pati memiliki wilayah hukum
(daerah kerja) meliputi 6 Kabupaten,yaitu kabupaten Pati, Kudus, Jepara,
Rembang, Blora, dan Demak. Dengan beban kerja yang meliputi 6 daerah kabupaten
itu hanya didukung oleh 22 orang pegawai,yang teridiri dari 10 petugas tehnis
dan 12 orang petugas administrasi. Faktor Sumber Daya Manusia yang ada kurang
memadai untuk menangani beban kerja yang ada meliputi tugas-tugas pembimbingan
terhadap klien pemasyarakatan, penelitian pemasyarakatan baik untuk keperluan pembinaan
napi maupun persidangan anak di Pengadilan Negeri, serta pendampingan
persidangan anak.
Sejak diberlakukannya UU No. 12 Th 1995 tentang
Pemasyarakatan, UU No.3 Th 1997 tentang Pengadilan Anak dan UU No. 23 Th 2002
tentang Perlindungan Anak, maka Balai Pemasyarakatan mempunyai peran yang
strategis dalam sistem tata peradilan pidana. Oleh sebab itu dengan penulisan
singkat tentang Profile Bapas Pati ini diharapkan dapat memberikan pengertian
dan lebih mengenalkan fungsi Bapas dalam pelaksanaan sistim pemasyarakatan pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya.
SARANA
DAN PRASARANA
1. Ruang Kepala
2. Ruang
Bendahara
3. Ruang Tata
Usaha
4. Ruang Sub
Seksi Bimbingan Klien Dewasa
5. Ruang Sub
Seksi Bimbingan Klien Anak
6. Ruang
Konsultasi
7. Gudang
8. Tiga Kamar
Kecil
9. Aula
10. Rumah Dinas Kepala
DEMOGRAFI
1. Nama UPT : Balai Pemasyarakatan Pati
2. Tahun Berdiri :
Tahun 1977
3. Alamat Lengkap :
Jalan P.Sudirman KM. 3 Pati
4. Kode Pos :
59163
5. Telepon :
(0295) 381800
6. Faximile :
(0295) 381800
7. Email :
bapas.pati77@gmail.com
STRUKTUR BANGUNAN
1. Luas tanah : 2.355 m2
2. Luas Bangunan : - Kantor : 240 m2
- Rumah Dinas
: 87 m2
3. Status tanah dan bangunan adalah hak pakai dengan nomor
203, terletak di Desa Sukoharjo Kec Margorejo Kab Pati.
4. Asal Persil : Pemberian hak tanah Negara
5. Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Jawa Tengah
tanggal 18-03-1981 Nomor: SK.DA.II/HP/846/1/7446/1981.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.