MELAKUKAN SOSIALISASI
DI SMPN 1 MARGOREJO PATI
PATI, 13 OKTOBER 2014
Penghindaran
Anak Dari Tindak Pidana
Pati, 13 Oktober
2014
Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang
Sistem Peradilan Pidana anak, bahwa
setiap anak yang berhadapan dengan hukum untuk penyelesaiannya lebih mengutamakan
kepentingan terbaik bagi masa depan anak. Dalam mengantisipasi hal tersebut Bapas Pati
melakukan terobosan dan inovasi untuk mencegah anak agar terhindar dari tindak pidana, baik
sebagai pelaku, korban maupun saksi
dengan melakukan sosialisasi dan penyuluhan di Sekolah Dasar maupun Sekolah
Menengah Pertama.
Untuk itu, Bapak RM.Dwi Arnanto,SH.,MH selaku Kepala
Bapas Pati, kembali membentuk team untuk melakukan penyuluhan bagi anak-anak
sekolah yang berada di wilayah kerja Bapas Pati.
Senin, 13 Oktober 2014, Team Bapas Pati yang terdiri
dari Bapak Sulistanto,A.Ks, Bapak Bambang Sulistyo,SH.,MH, Bapak Nyamat, Bapak
Muslim Awaluddin,S.IP, Ibu Sugeng Rahayu dan Ibu Vica Esa Belyan,S.Sy
mendatangi SMP Negeri 1 Margorejo untuk memberikan penyuluhan.
Acara dimulai sejak pukul 08.15 WIB di ruang laboratorium
bahasa SMP 1 Margorejo. Anak-anak yang terdiri dari Pengurus OSIS dan
perwakilan pengurus masing-masing kelas terlihat sangat antusias dalam
mengikuti acara penyuluhan. Dengan tema Penghindaran Anak dari Tindak Pidana,
anak-anak dibekali dengan serba serbi mengenai hukum secara umum, tujuan
diadakannya penyuluhan, jenis-jenis tindak pidana yang harus dihindari
anak-anak, jenis-jenis pidana dan tindakan yang dapat dijatuhkan untuk pelaku
anak, serta mengenai perlindungan hukum bagi anak-anak.
Anak-anak dapat berpartisipasi secara aktif dalam termin
diskusi yang disediakan oleh moderator. Salah satu pertanyaan cerdas terlontar
oleh seorang siswa, David Adi Saputra, “Bagaimana jika ada anak-anak seusia
kami yang mengemudikan sepeda motor kemudian terjadi kecelakaan lalu lintas dan
korbannya meninggal dunia?”
Kemudian dijawab oleh Bapak Nyamat mengenai pasal yang
dapat disangkakan pada pelaku, yaitu Pasal 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan
Darat No. 22 Tahun 2009. Kemudian ditambahkan oleh Bapak Sulstanto,A.Ks
mengenai penanganan jika terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh anak-anak,
mulai dari proses penyidikan, proses pengupayaan diversi, serta kemungkinan
jika proses mediasi tidak berhasil yaitu dilanjutkan ke tingkat persidangan
dengan ancaman hukuman pidana bagi pelaku.
Tanggapan baik disampaikan oleh Kepala SMP 1
Margorejo, Bapak Suharyanto,S.Pd, “Kami
sangat berterima kasih kepada Bapak/Ibu dari Bapas Pati yang telah meluangkan
waktu untuk memberikan penjelasan bagi anak-anak kami. Kami berharap anak-anak
dapat berperilaku lebih baik, dan tidak ada dari siswa kami yang berhadapan
hukum nantinya. Kami berharap koordinasi semacam ini dapat terus berlanjut
karena anak-anak sangat membutuhkan pengatahuan yang baik tentang hukum “
Bapas Pati akan berusaha melakukan upaya upaya semacam
untuk menghindarkan anak dari melakukan tindak pidana.
(Kontributor : Phieca/Vica,13-1-14))SLIDE SHOW PAPARAN PENYULUHAN
FOTO KEGIATAN SOSIALISASI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.