SERBA-SERBI
PERINGATAN HARI DHARMA KARYADHIKA
KE 50 DI LAPAS PATI
30 OKTOBER 1963 - 30 OKTOBER 2013
DENGAN SEMANGAT HARI DHARMA KARYADHIKA
KITA TINGKATKAN KINERJA
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
UNTUK MENDUKUNG PEREKONOMIAN NASIONAL
YANG MANTAP BAGI PENINGKATAN KESEJAHTERAAN
RAKYAT YANG BERKEADILAN
- Mahkamah Islam Tinggi dikeluarkan dari Departemen Kehakiman Republik Indonesia dan masuk ke Departemen Agama Republik Indonesia berdasarkan penetapan pemerintah tahun 1946 Nomor 5/S.D.
SEJARAH
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1945 tentang Pembentukan Departemen-Departemen di Republik Indonesia.
- Pengumuman Pemerintah tanggal 19 Agustus 1945 tentang Pembentukan Kabinet I, untuk Departemen Kehakiman Republik Indonesia diangkat Prof.DR. MR. SUPOMO sebagai Menteri Kehakiman Republik Indonesia pertama kemudian pada tanggal 1 Oktober 1945 Departemen Kehakiman diperluas :
* Kejaksaan berdasarkan Maklumat Pemerintah tahun 1945 tanggal 1 0ktober 1945.
* Jawatan Topograpi berdasarkan Penetapan pemerintah tahun 1945 Nomor 1/S.D.
- Pengumuman Pemerintah tanggal 19 Agustus 1945 tentang Pembentukan Kabinet I, untuk Departemen Kehakiman Republik Indonesia diangkat Prof.DR. MR. SUPOMO sebagai Menteri Kehakiman Republik Indonesia pertama kemudian pada tanggal 1 Oktober 1945 Departemen Kehakiman diperluas :
* Kejaksaan berdasarkan Maklumat Pemerintah tahun 1945 tanggal 1 0ktober 1945.
* Jawatan Topograpi berdasarkan Penetapan pemerintah tahun 1945 Nomor 1/S.D.
- Mahkamah Islam Tinggi dikeluarkan dari Departemen Kehakiman Republik Indonesia dan masuk ke Departemen Agama Republik Indonesia berdasarkan penetapan pemerintah tahun 1946 Nomor 5/S.D.
- Jawatan Topograpi dikeluarkan dari
Departemen Kehakiman Republik Indonesia dan masuk ke Departemen
Pertahanan berdasarkan Penetapan Pemerintah tahun 1946 nomor 8/S.D.
- Pada tanggal 5 Juli 1959 keluar DEKRIT
Presiden untuk kembali ke Undang-undang Dasar 1945. Kemudian dibentuk
Lembaga Pembinaan Hukum Nasional (LPHN) ber-dasarkan Keputusan Presiden
Nomor 194 tahun 1961 kedudukan LPHN dipindahkan dari Perdana Menteri ke
Departemen Kehakiman Republik Indonesia.
- Undang-Undang Pedoman 19 tahun 1964,
Lembaran Negara nomor 107 tahun 1964 tentang Ketentuan Pokok-Pokok
Kekuasaan Kehakiman, berlaku tanggal 31 Oktaber 1964, maka Peradilan
Negara Republik Indonesia menjalankan dan melaksanakan hukum yang
mempunyai fungsi PENGAYOMAN, yang dilaksanakan dalam lingkungan :
* Peradilan Umum;
* Peradilan Agama;
* Peradilan Militer.
* Peradilan Tata Usaha Negara
* Peradilan Umum;
* Peradilan Agama;
* Peradilan Militer.
* Peradilan Tata Usaha Negara
Pada lingkungan Peradilan Umum
berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 1965. Lembaran Negara Nomor 70
tahun 1965 menegaskan bahwa Kekuasaan Kehakiman dalam lingkungan
Peradilan Umum dilaksanakan oleh :
* Mahkamah Agung;
* Pengadilan Tinggi;
* Pengadilan Negeri.
* Mahkamah Agung;
* Pengadilan Tinggi;
* Pengadilan Negeri.
- Undang-Undang Nomor 19 tahun 1964,
Lembaran Negara Nomor 107 tahun 1964 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan
Kehakiman dianggap tidak sesuai lagi dengan keadaan, maka dikeluarkan
Undang-Undang Nomor 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok
Kekuasaan Kehakiman dan mulai berlaku tanggal 17 Desember 1970 yang
menegaskan Kekuasaan Kehakiman adalah Kekuasaan yang Merdeka,
dilaksanakan oleh :
* Peradilan Umum;
* Peradilan Agama;
* Peradilan Militer;
* Peradilan Tata Usaha Negara.
* Peradilan Umum;
* Peradilan Agama;
* Peradilan Militer;
* Peradilan Tata Usaha Negara.
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Organisasi Departemen. diatur tentang :
* Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi Departemen;
* Susunan 0rganisasi Departemen: Tugas dan Fungsi
Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal, Staf Ahli dan unit-unit Vertikal di Daerah.
