SEJARAH BAPAS
PATI
Masyarakat
beranggapan bahwa pembinaan narapidana berdasarkan sistem pemasyarakatan
dilaksanakan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Bahkan ada sebagian kelompok
masyarakat berasumsi demikian, termasuk di dalamnya kaum akademisi.
Perlu diketahui bahwa sistem Pemasyarakatan pertama kali lahir pada tanggal 27 April 1964. Awalnya proses pembinaan narapidana untuk kembali ke masyarakat hanya dilaksanakan melalui pembinaan dalam lembaga oleh Lapas. Dalam perkembangannya proses reintegrasi sosial narapidana dengan masyarakat dilaksanakan melalui 2 jalur yakni pembinaan dalam Lembaga oleh Lapas dan pembinaan luar lembaga oleh Balai Bispa (Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak). Bispa sebagai salah satu unit pemasyarakatan di bidang Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, pertama-tama lahir pada tahun 1966 di Jakarta. Kala itu bertempat di Kantor Direktorat Jenderal Bina Tuna Warga Pusat dengan jumlah personalnya baru 3 orang yaitu Bp. Amir Mahdum, Bc.SW sebagai Ketua dan dibantu oleh Bp. Sumarsono, Bc.SW dan Bp. Bahtiar Ibrahim, Bc.SW. Dasar hukum pendiriannya Bispa Bandung, Cirebon, Yogyakarta, Surabaya, Semarang dan Kantor Bispa Direktorat Jenderal Bina Tuna Warga Pusat dihapus dan digantikan / didirikan Kantor Balai Bispa Jakarta Pusat, Jakarta Barat Selatan dan Jakarta Timur Utara.
Selanjutnya
pada tahun 1971 dibuka Balai Bispa Surakarta (Solo) dan Malang. Pada tahun 1977
dibuka lagi Balai Bispa Purwokerto, Pekalongan, Wates, Wonosari, Madiun,
Kediri, Pekanbaru, Pati dan lain-lain.
Balai Bispa
Pati secara resmi berdiri dan mulai melaksankan tugas-tugasnya sejak tanggla 26
Mei 1977 dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor : J.P.3 / 78 / 24 yaitu
dengan ditunjuknya Bp. Drs. Widarjono sebagai Kepala.
Balai Bispa Pati berdirinya
berdasarkan :
1. Keputusan Presiden No. 44 dan 45 tahun 1974
2. SK Menteri Kehakiman RI Y.S.4 / 3 / 7 Tahun
1975 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehakiman
3. SK Menteri Kehakiman RI Tanggal 1 – 6 – 1976 No. Y.S.4 / 3 / 7
Tahun 1976 tentan Pembentukan Balai Bispa dalam
lingkungan Direktorat Jenderal Bina Tuna Warga.
4. Keputusan Menteri
Kehakiman RI No. Y.S.4 / 12 / 20 Tahun 1976 tentang Susunan Tata Kerja Lembaga
Pemasyarakatan dan Balai Bispa adalah unit Pelaksana di bidang Bimbingan
Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak dalam lingkungan Departemen Kehakiman.
Ketika pertama kali berdiri,
Balai Bispa Pati untuk melaksanakan tugasnya dibantu oleh 5 (lima) orang
pegawai yag merupakan bantuan dari Kantor Direktorat Jenderal Bina Tuna Warga
Pati.
Dalam perkembangannya, sampai
saat ini Balai Bispa Pati telah mengalami beberapa kali pergantian pimpinan,
yaitu:
1. Pada
tanggal 15 Januari 1983 serah terima Jabatan Kepala Balai Bispa Pati dari Bp.
Drs. Widarjono kepada
Bp. ST. Wardojo, BA
2. Pada tanggal 5 September 1995,serah terima
jabatan dari Bp ST.Wardojo,BA kepada Bp J.Koesnidar pada tanggal 30 Desember
1995 disahkan UU No.12 Tahun 1995 tentang “ Pemasyarakatan “ nama Balai Bispa
diganti menjadi Bapas,singkatan dari Balai Pemasyarakatan sampai sekarang.
3. Tahun 1999 Bp J.Koesnindar memasuki masa pension
4. Bulan September 2003 Jabatan Kepala Bapas Pati dipegang
oleh Bp.Surtam BcIP
5. Bulan Oktober 2003 sampai dengan bulan Januari 2006 Jabatan
Kepala Bapas Pati dipegang oleh Bp Iwan Pramono,Bc IP SH.
6. Bulan Januari 2006 s/d Desember 2007 Jabatan Kepala Bapas
Pati dipegang oleh Bp.Muhammad Rodhi,Bc IP SH
7. Bulan Januari 2008 s/d 1 Juni 2009 Jabatan Kepala Bapas
Pati dipegang oleh Bp.Ahmad Hardi,SH
8. Pada tanggal 2 Juni 2009 Jabatan Kepala Bapas Pati
diserahterimakan dari Bp Ahmad Hardi,SH kepada
Bp Edy Wahyu Nugroho,SH MH.
9. Pada tanggal 14 Januari 2012 Jabatan Kepala Bapas Pati
diserahterimakan dari Bp Edy Wahyu Nugroho,SH MH kepadaBp. RM Dwi Arnanto,SH
MH.
Bapas Pati memiliki wilayah
hukum (daerah kerja) meliputi 6 Kabupaten,yaitu kabupaten Pati, Kudus,
Jepara, Rembang, Blora, dan Demak. Dengan beban kerja yang meliputi 6 daerah
kabupaten itu hanya didukung oleh 22 orang pegawai,yang teridiri dari 10
petugas tehnis dan 12 orang petugas administrasi. Faktor Sumber Daya Manusia
yang ada kurang memadai untuk menangani beban kerja yang ada meliputi
tugas-tugas pembimbingan terhadap klien pemasyarakatan, penelitian
pemasyarakatan baik untuk keperluan pembinaan napi maupun persidangan anak di
Pengadilan Negeri, serta pendampingan persidangan anak.
Sejak diberlakukannya UU No. 12 Th 1995 tentang
Pemasyarakatan, UU No.3 Th 1997 tentang Pengadilan Anak dan UU No. 23 Th 2002
tentang Perlindungan Anak, maka Balai Pemasyarakatan mempunyai peran yang
strategis dalam sistem tata peradilan pidana. Oleh sebab itu dengan penulisan
singkat tentang Profile Bapas Pati ini diharapkan dapat memberikan pengertian
dan lebih mengenalkan fungsi Bapas dalam pelaksanaan sistim pemasyarakatan pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.