Selamat Datang di Website ini

SELAMAT DATANG DI WEB BAPAS PATI. Dalam web ini terdapat informasi yang kantor Bapas Pati sajikan.VISI : “Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong” MISI : Mewujudkan keamanan nasional yang mampu menjaga kedaulatan wilayah, menopang kemandirian ekonomi dengan mengamankan sumberdaya maritim, dan mencerminkan kepribadian Indonesia sebagai negara kepulauan,Mewujudkan masyarakat maju, berkesinambungan dan demokratis berlandaskan negara hukum,Mewujudkan politik luar negeri bebas-aktif dan memperkuat jati diri sebagai negara maritim,Mewujudkan kualitas hidup manusia Indonesia yang tinggi, maju dan sejahtera,Mewujudkan bangsa yang berdaya saing,Mewujudkan Indonesia menjadi negara maritim yang mandiri, maju, kuat dan berbasiskan kepentingan nasional,Mewujudkan masyarakat yang berkepribadian dalam kebudayaan
SERBA-SERBI
PERINGATAN HARI DHARMA KARYADHIKA
KE 50 DI LAPAS PATI
30 OKTOBER 1963 - 30 OKTOBER 2013
DENGAN SEMANGAT HARI DHARMA KARYADHIKA
KITA TINGKATKAN KINERJA
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
UNTUK MENDUKUNG PEREKONOMIAN NASIONAL
YANG MANTAP BAGI PENINGKATAN KESEJAHTERAAN
RAKYAT YANG BERKEADILAN


SEJARAH

- Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1945 tentang Pembentukan Departemen-Departemen di Republik Indonesia.
- Pengumuman Pemerintah tanggal 19 Agustus 1945 tentang Pembentukan Kabinet I, untuk Departemen Kehakiman Republik Indonesia diangkat Prof.DR. MR. SUPOMO sebagai Menteri Kehakiman Republik Indonesia pertama kemudian pada tanggal 1 Oktober 1945 Departemen Kehakiman diperluas :
 * Kejaksaan berdasarkan Maklumat Pemerintah tahun 1945 tanggal 1 0ktober 1945.
 * Jawatan Topograpi berdasarkan Penetapan pemerintah tahun 1945 Nomor 1/S.D.



- Mahkamah Islam Tinggi dikeluarkan dari Departemen Kehakiman Republik Indonesia dan masuk ke Departemen Agama Republik Indonesia berdasarkan penetapan pemerintah tahun 1946 Nomor 5/S.D.
- Jawatan Topograpi dikeluarkan dari Departemen Kehakiman Republik Indonesia dan masuk ke Departemen Pertahanan berdasarkan Penetapan Pemerintah tahun 1946 nomor 8/S.D.
- Pada tanggal 5 Juli 1959 keluar DEKRIT Presiden untuk kembali ke Undang-undang Dasar 1945. Kemudian dibentuk Lembaga Pembinaan Hukum Nasional (LPHN) ber-dasarkan Keputusan Presiden Nomor 194 tahun 1961 kedudukan LPHN dipindahkan dari Perdana Menteri ke Departemen Kehakiman Republik Indonesia.
- Undang-Undang Pedoman 19 tahun 1964, Lembaran Negara nomor 107 tahun 1964 tentang Ketentuan Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman, berlaku tanggal 31 Oktaber 1964, maka Peradilan Negara Republik Indonesia menjalankan dan melaksanakan hukum yang mempunyai fungsi PENGAYOMAN, yang dilaksanakan dalam lingkungan :
 * Peradilan Umum;
 * Peradilan Agama;
 * Peradilan Militer.
 * Peradilan Tata Usaha Negara
Pada lingkungan Peradilan Umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 1965. Lembaran Negara Nomor 70 tahun 1965 menegaskan bahwa Kekuasaan Kehakiman dalam lingkungan Peradilan Umum dilaksanakan oleh :
 * Mahkamah Agung;
 * Pengadilan Tinggi;
 * Pengadilan Negeri.
- Undang-Undang Nomor 19 tahun 1964, Lembaran Negara Nomor 107 tahun 1964 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman dianggap tidak sesuai lagi dengan keadaan, maka dikeluarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman dan mulai berlaku tanggal 17 Desember 1970 yang menegaskan Kekuasaan Kehakiman adalah Kekuasaan yang Merdeka, dilaksanakan oleh :
 * Peradilan Umum;
 * Peradilan Agama;
 * Peradilan Militer;
 * Peradilan Tata Usaha Negara.
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Organisasi Departemen. diatur tentang :
 * Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi Departemen;
 * Susunan 0rganisasi Departemen: Tugas dan Fungsi
Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal, Staf Ahli dan unit-unit Vertikal di Daerah.
Untuk susunan 0rganisasi Departemen Kehakiman Republik Indonesia diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 45 tahun 1974, Lampiran 3, Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor J.S.4/3/7 tahun 1975 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehakiman Republik Indonesia
- Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal 23 September 1985 Nomor M.06-UM.01.06 tahun 1985 tentang penetapan Tanggal 30 Oktober Sebagai hari Kehakiman Republik Indonesia. Pada Pasal 2 Hari Kehakiman disebut dengan HARI DHARMA KARYADHIKA.
- Sistem Holding Compani ke Sistem Integrated di lingkungan Departemen Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Persetujuan MENPAN Nomor B 477/I/MENPAN/7/ 84 Tanggal 6 Juli 1984 KEPPRES RI Nomor 124/M Tahun 1984 dan KEPMENKEH RI Nomor M.05-PR.07.10 Tahun 1984 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dep. Kehakiman R.I
- Akibat Reformasi, dikeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 136 tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 355/m tahun 1999 tentang Pengangkatan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia. Keluarnya Undang-Undang Nomor 35 tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman bahwa pada menegaskan untuk di lingkungan Peradilan Umum dikeluarkan dari Departemen Kehakiman Republik Indonesia ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan masa transisi paling lama 5(lima) tahun (lebih kurang tahun 2003 sudah selesai). Berdasarkan Surat Persetujuan Menteri Negara pendayaan Aparatur Negara Nomor 24/M.PAN/I/2000 dikeluarkan Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia Nomor M.O3-PR.07.10 tahun 2000 tanggal 5 April 2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia.
- Setelah Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia pada tanggal 7 Agustus 2000 sampai dengan 14 Agustus 2000, Presiden Republik Indonesia KH. ABDURRAHMAN WAHID merampingkan Kabinet Kesatuan dengan mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 234/m 2000 tentang pengangkatan Menteri Kehakiman dan hak Asasi Manusia Prof. DR YUSRIL IHZA MAHENDRA

