BALAI Pemasyarakatan (Bapas) Pati, wajib meneliti semua latar belakang anggota Geng Neka-neka Langsung Keroyok (Nero) Juwana, yang kemunculannya cukup menghebohkan. Apalagi, anggota geng itu adalah para pelajar putri yang baru duduk di bangku SMA kelas 1, sehingga masih tergolong di bawah umur karena belum mencapai 18 tahun.
Mereka adalah RT, MY, YK, dan TK, yang karena ulahnya membentuk Geng Nero, kini harus mendekam di ruang tahanan Polres Pati. Pasalnya, apa yang dilakukan sebagaimana terekam dalam video kamera handphone adalah kecenderungan melakukan kekerasan terhadap orang lain.
Sehubungan hal tersebut, untuk unsur sebagaimana diatur dalam UU No 3 Tahun 1997 tentang Perlindungan Anak, Senin (16/6), empat petugas dari Bapas Pati dihadirkan oleh penyidik yang menangani kasus tersebut. Tujuannya, para petugas itu akan meneliti tentang berbagai latar belakang kehidupan anak baru gedhe (ABG) tersebut.