TUGAS POKOK
:
•Menyelenggarakan Penelitian Kemasyarakatan (LITMAS),
untuk:
a. Membantu memperlancar tugas Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim dalam Perkara Anak Nakal, baik di dalam maupun di luar sidang.
b. Membantu melengkapi data Warga Binaan Pemasyarakatan dalam pembinaan, yang bersifat mencari pendekatan dan kontak antara Warga Binaan Pemasyarakatan yang bersangkutan dengan masyarakat.
c. Bahan pertimbangan bagi Kepala Balai Pemasyarakatan dalam rangka proses Asimilasi dapat tidaknya Warga Binaan Pemasyarakatan menjalani proses asimilasi atau Integrasi Sosial dengan baik
a. Membantu memperlancar tugas Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim dalam Perkara Anak Nakal, baik di dalam maupun di luar sidang.
b. Membantu melengkapi data Warga Binaan Pemasyarakatan dalam pembinaan, yang bersifat mencari pendekatan dan kontak antara Warga Binaan Pemasyarakatan yang bersangkutan dengan masyarakat.
c. Bahan pertimbangan bagi Kepala Balai Pemasyarakatan dalam rangka proses Asimilasi dapat tidaknya Warga Binaan Pemasyarakatan menjalani proses asimilasi atau Integrasi Sosial dengan baik
•Membimbing,
membantu dan mengawasi Warga Binaan Pemasyarakatan yang memperoleh Assimilasi
ataupun Integrasi Sosial (Pembinaan Luar Lembaga), baik Cuti Mengunjungi
Keluarga, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas
•Membimbing,
membantu dan mengawasi anak nakal yang berdasarkan Putusan Pengadilan dijatuhi
Pidana Bersyarat, Pidana Pengawasan, Pidana Denda, diserahkan kepada Negara dan
harus mengikuti Wajib Latihan Kerja atau Anak yang memperoleh Assimilasi, Cuti
Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, maupun Cuti Menjelang Bebas dari
Lembaga Pemasyarakatan.
•Mengadakan
Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dan mengikuti Sidang Tim Pengamat
Pemasyarakatan di Lapas / Rutan, guna penentuan program Pembinaan dan
Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
•Membuat
Laporan dan Dokumentasi secara berkala kepada Pejabat atasan dan kepada
instansi atau pihak yang berkepentingan.
•Meminimalkan
penjatuhan pidana pada anak dengan jalan menyarankan dalam Penelitian
Kemasyarakatan, baik kepada Penyidik, Penuntut Umum maupun Hakim.
· Menyelenggarakan
Ketatausahaan BapasFUNGSI:
•Melaksanakan Bimbingan Pemasyarakatan untuk
Peradilan
•Melakukan Registrasi Klien Pemasyarakatan
•Melakukan Bimbingan Kemasyarakatan dan
Pengentasan Anak
•Mengikuti Sidang Peradilan di Pengadilan
Negeri dan Sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan) di Lembaga Pemasyarakatan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
•Memberi bantuan bimbingan kepada bekas
narapidana, anak Negara dan klien pemasyarakatan yang memerlukan
•Melakukan urusan Tata Usaha Bapas.
Visi :
•Masyarakat memperoleh kepastian hukum
Misi :
•Melindung hak asasi manusia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.