PERANAN BAPAS DALAM PENANGANAN
ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
ISTILAH-ISTILAH
- Bapas (BALAI PEMASYARKATAN)
- Adalah pranata untuk melaksanakan bimbingan klien pemasyarakatan (Pasal 1 ayat 4 UU No. 12 Tahun 1995)
- PEMBIMBING PEMASYARAKATAN adalah :
- Petugas pemasyarakatan yang melaksanakan pembimbingan klien di BAPAS. (Pasal 1 ayat 6 PP Nomor 31 Tahun 1999)
- KLIEN PEMASYARAKATAN yang selanjutnya disebut KLIEN adalah seseorang yang berada dalam bimbingan BAPAS (Pasal 1 ayat 9 UU No. 12 Tahun 1999)
- PEMBIMBINGAN adalah pemberian tuntunan untuk meningkatkan kualitas kataqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani, klien pemasyarakatan (Pasal 2 PP No. 31 Tahun 1999)
- PENELITIAN KEMASYARAKATAN yang selanjutnya disebut LITMAS adalah kegiatan penelitian untuk mengetahui latar belakang kehidupan Warga Binaan Pemasyarakatan yang dilaksanakan oleh BAPAS (Pasal 1 ayat 3 PP No. 31 Tahun 1999)
- ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM adalah Anak yang terpaksa berkontak dengan sistem peradilan pidana karena :
1.
Disangka, didakwa atau dinyatakan
terbukti bersalah melanggar hukum atau.
2.
Telah menjadi korban akibat perbuatan pelanggaran hukum yang dilakukan
orang/kelompok orang/lembaga/negara terhadapnya atau
3.
Telah melihat, mendengar, merasakan atau mengetahui suatu peristiwapelanggaran hukum.
SISWA SMP2 PATI YANG MENGIKUTI SOSIALISASI ANAK BERHADAPAN HUKUM |
TUGAS POKOK
DAN FUNGSI BAPAS
Tugas
Pokok yaitu :
Melaksanakan pembimbingan klien
pemasyarakatan.
Fungsinya
yaitu :
Melaksanakan tugas bidang administratif dan
bidang teknis substantif.
a. Bidang Administratif, yaitu melaksanakan tugas atau
menyelenggarakan kegiatan Tata usaha dan Rumah Tangga yang meliputi :
surat-menyurat, kepegawaian, keuangan dan perlengkapan.
b. Bidang Teknis Substantif, yaitu melaksanakan tugas
atau kegiatan
bagi klien dewasa dan klien anak yang mencakup:
1). Penerimaan dan pendaftaran klien
2). Melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan untuk pembinaan narapidana dan Anak Didik
Permasyarakatan serta tersangka anak untuk sidang di
Pengadilan Negeri
3). Pembinaan kepada klien pemasyarakatan
4). Menghadiri sidang anak di Pengadilan Negeri
5). Pelaporan
KONDISI
BAPAS PATI PADA SAAT INI
a.
Kepegawaian.
Jumlah
pegawai adalah 22 orang, terdiri dari 4 pejabat sktuktural yaitu Kepala BAPAS
Pati, Kepala Urusan Tata usaha, Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Anak dan Kepala Sub
Seksi Bimbingan klien Dewasa
b.
Wilayah Kerja.
Wilayah kerja BAPAS Pati, meliputi :
Kabupaten Pati, Kudus, Jepara, Rembang, Blora dan Demak.
c.
Jumlah klien anak yang
dibimbing :
1). Klien Pembebasan Bersyarat : 2 orang
2). Klien Pidana Bersyarat : 2 orang
3). Klien Cuti Menjelang Bebas : 0 orang
4). Klien Cuti Bersyarat : 1 orang
5). Anak Negara : 1 orang
6).
Anak Wajib Mengikuti Latihan Kerja : 0
orang
7). Anak Kembali ke Orang tua : 0 orang
d.
Jumlah LITMAS yang telah dibuat :
1). Untuk sidang di Pengadilan Negeri : 100 litmas
2). Untuk pembinaan Narapidana dan
Anak Didik Pemasyarakatan :
11 litmas
e.
