LATAR
BELAKANG
Sumber :http://tunasbangsa.kemsos.go.id/
Kelangsungan hidup, tumbuh kembang, perlindungan dan partisipasi merupakan hak
anak secara universal yang dijamin melalui konvensi hak-hak anak pada pasal 2,
3 dan 5. Indonesia secara tegas merupakan negara yang telah meratifikasi
Konvensi Hak Anak. Indonesia harus mengakomodir
nilai-nilai Konvensi Hak Anak dalam sistem perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ditekankan bahwa orang tua merupakan lingkungan pertama dan utama yang berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak serta menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minat anaknya.
nilai-nilai Konvensi Hak Anak dalam sistem perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ditekankan bahwa orang tua merupakan lingkungan pertama dan utama yang berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak serta menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minat anaknya.
Dalam kenyataan fungsi orang tua dan keluarga yang diharapkan dapat memberikan perlindungan dan memenuhi hak- hak anak belum sepenuhnya berjalan optimal, bahkan banyak dijumpai masih sangat lemah. Terlebih lagi orang tua yang telah kehilangan perannya dalam membesarkan anak dikarenakan himpitan ekonomi keluarga, dll telah membuat tercerabutnya hak- hak kebutuhan dasar anak. Kondisi keluarga yang demikian tentulah kurang bisa diandalkan untuk memecahkan masalah keterlantaran anak, sehingga diperlukan lembaga pengganti fungsi perlindungan dan pendampingan orang tua . Panti Sosial Asuhan Anak ( PSAA ) Tunas Bangsa Pati sebagai lembaga pelayanan profesional untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kesejahteraan sosial yang dipersiapkan bagi anak tanpa asuhan orang tua.
Data di Biro Pusat Statistik dan Departemen Sosial menunjukkan bahwa pada tahun 2006 jumlah anak terlantar yang berusia 6 – 18 tahun mencapai 2.815.393 anak, Balita Terlantar mencapai 518.296 , Anak Perlakuan Salah 182.408, Anak Jalanan 232.894 dan Anak Nakal sebesar 295.763. dengan rincian yang tinggal di perkotaan sebanyak 492.281 jiwa dan pedesaan mencapai 2.275.348 jiwa. Sedangkan yang tergolong rawan keterlantaran diperkirakan mencapai 10.322.764, dengan rincian yang tinggal di perkotaan mencapai 2.996.253 jiwa dan pedesaan sebanyak 7.326.421 jiwa. Kondisi tersebut menuntut perhatian dan upaya pemerintah dalam rangka mewujudkan sistem perlindungan dan pelayanan kesejahteraan sosial anak yang lebih representatif untuk perkembangan anak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.