Selamat Datang di Website ini

SELAMAT DATANG DI WEB BAPAS PATI. Dalam web ini terdapat informasi yang kantor Bapas Pati sajikan.VISI : “Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong” MISI : Mewujudkan keamanan nasional yang mampu menjaga kedaulatan wilayah, menopang kemandirian ekonomi dengan mengamankan sumberdaya maritim, dan mencerminkan kepribadian Indonesia sebagai negara kepulauan,Mewujudkan masyarakat maju, berkesinambungan dan demokratis berlandaskan negara hukum,Mewujudkan politik luar negeri bebas-aktif dan memperkuat jati diri sebagai negara maritim,Mewujudkan kualitas hidup manusia Indonesia yang tinggi, maju dan sejahtera,Mewujudkan bangsa yang berdaya saing,Mewujudkan Indonesia menjadi negara maritim yang mandiri, maju, kuat dan berbasiskan kepentingan nasional,Mewujudkan masyarakat yang berkepribadian dalam kebudayaan

RAPAT INTERNAL : PENINGKATAN PEMAHAMAN PP NO.65 TH. 2015 (DIVERSI)




Pati, (28/9) : Dalam rangka untuk meningkatkan kinerja,Bapas Pati melakukan evaluasi kinerja dan peningkatan pemahaman PP No. 65 Tahun 2015 (Diversi) dan upaya membangun birokrasi bersih, kompeten dan melayani. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Bapas Pati (RM. Dwi Arnanto)juga turut hadir Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa (Bambang Sulistyo), Kasubsi Bimbingan Klien Anak (Sulistanto), Pembimbing Kemasyarakatan dan Pembantu Pemimbingan Kemasyarakatan serta seluruh pegawai Bapas Pati.


“Kita sebagai Petugas Pemasyarakatan yang melakukan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan dan pendampingan terhadap Anak di dalam dan di luar proses peradilan pidana, maka kita harus meningkatkan pemahaman terhadap Peraturan Pemerintah RI No. 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 (Dua Belas) Tahun,” ucap Dwi Arnanto dalam rapat evaluasi.

Selanjutnya Dwi juga memaparkan terkait dengan Peraturan Pemerintah RI No. 65 Tahun 2015 “Perilaku anak usia 12-18 belumlah matang, baik dari segi pemikiran maupun pengambilan keputusan, sehingga perlu antisipasi agar anak tidak terjerumus perilaku negatif, untuk itu upaya terbaik untuk anak yang berhadapan dengan hukum adalah terhindar dari penerapan hukum pidana dengan tujuan menjauhkan anak dari kemungkinan menjadi jahat kembali serta kemungkinan menjadi korban akibat kejahatan. Program Bapas Pati dalam mengantisipasi hal tersebut adalah mengadakan penyuluhan ke sekolah-sekolah serta melakukan koordinasi dengan petugas Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Setempat”.

 Kontributor: Muslim



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.