Pati, (28/9) : Dalam rangka untuk meningkatkan
kinerja,Bapas Pati melakukan evaluasi kinerja dan peningkatan pemahaman PP No.
65 Tahun 2015 (Diversi) dan upaya membangun birokrasi bersih, kompeten dan
melayani. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Bapas Pati (RM. Dwi
Arnanto)juga turut hadir Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa (Bambang Sulistyo),
Kasubsi Bimbingan Klien Anak (Sulistanto), Pembimbing Kemasyarakatan dan Pembantu Pemimbingan
Kemasyarakatan serta seluruh pegawai Bapas Pati.
“Kita
sebagai Petugas Pemasyarakatan yang melakukan penelitian kemasyarakatan,
pembimbingan, pengawasan dan pendampingan terhadap Anak di dalam dan di luar
proses peradilan pidana, maka kita harus meningkatkan pemahaman terhadap
Peraturan Pemerintah RI No. 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi
dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 (Dua Belas) Tahun,” ucap Dwi Arnanto
dalam rapat evaluasi.
Selanjutnya
Dwi juga memaparkan terkait dengan Peraturan Pemerintah RI No. 65 Tahun 2015
“Perilaku anak usia 12-18 belumlah matang, baik dari segi pemikiran maupun
pengambilan keputusan, sehingga perlu antisipasi agar anak tidak terjerumus
perilaku negatif, untuk itu upaya terbaik untuk anak yang berhadapan dengan
hukum adalah terhindar dari penerapan hukum pidana dengan tujuan menjauhkan
anak dari kemungkinan menjadi jahat kembali serta kemungkinan menjadi korban
akibat kejahatan. Program Bapas Pati dalam mengantisipasi hal tersebut adalah
mengadakan penyuluhan ke sekolah-sekolah serta melakukan koordinasi dengan
petugas Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Setempat”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.