Balai Pemsyarakatan Pati
melaksanakan Apel setiap hari baik Apel pada waktu sebelum aktivitas kerja
dimulai maupun setelah selesai aktivitas kerja.
Pada tanggal 17 September 2014 melaksanakan apel
pagi secara istimewa dengan mengenakan seragam Korp Pegawai Republik Indonesia karena
berdasarkan PERATURAN
DEWAN PENGURUS KORPRI NASIONAL NOMOR : 02 TAHUN 2011 TENTANG PAKAIAN SERAGAM KORPS
PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA Bab III Pasal 4 dinyatakan bahwa Penggunaan pakaian seragam batik KORPRI bagi
seluruh anggota KORPRI diwajibkan pada Upacara rutin tanggal 17 setiap bulan.
SEJARAH KORPRI NASIONAL
Pada masa lalu, Pegawai Negeri Sipil terkotak-kotak, masing-masing
departemen/ lembaga memiliki organisasi/ perhimpunan/serikat pegawai
sendiri-sendiri dan sangat dipengaruhi oleh partai politik. Jika
pimpinan suatu departemen/ lembaga berasal dari salah satu partai
politik, maka pejabat dibawahnya juga akan berasal dari partai politik
tersebut. Demikian pula di daerah, jika kepala daerah berasal dari
partai politik tertentu, pejabat yang tidak separtai akan dipinggirkan.
Terkotak-kotaknya pegawai berdasarkan ideologi partai mengakibatkan
pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan
masyarakat menjadi tidak maksimal, birokrasi menjadi memihak sehingga
terjadi diskriminasi yang sangat merugikan masyarakat.
Bertolak dari
kondisi tersebut dan keinginan untuk membenahi pelaksanaan tugas-tugas
pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat agar berjalan efektif
dan efisien, maka pegawai negeri perlu dihimpun dalam satu wadah yang
bebas dari pengaruh partai politik. Pemikiran tersebut akhirnya
menghasilkan dibentuknya Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI)
berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tanggal 29 November
1971.
Pada awal berdirinya, KORPRI berjalan sesuai dengan harapan dan
tujuan pembentukannya yaitu sebagai wadah bagi berhimpunnya seluruh
Pegawai Republik Indonesia yang bebas dari pengaruh politik. Namun dalam
perjalanannya KORPRI terkontaminasi dengan salah satu kekuatan politik
saat itu, sehingga loyalitasnya ditujukan hanya kepada salah satu
kekuatan politik tertentu. Program-program KORPRI lebih banyak bersifat
politis dalam rangka memenangkan dan melanggengkan kekuasaan, sehingga
anggota KORPRI merasa tereksploitasi dan tidak merasakan manfaat berupa
peningkatan kesejahteraan.
Belajar dari pengalaman masa lalu dan
sesuai dengan tuntutan reformasi berupa restrukturisasi dan
reorganisasi, maka melalui Musyawarah Nasional VI (Munas VI) yang
diselenggarakan pada bulan Pebruari 1999, KORPRI telah menetapkan
paradigma baru yakni: Profesional, Netral, dan Sejahtera.
PERATURAN KORP PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN DEWAN PENGURUS KORPRI NASIONAL
NOMOR : 02
TAHUN 2011
TENTANG
PAKAIAN SERAGAM
KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA
DEWAN PENGURUS KORPRI NASIONAL
Menimbang
|
:
|
a.
bahwa dengan Peraturan Dewan Pengurus Nasional Korpri Nomor 02 Tahun 2008
telah diatur tentang pakaian seragam Korps Pegawai Republik Indonesia;
b.
bahwa dalam rangka untuk menyesuaikan pakaian seragam Korpri yang baru
mengenai spesifikasi desain dan warna perlu mengubah Peraturan tersebut pada
butir a ;
c.
bahwa untuk maksud tersebut pada butir a dan b perlu ditetapkan dalam
Peraturan Dewan Pengurus Korpri Nasional.
|
Mengingat
|
:
|
1.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan
Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4450);
2.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps
Pegawai Republik Indonesia;
3.
Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pengesahan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga KORPRI;
4.
Peraturan Dewan Pengurus Nasional KORPRI Nomor 02 Tahun 2008 tentang
Perubahan atas Keputusan Dewan Pengurus Pusat KORPRI
Nomor:KEP-05/K-III/DPP/2003 tentang Pakaian Seragam KORPRI;
5.
Keputusan MUNAS VII KORPRI Nomor: Kep-08 /MUNAS VII/2009 tanggal 18 Nopember
2009 tentang Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia;
6.
