Selamat Datang di Website ini

SELAMAT DATANG DI WEB BAPAS PATI. Dalam web ini terdapat informasi yang kantor Bapas Pati sajikan.VISI : “Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong” MISI : Mewujudkan keamanan nasional yang mampu menjaga kedaulatan wilayah, menopang kemandirian ekonomi dengan mengamankan sumberdaya maritim, dan mencerminkan kepribadian Indonesia sebagai negara kepulauan,Mewujudkan masyarakat maju, berkesinambungan dan demokratis berlandaskan negara hukum,Mewujudkan politik luar negeri bebas-aktif dan memperkuat jati diri sebagai negara maritim,Mewujudkan kualitas hidup manusia Indonesia yang tinggi, maju dan sejahtera,Mewujudkan bangsa yang berdaya saing,Mewujudkan Indonesia menjadi negara maritim yang mandiri, maju, kuat dan berbasiskan kepentingan nasional,Mewujudkan masyarakat yang berkepribadian dalam kebudayaan

Pelaksanaan Pembimbingan Klien Berbasis Keluarga / Masyarakat

I.              LATAR BELAKANG
        Sistem Pemasyarakatan adalah suatu Rangkaian  kegiatan perlakuan terhadap pelanggar hukum yang merupakan bagian  dari Sistem Peradilan Pidana, yang bertujuan agar  pelanggar hukum tidak lebih buruk dari sebelum masuk dalam proses peradilan, melakukan perlindungan terhadap hak-hak para pelanggar hukum baik orangnya maupun barangnya, membentuk WBP agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi lagi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga masyarakat yang baik, dengan demikian fungsi pemidanaan tidak hanya sekedar penjeraan tetapi juga merupakan suatu usaha rehabilitasi dan reintegrasi yang kita kenal sebagai Sistem Pemasyarakatan. Sistem Pemasyarakatan di samping bertujuan untuk mengembalikan narapidana ke tengah-tengah masyarakat juga untuk melindungi masyarakat. Oleh karena itu sistem dan proses pembinaan lebih bertumpu padaCommunity Based Oriented dan Community Based Treatment. Sejalan dengan itu orientasi pembinaan harus semakin mendekatkan pelanggar hukum dengan lingkungan masyarakat. Sebagai suatu sistem maka sistem Pemasyarakatan secara operasional, sub-sub sistemnya harus bekerja secara sistematik dan integral.
        Permasalahannya adalah bahwa sub-sub sistem dalam sistem pemasyarakatan tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan, akibatnya pemenuhan hak-hak terhadap pelanggar hukum menjadi tidak optimal.
        Merupakan suatu kenyataan bahwa akhir-akhir ini tingkat kejahatan makin meningkat. Hal ini dibutikan dengan adanya kecenderungan peningkatan isi Lapas/ Rutan sehingga mengalami over kapasitas. Pada sisi lain masyarakat beranggapan bahwa hukum tidak dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat. Tidak dapat dipungkiri bahwa fakta tersebut merupakan kegagalan sistem pemasyarakatan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam melaksanakan pembinaan terhadap para pelanggar hukum. Orientasi pembinaan pemasyarakatan yang seharusnya diarahkan pada pembinaan di tengah-tengah masyarakat, tetapi dalam pelaksanaannya justru menjauhkan dari masyarakat. Rendahnya tingkat pemenuhan hak assimilasi dan integrasi dalam program pemasyarakatan merupakan indikasi permasalahan dimaksud.
        Salah satu faktor yang menyebabkan rendahnya pemenuhan hak assimilasi dan integrasi karena Bapas tidak dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara optimal. Hal ini disebabkan karena proses pembinaan pemasyarakatan belum berjalan sebagaimana yang diharapkan.
        Perkembangan  terakhir bahwa pembinaan yang dilaksanakan dalam keluarga atau ditengah – tengah masyarakat telah berjalan dan mendapatkan hasil yang cukup baik oleh sebab itu pembinaan dalam lingkungan keluarga dan masyarakat luas ( home care ) perlu diperdayakan.
II.            MAKSUD DAN TUJUAN
A.   MAKSUD
        Maksud dari pembinaan klien pemasyarakatan berbazis keluarga /masyarakat melalui (home care) adalah untuk mengembangkan pembimbingan di luar Lapas yang berorientasi pada pemberdayaan potensi keluarga dan masyarakat dalam membina Narapidana untuk menjadi masyarakat yang baik dan mandiri.
B.   TUJUAN
       Tujuan yang diharapkan dari pembinaan klien pemasyarakatan berbazis keluarga /masyarakat melalui (home care) adalah :
1.    Meningkatkan peranan dan potensi keluarga / masyarakat dalam pembinaan klien pemasyarakatan.
2.    Meningkatkan kemampuan Klien pemasyarakatan untuk menyesuaikan diri terhadap proses perubahan diri secara psikis, mental dan sosial.
3.    Terciptanya rasa aman, dan tentram bagi klien pemasyarakatan baik di keluarga  maupun dalam masyarakat dilingkungan sekitarnya.
4.    Terpenuhinya kebutuhan klien pemasyarakatan agar mampu berperan dan berfungsi di dalam masyarakat secara wajar.
III.           SASARAN
A.   Langsung
1.    Narapidana Anak yang masih bersekolah
