BALAI Pemasyarakatan (Bapas)
Pati, wajib meneliti semua latar belakang anggota Geng Neka-neka
Langsung Keroyok (Nero) Juwana, yang kemunculannya cukup menghebohkan.
Apalagi, anggota geng itu adalah para pelajar putri yang baru duduk di
bangku SMA kelas 1, sehingga masih tergolong di bawah umur karena belum
mencapai 18 tahun.
Mereka adalah RT, MY, YK, dan TK, yang karena ulahnya membentuk Geng
Nero, kini harus mendekam di ruang tahanan Polres Pati. Pasalnya, apa
yang dilakukan sebagaimana terekam dalam video kamera handphone adalah
kecenderungan melakukan kekerasan terhadap orang lain.
Sehubungan hal tersebut, untuk unsur sebagaimana diatur dalam UU No 3
Tahun 1997 tentang Perlindungan Anak, Senin (16/6), empat petugas dari
Bapas Pati dihadirkan oleh penyidik yang menangani kasus tersebut.
Tujuannya, para petugas itu akan meneliti tentang berbagai latar
belakang kehidupan anak baru gedhe (ABG) tersebut.
Dari sisi pergaulan mereka sehari-hari, kata salah seorang petugas
Bapas, Sulistanto AKS, juga lingkungan tempat tinggalnya, termasuk
pergaulan di tengah-tengah masyarakat, sekolah, adalah lingkungan
keluarga, dan aspek lain yang bersinggungan langsung dengan yang
bersangkutan.
Maksudnya, kecenderungan mereka menggunakan kekerasan, tentu menjadi
fokus utama. Sebab, tuduhan terhadap mereka sampai harus diamankan oleh
penyidik yang utama adalah berkait dengan tindak kekerasan. ”Karena itu,
untuk setiap petugas akan meneliti seorang tersangka,” ujarnya.