Selamat Datang di Website ini

SELAMAT DATANG DI WEB BAPAS PATI. Dalam web ini terdapat informasi yang kantor Bapas Pati sajikan.VISI : “Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong” MISI : Mewujudkan keamanan nasional yang mampu menjaga kedaulatan wilayah, menopang kemandirian ekonomi dengan mengamankan sumberdaya maritim, dan mencerminkan kepribadian Indonesia sebagai negara kepulauan,Mewujudkan masyarakat maju, berkesinambungan dan demokratis berlandaskan negara hukum,Mewujudkan politik luar negeri bebas-aktif dan memperkuat jati diri sebagai negara maritim,Mewujudkan kualitas hidup manusia Indonesia yang tinggi, maju dan sejahtera,Mewujudkan bangsa yang berdaya saing,Mewujudkan Indonesia menjadi negara maritim yang mandiri, maju, kuat dan berbasiskan kepentingan nasional,Mewujudkan masyarakat yang berkepribadian dalam kebudayaan

Koordinasi Bapas Pati dengan Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) Tunas Bangsa Pati terkait UU No. 11 Tahun. 2012 tentang Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA)






LATAR BELAKANG
Sumber :http://tunasbangsa.kemsos.go.id/
 
Kelangsungan hidup, tumbuh kembang, perlindungan dan partisipasi merupakan hak anak secara universal yang dijamin melalui konvensi hak-hak anak pada pasal 2, 3 dan 5. Indonesia secara tegas  merupakan negara yang telah meratifikasi Konvensi Hak Anak. Indonesia harus mengakomodir
nilai-nilai Konvensi Hak Anak dalam sistem perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ditekankan bahwa orang tua merupakan lingkungan pertama dan utama yang berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak serta menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minat anaknya.


Dalam kenyataan fungsi orang tua dan keluarga yang diharapkan dapat memberikan perlindungan dan memenuhi hak- hak anak belum sepenuhnya berjalan optimal, bahkan banyak dijumpai masih sangat lemah. Terlebih lagi orang tua yang telah kehilangan perannya dalam membesarkan anak dikarenakan himpitan ekonomi keluarga, dll telah membuat  tercerabutnya hak- hak kebutuhan dasar anak. Kondisi keluarga yang demikian tentulah kurang bisa diandalkan untuk memecahkan masalah keterlantaran anak, sehingga diperlukan lembaga pengganti fungsi perlindungan dan pendampingan orang tua . Panti Sosial Asuhan Anak ( PSAA ) Tunas Bangsa Pati sebagai lembaga pelayanan profesional untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kesejahteraan sosial yang dipersiapkan bagi anak tanpa asuhan orang tua.
Data di Biro Pusat Statistik dan Departemen Sosial menunjukkan bahwa pada tahun 2006 jumlah anak terlantar yang berusia 6 – 18 tahun mencapai 2.815.393 anak, Balita Terlantar mencapai 518.296 , Anak Perlakuan Salah 182.408, Anak Jalanan 232.894 dan Anak Nakal sebesar 295.763.  dengan rincian yang tinggal di perkotaan sebanyak 492.281 jiwa dan pedesaan mencapai 2.275.348 jiwa. Sedangkan yang tergolong rawan keterlantaran diperkirakan mencapai 10.322.764, dengan rincian yang tinggal di perkotaan mencapai 2.996.253 jiwa dan pedesaan sebanyak 7.326.421 jiwa. Kondisi tersebut  menuntut perhatian dan upaya pemerintah dalam rangka mewujudkan sistem perlindungan dan pelayanan  kesejahteraan sosial anak yang lebih representatif untuk perkembangan anak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.