Medan, (Analisa). Kasat Reskrim Polresta
Medan menyayangkan sikap Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Medan yang
belum memenuhi permintaan polisi guna melakukan penelitian pada anak
yang terkena kasus pidana.
"Kami, tertanggal 23
Desember 2011 lalu telah menyurati BAPAS Kelas I Medan guna meneliti dan
mendampingi anak terpidana yang tengah ditangani Unit Perlindungan
Perempuan dan Anak (PPA) di Mapolresta Medan seperti diamanahkan
Undang-Undang," ujar Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol M Yoris MY
Marzuki didampingi Kapolsek Patumbak Kompol SW Siregar dan Kanit PPA AKP
Haryani kepada wartawan ketika ditemui di Mako Sat Reskrim Polresta
Medan, Kamis (5/1) malam.Kasat Reskrim Polresta Medan mengutarakan, saat ini pihaknya menangani dua kasus penganiayaan yang bersumber pada perkelahian anak antara F (12) dengan RH (12) penduduk Jalan Panglima Denai Gang Seser.
Tersangka F dilaporkan pihak RH ke Polsek Patumbak sedangkan RH dilaporkan ke Poldasu.
Laporan kedua pihak yang saling mengadu ini sudah dilimpahkan di Unit PPA Sat Reskrim Polresta Medan.
Ditetapkan Tersangka
"RH dan F sudah ditetapkan sebagai tersangka namuntidak ditahan dan menjalani tahanan kota wajib lapor. Dua kasus tetrap diproses lanjut karena kedua belah pihak belum berdamai," tukasnya s embari menyatakan RH menjadi tersangka bersama kedua orangtuanya Iptu H dan S terkait pelaporan keluarga F. Demikian juga F ditangkap di Polsek Patumbak atas pengaduan pihak RH.
Selanjutnya kasus serupa yang tengah ditangani Polsek Patumbak ditarik Polresta Medan dan ditangani Unit PPA Sat Reskrim.
Karena kedua belah pihak saling lapor, Kasat Reskrim mengharapkan kedua keluarga tersebut berdamai.
"Kasihan kedua anak tersebut dilaporkan dan menjalani periksaan di kepolisian karena terlibat perkelahian di antara keduanya bahkan keduanya jadi tersangka," tukas Kompol Yoris sembari menyatakan pihaknya mengumpulkan dua kasus perkelahian tersebut di Polres agar dianggap tidak berat sebelah.
Lebih lanjut, Kasat mengutarakan kasus perkelahian tersebut bermula dari perkelahian antara F dengan RH di depan rumah Iptu H yang bertugas di Polres Perlabuhan Belawan. Begitu melihat anaknya berkelahi, kedua orangtua RH berusaha melerai perkelahian itu.
Setelah bersusah payah akhirnya keduanya berhasil melerai perkelahian itu.
Buah dari perkelahian dua anak berumur 12 tahun yang bertetangga itu, kedua belah pihak saling melapor ke polisi, di mana ayah F, Alinur melaporkan RH bersama kedua orangtuanya Iptu H dan S (istrinya) ke Poldasu.Sedangkan RH melaporkan F ke Polsek Patumbak.
Pihak kepolisian tetap memperoses masing-masing pengaduan dengan memeriksa kedua anak yang bertikai di didampingi masing-masing orangtuanya. (aru)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.