Mendampingi klien/ABH dalam
persidangan Anak di Pengadilan Negeri : 211 sidang
f. Jumlah Anak Yang Berhadapan Hukum Di Kab. Pati Tahun 2013
- Lakalantas : 2
orang
- Pencurian : 8
orang
- Penganiayaan : 11 orang
- Perjudian : 0
orang
- Pembunuhan : 0
orang
- Penipuan : 0
orang
- Penggelapan : 1
orang
- Menjual Petasan : 0
orang
- Pengerusakan : 0
orang
- Pelanggaran
asusila : 4
orang
- Senjata Tajam : 2
orang
- Lain-lain : 0
orang
SISWA SMP2 PATI YANG MENGIKUTI SOSIALISASI ANAK BERHADAPAN HUKUM |
Putusan Pengadilan Negeri Pati Terhadap Abh di Kab. Pati
Tahun 2013
No
|
Nama
|
Tindak
Pidana
|
Saran
BAPAS
|
Putusan
PN
|
1
|
Dicky
Kurniawan bin Icuk Sugiono
|
Pencurian
|
Pidana
Bersyarat
|
Pidana
Penjara
|
2
|
Kamdoko
bin Aspuri
|
Pencabulan
|
AKOT
|
Pidana
Penjara
|
3
|
Deva
Erlangga Putra bin Sudewo
|
Pengeroyokan
|
Pidana
Bersyarat
|
Pidana
Bersyarat
|
4
|
Tadi
Freni Angga bin Sudarso
|
Pengeroyokan
|
Pidana
Bersyarat
|
Pidana
Bersyarat
|
5
|
Bagus
Apriyanto bin Karsin
|
Pencurian
|
Pidana
Penjara
|
Pidana
Penjara
|
6
|
Suryadinawan
Putra Pratama bin Suparto
|
Pengeroyokan
|
Pidana
Bersyarat
|
Pidana
Bersyarat
|
7
|
Slamet
Widodo bin Kadiman
|
Pencurian
|
Pidana
Penjara
|
Pidana
Penjara
|
8
|
Slamet
Anang Juwita bin Sunarto
|
Pencurian
|
Pidana
Bersyarat
|
Pidana
Penjara
|
9
|
Yusuf
Krisdianto bin Suwono
|
Pencurian
|
Pidana
Bersyarat
|
Pidana
Penjara
|
SISWA SMP2 PATI YANG MENGIKUTI SOSIALISASI ANAK BERHADAPAN HUKUM |
KLIEN YANG DIBIMBING BAPAS.
Menurut Pasal 35 PP Nomor 31 Tahun 1999 klien
yang dibimbing oleh BAPAS, antara lain :
a. TERPIDANA BERSYARAT
Adalah orang yang di jatuhi pidana tetapi
pelaksanaan hukumannya tidak dijalani
kecuali jika terpidana tersebut sebelum
masa percobaannya melanggar syarat yang telah ditentukan, maka Hakim atas
permintaan Jaksa
memerintahkan supaya orang tersebut
menjalani pidananya.
b. NARAPIDANA, ANAK PIDANA dan ANAK NEGARA yang mendapat :
- PEMBEBASAB BERSYARAT yaitu bebasnya narapidana
setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 masa
pidananya dengan ketentuan 2/3 masa pidana
tersebut
tidak kurang dari 9 bulan.
- CUTI MENJELANG BEBAS, yaitu cuti yang diberikan
setelah narapidana menjalani 2/3 masa pidananya, dengan ketentuan harus
berkelakuan baik dan jangka waktu cuti
sama dengan remisi terakhir paling lama 6 bulan.
- CUTI BERSYARAT, yaitu pembinaan di Luar
Lembaga Pemasyarakatan bagi narapidana
dan akan pidana yang dipidana 1 tahun ke bawah sekurang-kurangnya telah
menjalani 2/3 masa pidana.
c. ANAK NEGARA, yang berdasarkan putusan
Pengadilan pembinaanya diserahkan kepada orang tua asuh atau badan sosial.
d. ANAK NEGARA, yang berdasarkan
keputusan Menteri atau pejabat di lingkungan Direktorat Jendral Pemasyarakatan
yang ditunjuk pembimbingnya diserahkan kepada orang tua asuh atau badan sosial.
e. ANAK, yang berdasarkan penetapan pengadilan,
pembimbingannya dikembalikan kepada Orangtua atau walinya.
f. ANAK, yang berdasarkan putusan pengadilan
dijatuhi pidana pengawasan.
ANAK, yang berdasarkan putusan pengadilan, wajib
menjalani latihan kerja sebagai pengganti pidana denda.
PERANAN BAPAS DALAM PERLINDUNGAN ANAK YANG
BERHADAPAN
DENGAN HUKUM
DENGAN HUKUM
Peran BAPAS dalam perlindungan ABH dalam hal ini
dilaksanakan oleh PEMBIMBING KEMASYARAKATAN sebagaimana dimaksud dalam pasal 33
huruf Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 1997 adalah :
“Membantu memperlancar tugas Penyidik,
Penuntut Umum dan Hakim dalam perkara
Anak Nakal, baik di dalam maupun di luar sidang
anak dengan membuat laporan hasil Penelitian Kemasyarakatan”.
