Selamat Datang di Website ini
SARANA YANG ADA DI BAPAS PATI
1.
Ruang Kepala
2.
Ruang Bendahara
3.
Ruang Tata Usaha
4.
Ruang Sub Seksi Bimbingan Klien Dewasa
5.
Ruang Sub Seksi Bimbingan Klien Anak
6.
Ruang Konsultasi
7.
Gudang
8.
Tiga Kamar Kecil
9.
Aula
10.
Rumah Dinas Kepala
STRUKTUR BANGUNAN
1.
Luas tanah :
2.355 m2
2.
Luas Bangunan : - Kantor :
240 m2
-
Rumah Dinas : 87 m2
3.
Status tanah dan bangunan
adalah hak pakai dengan nomor 203, terletak di Desa Sukoharjo Kec Margorejo Kab
Pati.
4.
Asal Persil : Pemberian hak tanah Negara
5.
Surat Keputusan Gubernur
Kepala Daerah Jawa Tengah tanggal 18-03-1981 Nomor:
SK.DA.II/HP/846/1/7446/1981.
DEMOGRAFI
1.
Nama UPT :
Balai Pemasyarakatan Pati
2.
Tahun Berdiri :
Tahun 1977
3.
Alamat Lengkap : Jalan
P.Sudirman KM. 3 Pati
4.
Kode Pos :
59163
5.
Telepon :
(0295) 381800
6.
Faximile :
(0295) 381800
bapaspati@yahoo.co.id
SEJARAH BAPAS
Masyarakat
beranggapan bahwa pembinaan narapidana berdasarkan sistem pemasyarakatan
dilaksanakan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Bahkan ada sebagian kelompok
masyarakat berasumsi demikian, termasuk di dalamnya kaum akademisi.
Perlu
diketahui bahwa sistem Pemasyarakatan pertama kali lahir pada tanggal 27 April
1964. Awalnya proses pembinaan narapidana untuk kembali ke masyarakat hanya
dilaksanakan melalui pembinaan dalam lembaga oleh Lapas. Dalam perkembangannya
proses reintegrasi sosial narapidana dengan masyarakat dilaksanakan melalui 2
jalur yakni pembinaan dalam Lembaga oleh Lapas dan pembinaan luar lembaga oleh
Balai Bispa (Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak). Bispa sebagai
salah satu unit pemasyarakatan di bidang Bimbingan Kemasyarakatan dan
Pengentasan Anak, pertama-tama lahir pada tahun 1966 di Jakarta. Kala itu
bertempat di Kantor Direktorat Jenderal Bina Tuna Warga Pusat dengan jumlah
personalnya baru 3 orang yaitu Bp. Amir Mahdum, Bc.SW sebagai Ketua dan dibantu
oleh Bp. Sumarsono, Bc.SW dan Bp. Bahtiar Ibrahim, Bc.SW. Dasar hukum
pendiriannya Bispa Bandung, Cirebon, Yogyakarta, Surabaya, Semarang dan Kantor
Bispa Direktorat Jenderal Bina Tuna Warga Pusat dihapus dan digantikan /
didirikan Kantor Balai Bispa Jakarta Pusat, Jakarta Barat Selatan dan Jakarta
Timur Utara.
Selanjutnya
pada tahun 1971 dibuka Balai Bispa Surakarta (Solo) dan Malang. Pada tahun 1977
dibuka lagi Balai Bispa Purwokerto, Pekalongan, Wates, Wonosari, Madiun,
Kediri, Pekanbaru, Pati dan lain-lain.
Balai Bispa
Pati secara resmi berdiri dan mulai melaksankan tugas-tugasnya sejak tanggla 26
Mei 1977 dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor : J.P.3 / 78 / 24 yaitu
dengan ditunjuknya Bp. Drs. Widarjono sebagai Kepala.
Balai Bispa
Pati seperti juga Balai Bispa lainnya maka berdirinya juga berdasarkan :
1.
Keputusan Presiden No. 44
dan 45 tahun 1974
2.
SK Menteri Kehakiman RI
Y.S.4 / 3 / 7 Tahun 1975 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen
Kehakiman
3.
SK Menteri Kehakiman RI
Tanggal 1 – 6 – 1976 No. Y.S.4 / 3 / 7 Tahun 1976 tentan Pembentukan Balai
Bispa dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bina Tuna Warga.
4.
