Selamat Datang di Website ini

SELAMAT DATANG DI WEB BAPAS PATI. Dalam web ini terdapat informasi yang kantor Bapas Pati sajikan.VISI : “Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong” MISI : Mewujudkan keamanan nasional yang mampu menjaga kedaulatan wilayah, menopang kemandirian ekonomi dengan mengamankan sumberdaya maritim, dan mencerminkan kepribadian Indonesia sebagai negara kepulauan,Mewujudkan masyarakat maju, berkesinambungan dan demokratis berlandaskan negara hukum,Mewujudkan politik luar negeri bebas-aktif dan memperkuat jati diri sebagai negara maritim,Mewujudkan kualitas hidup manusia Indonesia yang tinggi, maju dan sejahtera,Mewujudkan bangsa yang berdaya saing,Mewujudkan Indonesia menjadi negara maritim yang mandiri, maju, kuat dan berbasiskan kepentingan nasional,Mewujudkan masyarakat yang berkepribadian dalam kebudayaan

Pelajar Penganiaya Divonis Bebas


ANTARA - Salah seorang pelajar berinisial MR (12), warga Desa Cendono, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Kudus, Rabu, setelah sebelumnya didakwa melakukan penganiayaan hingga korbannya meninggal dunia.

Persidangan di Pengadilan Negeri Kudus dengan hakim tunggal Emmy Evelina dan Jaksa Ati. Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa hukuman empat bulan pidana dengan masa percobaan delapan bulan.

Akan tetapi, dalam persidangan di PN Kudus dengan agenda pembacaan putusan, pelaku yang masih duduk di kelas VIII salah satu SMP Negeri di Kudus itu, divonis bebas karena dakwaan dianggap tidak terbukti.

Selama persidangan yang digelar sejak 4 Januari 2012 hingga 14 Maret 2011, terdakwa didampingi petugas dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pati yang sebelumnya dikenal sebagai Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak.

Terdakwa dijerat melanggar pasal 80 ayat (3) junto pasal 80 ayat (1) UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.



Pada pasal 80 ayat (3) berbunyi, dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta.

Selama menjalani proses persidangan, terdakwa tetap diizinkan sekolah dan persidangan dimulai setelah terdakwa pulang dari sekolah.

Terkait dengan putusan bebas tersebut, Jaksa penuntut Umum (JPU) Ati enggan memberikan komentar.

Demikian halnya ketika ditanya soal dakwaannya dinyatakan tidak terbukti oleh hakim, dia juga enggan berkomentar banyak, termasuk soal kasasi atau tidak.

Kasus persidangan MR berawal dari perkelahian dengan teman sebayanya yang juga masih tetangga.

Akibat perkelahian yang terjadi pada 27 Juli 2011 itu, beberapa hari kemudian korban meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di RSU Mardi Rahayu.

Meninggalnya korban penganiyaan yang masih duduk di kelas VII salah satu SMP Negeri di Kudus ini, membuat orang tua korban melaporkannya ke Polres Kudus.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.