Selamat Datang di Website ini

SELAMAT DATANG DI WEB BAPAS PATI. Dalam web ini terdapat informasi yang kantor Bapas Pati sajikan.VISI : “Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong” MISI : Mewujudkan keamanan nasional yang mampu menjaga kedaulatan wilayah, menopang kemandirian ekonomi dengan mengamankan sumberdaya maritim, dan mencerminkan kepribadian Indonesia sebagai negara kepulauan,Mewujudkan masyarakat maju, berkesinambungan dan demokratis berlandaskan negara hukum,Mewujudkan politik luar negeri bebas-aktif dan memperkuat jati diri sebagai negara maritim,Mewujudkan kualitas hidup manusia Indonesia yang tinggi, maju dan sejahtera,Mewujudkan bangsa yang berdaya saing,Mewujudkan Indonesia menjadi negara maritim yang mandiri, maju, kuat dan berbasiskan kepentingan nasional,Mewujudkan masyarakat yang berkepribadian dalam kebudayaan

KEBERSAMAAN

"Kebersamaan" memiliki makna sebuah ikatan yang terbentuk karena rasa kekeluargaan/persaudaraan, lebih dari sekedar bekerja sama atau hubungan profesional biasa.
Sungguh luar biasa indahnya makna dari sebuah kebersamaan dan kekompakan dalam menjalankan suatu tujuan bersama. Kita bisa melakukan apapun selama kita bisa kompak dan saling menghormati sesama. Dalam kebersamaan dan kekompakan akan tercipta sebuah kerukukan dalam berinteraksi diantara sesamanya.  Semboyan "Kebersamaan" itulah yang selalu di tanamkan oleh Bapak RM. DWI ARNANTO, SH.MH di dalam setiap briefingnya.

ARTIKEL ANAK BERHADAPAN HUKUM DI BAPAS PATI

PENDAMPINGAN YANG DILAKSANAKAN OLEH BAPAS PATI TERHADAP 
ANAK  BERHADAPAN HUKUM YANG DIDUGA MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DI MAKSUD PASAL 81 DAN 82 UNDANG-UNDANG RI NO. 23 TAHUN 2003 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

Pada awalnya Pembimbing Kemasyarakatan cukup terkejut ketika meneima surat permintaan untuk menjadi saksi dalam perkara Anak Berhadapan Hukum : DN, AFA dan MR. Setelah konfirmasi kepada Penyidik PPA Polres Pati pada tanggal 09 Juli tahun 2013 diperoleh informasi bahwa Unit PPA Polres Pati telah menerima laporan Polisi Nomor : LP/B/127/VI/2103/JTG/Res Pati, tanggal 17 Juni 1979 tentang Anak Berhadapan Hukum yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 81 dan 82 UU RI No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.

Sosialisasi Anak Berhadapan Hukum di SMP 2 Pati




PERANAN BAPAS DALAM PENANGANAN
ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM

ISTILAH-ISTILAH
  • Bapas (BALAI PEMASYARKATAN)
  • Adalah pranata untuk melaksanakan bimbingan klien pemasyarakatan (Pasal 1 ayat 4 UU No. 12 Tahun 1995)
  • PEMBIMBING PEMASYARAKATAN adalah :
  • Petugas pemasyarakatan yang melaksanakan pembimbingan klien di BAPAS. (Pasal 1 ayat 6 PP Nomor 31 Tahun 1999)
  • KLIEN PEMASYARAKATAN yang selanjutnya disebut KLIEN adalah seseorang yang berada dalam bimbingan BAPAS (Pasal 1 ayat 9 UU No. 12 Tahun 1999)
  • PEMBIMBINGAN adalah pemberian tuntunan untuk meningkatkan kualitas kataqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani, klien pemasyarakatan (Pasal 2 PP No. 31 Tahun 1999)
  • PENELITIAN KEMASYARAKATAN yang selanjutnya disebut LITMAS adalah kegiatan penelitian untuk mengetahui latar belakang kehidupan Warga Binaan Pemasyarakatan yang dilaksanakan oleh BAPAS (Pasal 1 ayat 3 PP No. 31 Tahun 1999)
  • ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM adalah Anak yang terpaksa berkontak dengan sistem peradilan pidana karena :