Peran Pembimbing Kemasyarakatan di luar sidang
Anak adalah melakukan Penelitian kemasyarakatan terhadap soerang tersangka/ABH
dengan membuat hasil penelitian yang memuat tentang data individualnya, keadaan
rumahnya, susunan keluarganya, hubungan anak dengan orang tua atau walinya,
riwayat sejak lahir, sejak peristiwa pelanggaran terjadi dan lain-lain yang
diakhiri dengan kesimpulan dan saran.
Sedangkan peran Pembimbing Kemasyarakatan di
dalam persidangan anak adalah sebagai pendamping, pembimbing dan motivator.
Dalam pemeriksaan anak nakal/ABH di sidang Pengadilan Negeri peran Pembimbing
Kemasyarakatan sangatlah penting karena Hakim sebelum mengucapkan putusannya
wajib mempertimbangkan laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh
Pembimbing Kemasyarakatan Hal ini sesuai dengan pasal 56 UU Nomor 3 Tahun 1997
yang mengatakan bahwa :
1).
Sebelum sidang dibuka, hakim memerintahkan agar Pembimbing Kemasyarakatan menyampaikan hasil laporan
Penelitian Kemasyarakatan
mengenai anak yang bersangkutan.
2).
Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berisi :
a.
Data individu anak, keluarga, pendidikan, dan kehidupan sosial anak.
b.
Kesimpulan atau pendapat dari Pembimbing Kemasyarakatan.
ANAK
NAKAL:
1.
Anak
yang melakukan tindak pidana. (Pid +
Tdkn)
2. Anak
yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak, baik menurut
peraturan perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan
berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan. (Tdkn)
SANKSI
PIDANA :
1. Pidana
a. Pokok :
Penjara, kurungan, denda, pengawasan.
b. Tambahan :
Perampasan barang-barang tertentu dan atau pembayaran ganti
rugi.
2. Tindakan
:
a. Mengembalikan
kepada ortu, wali, atau ortu asuh.
b. Menyerahkan kepada
negara utk mengikuti pendidikan, pembinaan, latihan kerja ( LPA).
c. Menyerahkan kepada Depsos, atau
Orsos kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan, pembinaan, dan latihan
kerja. (PSMP)
Dapat disertai teguran dan syarat
tambahan oleh Hakim.
POLA PEMIDANAAN :
Bagi anak yg melakukan tindak pidana
hakim dapat menjatuhkan pidana atau tindakan ( Psl 25 ayat 1).
Bagi anak yg melakukan perbuatan
terlarang bagi anak hakim dapat menjatuhkan tindakan ( Psl 25 ayat 2).
Ancaman hukuman ½ dari maksimum
ancaman pidana penjara bagi dewasa
( Psl 26 ayat 1).
Bagi anak 12-18 th melakukan tdk
pidana yg diancam hkmn mati atau seumur hidup maka plg lama pidana penjara 10
th.
Jika di bwh 12 th melakukan tdk pid
yg diancam hkmn mati atau seumur hidup maka
dpt dijatuhkan Tindakan Penyerahan kepada Negara utk ikuti pendidikan,
pembinaan, dan lat kerja. ( Psl 26 ayat 3).
Jika di bwh 12 th tetapi tdk diancam
hkmn mati atau seumur hidup maka dapat dijatuhkan TINDAKAN ( Psl 26 ayat 4)
Pidana kurungan ½ dari ancaman hkmn
kurungan org dewasa ( Psl 27).
Pidana DENDA :
-
½
dari ancaman hkmn denda org
dewasa.(Psl 28 ayat 1).
-
jika denda tdk dibayar dapat diganti dgn wajib
lat kerja (Psl 28 ayat 2) plg lama
90 hr. Setiap hari maks 4 jam di siang hari.
Pidana
BERSYARAT :
- Dapat
dijatuhkan Hakim apabila Pidana Penjara yg akan dijatuhkan plg lama 2 th, PiB
plg lama 3 th.
- Syarat Umum: anak tdk melakukan
kenakalan dlm masa PiB.
- Syarat Khusus : utk melakukan / tdk
melakukan hal tertentu yg ditetapkan dlm Putusan Hakimdg tetap memperhatikan
kebebasan anak.
- Selama menjalani PiB: anak diawasi
oleh jaksa dan dibimbing oleh PK Bapas.( psl 30 ayat 1 dan 2).
Pidana
PENGAWASAN :
- Min 3 bl maks 2 th.
- Diawasi oleh jaksa dan dibimbing
oleh PK Bapas ( Psl 30 ayat 1 dan 2).
DISERAHKAN KEPADA NEGARA ---àAN
-
Ditempatkan di LP Anak ( Psl 31 ayat 1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.