Keputusan Menteri Kehakiman
RI No. Y.S.4 / 12 / 20 Tahun 1976 tentang Susunan Tata Kerja Lembaga
Pemasyarakatan dan Balai Bispa adalah unit Pelaksana di bidang Bimbingan
Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak dalam lingkungan Departemen Kehakiman.
Ketika
pertama kali berdiri, Balai Bispa Pati untuk melaksanakan tugasnya dibantu oleh
5 (lima) orang pegawai yag merupakan bantuan dari Kantor Direktorat Jenderal
Bina Tuna Warga Pati.
Dalam
perkembangannya, sampai saat ini Balai Bispa Pati telah mengalami beberapa kali
pergantian pimpinan, yaitu:
1.
Pada tanggal 15 Januari 1983
serah terima Jabatan Kepala Balai Bispa Pati dari Bp. Drs. Widarjono kepada Bp.
ST. Wardojo, BA
2.
Pada tanggal 5 September
1995,serah terima jabatan dari Bp ST.Wardojo,BA kepada Bp J.Koesnidar pada
tanggal 30 Desember 1995 disahkan UU No.12 Tahun 1995 tentang “ Pemasyarakatan
“ nama Balai Bispa diganti menjadi Bapas,singkatan dari Balai Pemasyarakatan
sampai sekarang.
3.
Tahun 1999 Bp J.Koesnindar
memasuki masa pension
adalah
tertuang dalam Surat Keputusan Presidium Kabinet tanggal 3 September 1966 Nomor
: 75 / 4 / Kep / II / 66. Dalam perkembangannya berturut-turut pada Th. 1970
didirikan Kantor Tahun 1999 s/d tahun 2000,untuk sementara Jabatan Kepala Bapas
Pati dilaksanakan oleh Bp Tukino (Plh Kepala Bapas Pati).
Awal tahun
2000 sampai dengan Banjarmasin, Denpasar, Mataram, Ujung Pandang (Makasar),
Medan, Palembang,
4.
bulan September 2003 Jabatan
Kepala Bapas Pati dipegang oleh Bp.Surtam BcIP
5.
Bulan Oktober 2003 sampai
dengan bulan Januari 2006 Jabatan Kepala Bapas Pati dipegang oleh Bp Iwan
Pramono,Bc IP SH.
6.
Bulan Januari 2006 s/d
Desember 2007 Jabatan Kepala Bapas Pati dipegang oleh Bp.Muhammad Rodhi,Bc IP
SH
7.
Bulan Januari 2008 s/d 1
Juni 2009 Jabatan Kepala Bapas Pati dipegang oleh Bp.Ahmad Hardi,SH
8.
Pada tanggal 2 Juni 2009
Jabatan Kepala Bapas Pati diserahterimakan dari Bp Ahmad Hardi,SH kepada Bp Edy
Wahyu Nugroho,SH MH.
9.
Pada tanggal 14 Januari 2012
Jabatan Kepala Bapas Pati diserahterimakan dari Bp Edy Wahyu Nugroho,SH MH
kepada Bp. RM Dwi Arnanto,SH MH.
Bapas Pati
memiliki wilayah hukum (daerah kerja) meliputi 6 Kabupaten,yaitu Kabupaten Pati,Kudus,Jepara,Rembang,blora,dan Demak.
Dengan beban kerja yang meliputi 6 daerah kabupaten itu hanya didukung oleh 22
orang pegawai,yang teridiri dari 10 petugas tehnis dan 12 orang petugas
administrasi.Faktor sumber Daya Manusia yang ada kurang memadai untuk menangani
beban kerja yang ada meliputi tugas-tugas pembimbingan terhadap klien
pemasyarakatan,penelitian pemasyarakatan baik untuk keperluan pembinaan napi
maupun persidangan anak di Pengadilan Negeri,serta pendampingan persidangan anak.
Sejak diberlakukanya UU No. 12 Th 1995 tentang Pemasyarakatan,UU
No.3 Th 1997 tentang Pengadilan Anak dan UU No. 23 Th 2002 tentang Perlindungan
Anak,maka Balai Pemasyarakatan mempunyai peran yang strategis dalam sistem tata
peradilan pidana.Oleh sebab itu dengan penulisan singkat tentang Profile Bapas
Pati ini diharapkan dapat memberikan pengertian dan lebih mengenalkan fungsi
Bapas dalam pelaksanaan sistim pemasyarakatan pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya.
Langganan:
Postingan (Atom)