BALAI Pemasyarakatan (Bapas)
Pati, wajib meneliti semua latar belakang anggota Geng Neka-neka
Langsung Keroyok (Nero) Juwana, yang kemunculannya cukup menghebohkan.
Apalagi, anggota geng itu adalah para pelajar putri yang baru duduk di
bangku SMA kelas 1, sehingga masih tergolong di bawah umur karena belum
mencapai 18 tahun.
Mereka adalah RT, MY, YK, dan TK, yang karena ulahnya membentuk Geng
Nero, kini harus mendekam di ruang tahanan Polres Pati. Pasalnya, apa
yang dilakukan sebagaimana terekam dalam video kamera handphone adalah
kecenderungan melakukan kekerasan terhadap orang lain.
Sehubungan hal tersebut, untuk unsur sebagaimana diatur dalam UU No 3
Tahun 1997 tentang Perlindungan Anak, Senin (16/6), empat petugas dari
Bapas Pati dihadirkan oleh penyidik yang menangani kasus tersebut.
Tujuannya, para petugas itu akan meneliti tentang berbagai latar
belakang kehidupan anak baru gedhe (ABG) tersebut.
Dari sisi pergaulan mereka sehari-hari, kata salah seorang petugas
Bapas, Sulistanto AKS, juga lingkungan tempat tinggalnya, termasuk
pergaulan di tengah-tengah masyarakat, sekolah, adalah lingkungan
keluarga, dan aspek lain yang bersinggungan langsung dengan yang
bersangkutan.
Maksudnya, kecenderungan mereka menggunakan kekerasan, tentu menjadi
fokus utama. Sebab, tuduhan terhadap mereka sampai harus diamankan oleh
penyidik yang utama adalah berkait dengan tindak kekerasan. ”Karena itu,
untuk setiap petugas akan meneliti seorang tersangka,” ujarnya.
Pertimbangan
Dengan demikian, masih kata dia, dalam melaksanakan tugas itu pihaknya
disertai tiga petugas lainnya. Masing-masing Arif Hermanto, Indah
Suwartini AKS, dan Sugeng Rahayu AKS, untuk melakukan penelitian
terhadap berbagai aspek setiap tersangka.
Hasil dari penelitian itu, akan diserahkan kepada hakim yang nanti
menyidangkan kasusnya sebagai pertimbangan dalam menetapkan putusan.
Tanpa dilandasi hasil penelitian dari Bapas, maka apa yang menjadi
putusan hakim adalah bertentangan dengan UU No 3 Tahun 1997.
Setelah proses hukum berjalan, apakah putusan hakim akan menetapkan
putusan para tersangka menjadi anak negara, atau dikembalikan kepada
orang tua mereka, adalah tergantung hasil penelitian Bapas.
Jika hakim memutuskan mereka harus dikembalikan ke orang tua untuk
dibina, hal itu harus sesuai prosedur. Yakni, orang tua yang
bersangkutan meminta kepada hakim untuk bisa mendidik/membina
putra-putrinya, tentu disertai berbagai syarat sebagaimana hasil
penelitian pihaknya. (Alman Eko Darmo-76)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.