2.    narapidana yang hukumannya di bawah satu tahun tetapi sudah dianggap baik oleh Lapas.
B.   Tidak Langsung
1.    Keluarga
       Keluarga adalah orang terdekat yang sangat potensi dalam membantu memenuhi kebutuhan klien pemasyarakatan.
2.    Masyarakat.
       Dalam rangka pemenuhan kebutuhan dan mengatasi hambatan klien pemasyarakatan diperlukan peran serta dan penerimaan masyarakat
       terhadap keberadaan klien pemasyarakatan di lingkungannya.
3.    Kelembagaan yang ada di masyarakat.
       Lembaga lokal yang ada di masyarakat seperti RT dan RW sangat diharapkan untuk menggerakan masyarakat dengan membantu memfasilitasi
       berbagai kegiatan klien pemasyarakatan seperti pembinaan rohani, mental dan budipekerti.
IV.          KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN
1.    Pembinaan Kepribadian antara lain :
       #  Bimbingan mental kepribadian
       #  Bimbingan Rohani/Keagamaan
       #  Bimbingan pengetahuan, kesadaran hukum, kebangsan dan kewarganegaraan
2.    Bimbingan pendidikan antara lain :
       #  Pendidikan formal
       #  Pendidikan non formal
       #  Bimbingan sosial kemasyarakatan
3.    Bimbingan Ketrampilan / kemandirian antara lain :
       #  Ketrampilan kemandirian
       #  Ketrampilan latihan kerja
V.           PETUGAS PELAKSANA
       Petugas pelaksana terdiri dari :
1.    Pembimbing Kemasyarakatan (PK)
2.    Keluarga/masyarakat
3.    Pemerintah setempat
VI.          PROSES / CARA PELAKSANAAN
       Secara singkat proses pembinaan klien pemasyarakatan dalam lingkungan keluarga dan masyarakat luas ( home care ) dapat dijelaskan sebagai berikut :
A.   Tahap Pra Persiapan
       Pada tahap ini dilakukan kegiatan sebagai berikut :
1.    Penyiapan kerangka penyelanggaraan baik administrasi maupun teknis
2.    Pembuatan pedoman pelaksanaan pembinaan klien pemasyarakatan dalam lingkungan keluarga dan masyarakat luas ( home care ),
       pembuatan bio data klien dan lain – lain
3.    Penyusunan bahan sosialisasi termasuk di dalamnya menyusun rencara dan materi penyuluhan, pembinaan klien pemasyarakatan dalam
       lingkungan keluarga dan masyarakat luas ( home care )
4.    Pelaksanaan sosialisasi
B.   Tahap Persiapan
       Pada tahap ini dilakukan kegiatan sebagai berikut :
1.    Pengumpulan data
       #  Pendataan Klien Pemasyarakatan
       Pengumpulan data klien pemasyarakatan dengan cara koordinasi dengan Lapas/Rutan, Keluarga dan Aparat pemerintah setempat.
       #  Pendataan anggota keluarga klien pemasyarakatan
        Pendataan anggota / keluarga  klien pemasyarakatan, termasuk tingkat pengetahuan dan pemahaman keluarga tentang klien tersebut, sarana
        prasarana yang dimiliki, kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi.
       #  Pendataan Lingkungan
       Pendataan lingkungan fisik, sosial budaya dan kondisi masyarakat sekitar.
2.    Pengolahan dan analisis data / masalah
       Kegiatan ini memuat pengungkapan dan pemahaman masalah, apa kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi oleh klien pemasyarakatan di
       rumah sebab akibat permasalahan dan lain – lain
3.    penyusunan rencana pemecahan masalah
       Meliputi program pembinaan tahap awal, lanjut dan tahap akhir
C.   Tahap Pelaksanaan
       Tahap ini merupakan pelaksanaan dari rencana yang disusun.
D.   Tahap Evaluasi
       Tahap evaluasi ini dilakukan untuk mengetahui apakah rencana telah dilaksanakan dan berjalan lancar atau mengelami hambatan serta
       mengatasi hambatan tersebut.
E.   Tahap Terminasi
       Proses pembinaan dapat berakhir setelah diadakan pertimbangan berdasarkan hasil evaluasi
VII.     HASIL YANG DIHARAPKAN
       Dengan adanya Program pembinaan klien pemasyarakatan dalam lingkungan keluarga dan masyarakat luas ( home care ) diharapkan mengurangi  pemerintah dalam mengurangi over kapisitas dan pembiayaan, dan perawatan  klien pemasyarakatan yang diharapkan keluarga, teman terdekat, masyarakat dapat membantu memenuhi kebutuhan klien.
VIII.   EVALUASI MONITORING
1.     Evaluasi dilakukan untuk mengetahui apakah rencana telah dilaksanakan dan berjalan lancar atau mengalami hambatan. Dalam hal ini dapat
        diketahui faktor pendukung dan faktor penghambat serta cara mengatasi hambatan tersebut.
2.     Monitoring dilakukan untuk memantau apakah program berjalan sesuai rencana, baik proses maupun kinerjanya. Kegiatan monitoring ini
        dilakukan pada setiap tahap proses.
3.    Kegiatan monitoring juga dapat digunakan untuk menganalisa faktor – faktor yang mendukung kelancaran program dan faktor yang menghambat
       pelayanan sebagai dasar untuk perbaikan dan perencanaan selanjutnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.