Selamat Datang di Website ini

SELAMAT DATANG DI WEB BAPAS PATI. Dalam web ini terdapat informasi yang kantor Bapas Pati sajikan.VISI : “Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong” MISI : Mewujudkan keamanan nasional yang mampu menjaga kedaulatan wilayah, menopang kemandirian ekonomi dengan mengamankan sumberdaya maritim, dan mencerminkan kepribadian Indonesia sebagai negara kepulauan,Mewujudkan masyarakat maju, berkesinambungan dan demokratis berlandaskan negara hukum,Mewujudkan politik luar negeri bebas-aktif dan memperkuat jati diri sebagai negara maritim,Mewujudkan kualitas hidup manusia Indonesia yang tinggi, maju dan sejahtera,Mewujudkan bangsa yang berdaya saing,Mewujudkan Indonesia menjadi negara maritim yang mandiri, maju, kuat dan berbasiskan kepentingan nasional,Mewujudkan masyarakat yang berkepribadian dalam kebudayaan

Sosialisasi Penindakan dan Bimbingan Kepribadian Klien Bapas Pati




Pati (17/9): Kamis, Jam 09.00, di aula Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pati terkumpul 50 klien untuk mengikuti program yang diagendakan Bapas Pati. Dengan tema “Sosialisasi Penindakan Klien yang melanggar peraturan dan Pembimbingan Kepribadian bagi Klien Bapas Pati. Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Bapas Pati (RM. Dwi Arnanto) dengan dihadiri Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa (Bambang Sulistyo), Kasubsi Bimbingan Klien Anak (Sulistanto) dan  Pembimbing Kemasyarakatan.
Dalam arahannya Kepala Bapas Pati (RM. Dwi Arnanto) mengatakan kalau kita bekerja dengan baik, hasilnya ke depan akan berjalan dan berhasil dengan baik, tunjukkanlah bahwa semuanya sudah berubah total, jangan hanya menjadi baik pada waktu hanya di Lapas/Rutan, tapi juga selama menjalani proses bebas bersyarat harus lebih baik daripada waktu di dalam Lapas/Rutan, buktikan dan tunjukkan yang lebih baik dari sebelumnya di masyarakat dan khususnya untuk keluarga serta orang-orang yang kita sayangi dan cintai.

“Untuk menguatkan bimbingan klien, Bapas Pati juga akan melakukan penindakan terhadap klien yang melanggar ketentuan Pasal 85 ayat (3) Permenkumham RI No. 21 tahun 2013 yaitu melakukan pelanggaran hukum, terindikasi melakukan pengulangan tindakan pidana, menimbulkan keresahan dalam masyarakat, tidak melakukan kewajiban melapor kepada Bapas yang membimbing paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut, tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal kepada Bapas yang membimbing dan/atau, tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan oleh Bapas yang membimbing,” tambah Kabapas.
Satu hal yang sangat menarik dari kegiatan tersebut adalah tampilnya seorang klien tindak pidana korupsi atas nama Sudiarso yang berbagi pengalaman dihadapan teman-teman klien yang lain. “Jangan pernah berpikir penjara adalah tempat siksaan tapi anggap sebagai rahmat dari Tuhan, tidak semua orang yang melaksanakan pidana penjara adalah orang yang tidak baik, tunjukkan bahwa kita harus lebih baik dari mereka yang tidak menjalani pidana penjara. Kehidupan di dunia tidak ada yang abadi, saya tidak pernah bermimpi bahwa saya akan dipenjara, tapi inilah realita yang bisa menimpa siapapun juga dan harus diterima apa adanya, intropeksi diri dan ihlaskan hati dengan semua keadaan yang telah terjadi”, pesan Sudiarso.
Tidak terasa sudah lebih dari 1 jam, kegiatan Pembimbingan Kepribadian berakhir dan dilanjutkan kerja bakti di sekitar lingkungan Bapas Pati. Dengan pesan moral tidaklah baik menilai orang dilihat dari masa lalunya karena tak ada kehidupan di masa lalu yang ada adalah kehidupan sekarang, yakinlah bahwa setiap orang dapat melakukan perubahan menjadi lebih baik dan lebih baik lagi.
Kontributor : Muslim



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.