BALAI Pemasyarakatan (Bapas) Pati, wajib meneliti semua latar belakang anggota Geng Neka-neka Langsung Keroyok (Nero) Juwana, yang kemunculannya cukup menghebohkan. Apalagi, anggota geng itu adalah para pelajar putri yang baru duduk di bangku SMA kelas 1, sehingga masih tergolong di bawah umur karena belum mencapai 18 tahun.
Mereka adalah RT, MY, YK, dan TK, yang karena ulahnya membentuk Geng Nero, kini harus mendekam di ruang tahanan Polres Pati. Pasalnya, apa yang dilakukan sebagaimana terekam dalam video kamera handphone adalah kecenderungan melakukan kekerasan terhadap orang lain.
Sehubungan hal tersebut, untuk unsur sebagaimana diatur dalam UU No 3 Tahun 1997 tentang Perlindungan Anak, Senin (16/6), empat petugas dari Bapas Pati dihadirkan oleh penyidik yang menangani kasus tersebut. Tujuannya, para petugas itu akan meneliti tentang berbagai latar belakang kehidupan anak baru gedhe (ABG) tersebut.
Dari sisi pergaulan mereka sehari-hari, kata salah seorang petugas Bapas, Sulistanto AKS, juga lingkungan tempat tinggalnya, termasuk pergaulan di tengah-tengah masyarakat, sekolah, adalah lingkungan keluarga, dan aspek lain yang bersinggungan langsung dengan yang bersangkutan.
Maksudnya, kecenderungan mereka menggunakan kekerasan, tentu menjadi fokus utama. Sebab, tuduhan terhadap mereka sampai harus diamankan oleh penyidik yang utama adalah berkait dengan tindak kekerasan. ”Karena itu, untuk setiap petugas akan meneliti seorang tersangka,” ujarnya.
Pertimbangan
Dengan demikian, masih kata dia, dalam melaksanakan tugas itu pihaknya disertai tiga petugas lainnya. Masing-masing Arif Hermanto, Indah Suwartini AKS, dan Sugeng Rahayu AKS, untuk melakukan penelitian terhadap berbagai aspek setiap tersangka.
Hasil dari penelitian itu, akan diserahkan kepada hakim yang nanti menyidangkan kasusnya sebagai pertimbangan dalam menetapkan putusan. Tanpa dilandasi hasil penelitian dari Bapas, maka apa yang menjadi putusan hakim adalah bertentangan dengan UU No 3 Tahun 1997.
Setelah proses hukum berjalan, apakah putusan hakim akan menetapkan putusan para tersangka menjadi anak negara, atau dikembalikan kepada orang tua mereka, adalah tergantung hasil penelitian Bapas.
Jika hakim memutuskan mereka harus dikembalikan ke orang tua untuk dibina, hal itu harus sesuai prosedur. Yakni, orang tua yang bersangkutan meminta kepada hakim untuk bisa mendidik/membina putra-putrinya, tentu disertai berbagai syarat sebagaimana hasil penelitian pihaknya. (Alman Eko Darmo-76)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.