Keputusan Musyawarah Pimpinan Korps Pegawai Republik Indonesia Nomor :
Kep-01/MUSPIM KORPRI/VII/2010 tentang Perubahan Keputusan Musyawarah Nasional
VII Korpri Nomor : Kep-08/MUNAS VII/XI/2009 tentang Pakaian Seragam Batik
Korps Pegawai Republik Indonesia.
|
Memperhatikan
|
:
|
Hasil
Musyawarah Pimpinan Korps Pegawai Republik Indonesia Nomor : Kep-01/MUSPIM
KORPRI/VII/2010 tentang Perubahan Keputusan Musyawarah Nasional VII Korpri
Nomor : Kep-08/MUNAS VII/XI/2009 tentang Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai
Republik Indonesia.
|
M E M U T U S K A N :
|
||
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN
DEWAN PENGURUS KORPRI NASIONAL TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DEWAN
PENGURUS NASIONAL KORPRI NOMOR 02 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN ATAS
KEPUTUSAN DEWAN PENGURUS PUSAT KORPRI NOMOR : KEP-05/K-III/DPP/2003 TENTANG
PAKAIAN SERAGAM KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA
|
BAB I
Pasal 1
Mencabut
Peraturan Dewan Pengurus Nasional Korpri Nomor 02 tahun 2008 tentang Perubahan
atas Keputusan Dewan Pengurus Pusat Korpri Nomor : Kep-05/K-III/DPP/2003
tentang Pakaian seragam Korps Pegawai Republik Indonesia.
BAB II
PENGERTIAN
Pasal 2
Yang
dimaksud dengan pakaian Seragam Korps Pegawai Republik Indonesia adalah Pakaian
dengan motif, corak dan ungkapan makna filosofi desain serta spesifikasi
teknis, warna kain/bahan sebagaimana dalam lampiran I Keputusan ini.
Pasal 3
BENTUK, MODEL
PAKAIAN SERAGAM BATIK KORPRI
(1)
Bentuk, model dan pakaian seragam batik KORPRI untuk pria dan
wanita sebagaimana diatur dalam keputusan ini.
(2)
Bentuk, model Pakaian Seragam Batik KORPRI untuk pria :
Kemeja
KORPRI dengan ketentuan : kerah leher berdiri dan terbuka, lengan panjang
dengan manset, saku dalam 1 (satu) buah di atas sebelah kiri, kancing 5 (lima)
buah tertutup;
(3)
Bentuk, model Pakaian Seragam Batik KORPRI untuk wanita :
Blouse batik
KORPRI dengan ketentuan : kerah leher tidur dan terbuka, lengan panjang 2 (dua)
kancing tanpa manset, saku dalam 2 (dua) buah di sebelah kiri kanan bawah
tertutup, kancing blouse 4 (empat) buah;
BAB III
Pasal 4
PENGGUNAAN PAKAIAN SERAGAM BATIK KORPRI
Penggunaan
pakaian seragam batik KORPRI bagi seluruh anggota KORPRI diwajibkan pada :
b.
Upacara rutin tanggal 17 setiap bulan
c.
Upacara Hari Besar Nasional
d.
Rapat-rapat dan pertemuan-pertemuan yang diselenggarakan oleh KORPRI.
BAB IV
Pasal 5
SPESIFIKASI BAHAN,DESAIN DAN WARNA PAKAIAN SERAGAM
KORPRI
Spesifikasi
bahan, desain dan warna Pakaian Seragam KORPRI sebagaimana diatur dalam
lampiran peraturan ini.
Pasal 6
HAK CIPTA SERAGAM KORPRI
(1)
Dewan Pengurus KORPRI Nasional adalah pemegang hak cipta seragam batik KORPRI
dengan Jenis Cipta ”Seni Motif” Judul ”KORPRI”
Nomor: 053799 Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual,
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tanggal.2 November 2011
(2)
Pengadaan dan penjualan pakaian seragam batik KORPRI harus seijin Dewan
Pengurus KORPRI Nasional sebagai pemegang hak cipta.
Pasal 7
PENUTUP
(1)
Dengan memperhatikan situasi dan kondisi , Pakaian Seragam Korpri lama
diberikan masa transisi penggunaan sampai tanggal 31 Desember 2012.
(2)
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila
dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulan seperlunya.
(3)
Peraturan ini disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal: Desember 2011
KETUA UMUM, SEKRETARIS JENDERAL,
DIAH ANGGRAENI TASDIK KINANTO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.