PESERTA JALAN SANTAI DARI BAPAS PATI

PESERTA JALAN SANTAI DARI BAPAS PATI


BAPAK KALAPAS PATI DAN BAPAK KANIM IMIGRASI MENGHADIRI HUT DHARMA  KARYADHIKA KE 50 TAHUN 2013 DI LAPAS PATI

UNDIAN DOOR PRIZE DALAM RANGKA HUT DHARMA KARYADHIKA KE 50 TAHUN 2013 DI LAPAS PATI

BAPAK ADHI DARI BAPAS PATI, SALAH SATU PESERTA YANG MENDAPAT HADIAH DOOR PRIZE DALAM RANGKA HUT DHARMA KARYADHIKA KE 50 TAHUN 2013 DI LAPAS PATI

PARA PESERTA YANG MENDAPAT DOOR PRIZE DALAM RANGKA HUT DHARMA KARYADHIKA KE 50 TAHUN 2013 DI LAPAS PATI

IBU-IBU DHARMA WANITA BAPAS PATI YANG IKUT BERPARTISIPASI MENYUMBANGKAN TARIAN KREASINYA DALAM RANGKA HUT DHARMA KARYADHIKA KE 50 TAHUN 2013 DI LAPAS PATI

BAPAK KALAPAS PATI, BAPAK KABAPAS PATI DAN BAPAK KAUR KEPEGAWAIAN IMIGRASI PATI BERPARTISIPASI LOMBA VOLLEY BALL DALAM RANGKA HUT DHARMA KARYADHIKA KE 50 TAHUN 2013 DI LAPAS PATI

PESERTA PEMENANG LOMBA TENIS LAPANGAN DALAM RANGKA HUT DHARMA KARYADHIKA KE 50 TAHUN 2013 DI LAPAS PATI

PESERTA UPACARA DARI BAPAS PATI DALAM RANGKA HUT DHARMA KARYADHIKA KE 50 TAHUN 2013 DI LAPAS PATI

PESERTA UPACARA DARI LAPAS PATI DALAM RANGKA HUT DHARMA KARYADHIKA KE 50 TAHUN 2013 DI LAPAS PATI

PESERTA UPACARA DARI IMIGRASI  PATI DALAM RANGKA HUT DHARMA KARYADHIKA KE 50 TAHUN 2013 DI LAPAS PATI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.