Untuk susunan 0rganisasi Departemen Kehakiman Republik Indonesia diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 45 tahun 1974, Lampiran 3, Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor J.S.4/3/7 tahun 1975 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehakiman Republik Indonesia
* Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi Departemen;
* Susunan 0rganisasi Departemen: Tugas dan Fungsi
Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal, Staf Ahli dan unit-unit Vertikal di Daerah.
Untuk susunan 0rganisasi Departemen Kehakiman Republik Indonesia diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 45 tahun 1974, Lampiran 3, Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor J.S.4/3/7 tahun 1975 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehakiman Republik Indonesia
- Keputusan Menteri Kehakiman Republik
Indonesia tanggal 23 September 1985 Nomor M.06-UM.01.06 tahun 1985
tentang penetapan Tanggal 30 Oktober Sebagai hari Kehakiman Republik
Indonesia. Pada Pasal 2 Hari Kehakiman disebut dengan HARI DHARMA
KARYADHIKA.
- Sistem Holding Compani ke Sistem
Integrated di lingkungan Departemen Kehakiman Republik Indonesia dengan
Surat Persetujuan MENPAN Nomor B 477/I/MENPAN/7/ 84 Tanggal 6 Juli 1984
KEPPRES RI Nomor 124/M Tahun 1984 dan KEPMENKEH RI Nomor M.05-PR.07.10
Tahun 1984 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dep. Kehakiman R.I
- Akibat Reformasi, dikeluarkan
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 136 tahun 1999 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 355/m tahun 1999 tentang
Pengangkatan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia.
Keluarnya Undang-Undang Nomor 35 tahun 2000 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok
Kekuasaan Kehakiman bahwa pada menegaskan untuk di lingkungan Peradilan
Umum dikeluarkan dari Departemen Kehakiman Republik Indonesia ke
Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan masa transisi paling lama
5(lima) tahun (lebih kurang tahun 2003 sudah selesai). Berdasarkan Surat
Persetujuan Menteri Negara pendayaan Aparatur Negara Nomor
24/M.PAN/I/2000 dikeluarkan Keputusan Menteri Hukum dan
Perundang-Undangan Republik Indonesia Nomor M.O3-PR.07.10 tahun 2000
tanggal 5 April 2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Hukum
dan Perundang-Undangan Republik Indonesia.
- Setelah Sidang Tahunan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia pada tanggal 7 Agustus 2000
sampai dengan 14 Agustus 2000, Presiden Republik Indonesia KH.
ABDURRAHMAN WAHID merampingkan Kabinet Kesatuan dengan mengeluarkan
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 234/m 2000 tentang
pengangkatan Menteri Kehakiman dan hak Asasi Manusia Prof. DR YUSRIL
IHZA MAHENDRA
PESERTA JALAN SANTAI DARI BAPAS PATI |
PESERTA JALAN SANTAI DARI BAPAS PATI |
BAPAK KALAPAS PATI DAN BAPAK KANIM IMIGRASI MENGHADIRI HUT DHARMA KARYADHIKA KE 50 TAHUN 2013 DI LAPAS PATI |
UNDIAN DOOR PRIZE DALAM RANGKA HUT DHARMA KARYADHIKA KE 50 TAHUN 2013 DI LAPAS PATI |
BAPAK ADHI DARI BAPAS PATI, SALAH SATU PESERTA YANG MENDAPAT HADIAH DOOR PRIZE DALAM RANGKA HUT DHARMA KARYADHIKA KE 50 TAHUN 2013 DI LAPAS PATI |
PARA PESERTA YANG MENDAPAT DOOR PRIZE DALAM RANGKA HUT DHARMA KARYADHIKA KE 50 TAHUN 2013 DI LAPAS PATI |
IBU-IBU DHARMA WANITA BAPAS PATI YANG IKUT BERPARTISIPASI MENYUMBANGKAN TARIAN KREASINYA DALAM RANGKA HUT DHARMA KARYADHIKA KE 50 TAHUN 2013 DI LAPAS PATI |
BAPAK KALAPAS PATI, BAPAK KABAPAS PATI DAN BAPAK KAUR KEPEGAWAIAN IMIGRASI PATI BERPARTISIPASI LOMBA VOLLEY BALL DALAM RANGKA HUT DHARMA KARYADHIKA KE 50 TAHUN 2013 DI LAPAS PATI |
PESERTA PEMENANG LOMBA TENIS LAPANGAN DALAM RANGKA HUT DHARMA KARYADHIKA KE 50 TAHUN 2013 DI LAPAS PATI |
PESERTA UPACARA DARI BAPAS PATI DALAM RANGKA HUT DHARMA KARYADHIKA KE 50 TAHUN 2013 DI LAPAS PATI |
PESERTA UPACARA DARI LAPAS PATI DALAM RANGKA HUT DHARMA KARYADHIKA KE 50 TAHUN 2013 DI LAPAS PATI |
PESERTA UPACARA DARI IMIGRASI PATI DALAM RANGKA HUT DHARMA KARYADHIKA KE 50 TAHUN 2013 DI LAPAS PATI |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.