ANAK BERHADAPAN HUKUM YANG DIDUGA MELAKUKAN TINDAK
PIDANA SEBAGAIMANA DI MAKSUD PASAL 81 DAN 82 UNDANG-UNDANG RI NO. 23 TAHUN 2003 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Pada awalnya Pembimbing
Kemasyarakatan cukup terkejut ketika meneima surat permintaan untuk menjadi
saksi dalam perkara Anak Berhadapan Hukum : DN, AFA dan MR. Setelah konfirmasi
kepada Penyidik PPA Polres Pati pada tanggal 09 Juli tahun 2013 diperoleh
informasi bahwa Unit PPA Polres Pati telah menerima laporan Polisi Nomor :
LP/B/127/VI/2103/JTG/Res Pati, tanggal 17 Juni 1979 tentang Anak Berhadapan
Hukum yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 81 dan 82
UU RI No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.
Pada
saat pemeriksaan sebagai saksi
Pembimbing Kemasyarakatan memberikan keterangan bahwa ketiga tersangka
tidak
dapat diajukan ke proses peradilan pidana formal atau persidangan di
Pengadilan
Anak karena usia ketiga Anak Berhadapan Hukum di bawah 12 tahun. Hal ini
berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-VIII/2010 tertanggal
24
Pebruari 2011 yang mengabulkan permohonan dari pemohon tentang perubahan
pasal
1 ayat (1) :Anak adalah orang yang dalam perkara Anak Nakal telah
mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan
belas) tahun dan belum pernah kawin. , pasal 4 ayat (1) : Batas umur
Anak Nakal yang dapat diajukan ke Sidang Anak adalah sekurang-kurangnya 8
(delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan
belum pernah kawin. dan pasal 5 ayat (1) : Dalam hal anak belum
mencapai umur 8 (delapan) tahun melakukan atau diduga melakukan tindak
pidana, maka terhadap anak tersebut dapat dilakukan pemeriksaan oleh
Penyidik.
Tetapi sebagai manusia biasa,
Pembimbing Kemasyarakatan mengalami dilema. Disatu pihak memang tersangka tidak
dapat dijatuhi pidana tetapi dilain pihak korban juga harus dilindungi karena
baik pelaku maupun korban adalah anak-anak. Berdasarkan hal tersebut diatas
Pembimbing Kemasyarakatan menyarankan kepada Penyidik untuk dapat dilakukan Diversi
atau Pengalihan dari proses pidana formal sebagai alternatif terbaik dalam
penanganan Anak Berhadapan Hukum.
Setelah penyidik menyetujui saran
dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Pati, selanjutnya Pembimbing Kemasyarakatan
Bapas Pati melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan kepada ketiga Anak Berhadapan
Hukum, keluarga, teman-teman bermain, masyarakat dan pemerintah desa
dilingkungan tempat tinggalnya dan keluarga korban. Dari hasil penelitian
tersebut Bapas merekomendasikan bahwa dalam perkara ketiga Anak Berhadapan
Hukum tersebut diatas harus diselesaikan melalui DIVERSI.
Berdasarkan rekomendasi dari Bapas Pati akhirnya
penyidik melakukan langkah-langkah sesuai saran dari Bapas Pati. Setelah
diadakan pertemuan antara orang tua tersangka, tersangka, korban dan orang tua
korban akhirnya disepakati bahwa keluarga korban bersedia mencabut laporan
polisi dan tidak akan menuntut pelaku untuk diproses secara hukum dan keluarga
pelaku bersedia untuk mengganti seluruh biaya pengobatan dan memberikan tali
asih kepada korban.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.