Sistem Pemasyarakatan adalah suatu Rangkaian kegiatan
perlakuan terhadap pelanggar hukum yang merupakan bagian dari Sistem
Peradilan Pidana, yang bertujuan agar pelanggar hukum tidak lebih buruk
dari sebelum masuk dalam proses peradilan, melakukan perlindungan
terhadap hak-hak para pelanggar hukum baik orangnya maupun barangnya,
membentuk WBP agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan,
memperbaiki diri dan tidak mengulangi lagi tindak pidana sehingga dapat
diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam
pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga masyarakat yang
baik, dengan demikian fungsi pemidanaan tidak hanya sekedar penjeraan
tetapi juga merupakan suatu usaha rehabilitasi dan reintegrasi yang kita
kenal sebagai Sistem Pemasyarakatan. Sistem Pemasyarakatan di samping
bertujuan untuk mengembalikan narapidana ke tengah-tengah masyarakat
juga untuk melindungi masyarakat. Oleh karena itu sistem dan proses
pembinaan lebih bertumpu padaCommunity Based Oriented dan Community
Based Treatment. Sejalan dengan itu orientasi pembinaan harus semakin
mendekatkan pelanggar hukum dengan lingkungan masyarakat. Sebagai suatu
sistem maka sistem Pemasyarakatan secara operasional, sub-sub sistemnya
harus bekerja secara sistematik dan integral.
Permasalahannya adalah bahwa sub-sub sistem dalam sistem
pemasyarakatan tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan, akibatnya
pemenuhan hak-hak terhadap pelanggar hukum menjadi tidak optimal.
Merupakan suatu kenyataan bahwa akhir-akhir ini tingkat
kejahatan makin meningkat. Hal ini dibutikan dengan adanya kecenderungan
peningkatan isi Lapas/ Rutan sehingga mengalami over kapasitas. Pada
sisi lain masyarakat beranggapan bahwa hukum tidak dapat memenuhi rasa
keadilan masyarakat. Tidak dapat dipungkiri bahwa fakta tersebut
merupakan kegagalan sistem pemasyarakatan dalam melaksanakan tugas pokok
dan fungsinya dalam melaksanakan pembinaan terhadap para pelanggar
hukum. Orientasi pembinaan pemasyarakatan yang seharusnya diarahkan pada
pembinaan di tengah-tengah masyarakat, tetapi dalam pelaksanaannya
justru menjauhkan dari masyarakat. Rendahnya tingkat pemenuhan hak
assimilasi dan integrasi dalam program pemasyarakatan merupakan indikasi
permasalahan dimaksud.
Salah satu faktor yang menyebabkan rendahnya pemenuhan hak
assimilasi dan integrasi karena Bapas tidak dapat menjalankan tugas
pokok dan fungsinya secara optimal. Hal ini disebabkan karena proses
pembinaan pemasyarakatan belum berjalan sebagaimana yang diharapkan.
Perkembangan terakhir bahwa pembinaan yang dilaksanakan dalam
keluarga atau ditengah – tengah masyarakat telah berjalan dan
mendapatkan hasil yang cukup baik oleh sebab itu pembinaan dalam
lingkungan keluarga dan masyarakat luas ( home care ) perlu
diperdayakan.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
A. MAKSUD
Maksud dari pembinaan klien pemasyarakatan berbazis keluarga
/masyarakat melalui (home care) adalah untuk mengembangkan pembimbingan
di luar Lapas yang berorientasi pada pemberdayaan potensi keluarga dan
masyarakat dalam membina Narapidana untuk menjadi masyarakat yang baik
dan mandiri.
B. TUJUAN
Tujuan yang diharapkan dari pembinaan klien pemasyarakatan berbazis keluarga /masyarakat melalui (home care) adalah :
1. Meningkatkan peranan dan potensi keluarga / masyarakat dalam pembinaan klien pemasyarakatan.
2. Meningkatkan kemampuan Klien pemasyarakatan untuk menyesuaikan
diri terhadap proses perubahan diri secara psikis, mental dan sosial.
3. Terciptanya rasa aman, dan tentram bagi klien pemasyarakatan baik
di keluarga maupun dalam masyarakat dilingkungan sekitarnya.
4. Terpenuhinya kebutuhan klien pemasyarakatan agar mampu berperan dan berfungsi di dalam masyarakat secara wajar.
III. SASARAN
A. Langsung
1. Narapidana Anak yang masih bersekolah
2. narapidana yang hukumannya di bawah satu tahun tetapi sudah dianggap baik oleh Lapas.
B. Tidak Langsung
1. Keluarga
Keluarga adalah orang terdekat yang sangat potensi dalam membantu memenuhi kebutuhan klien pemasyarakatan.
2. Masyarakat.
Dalam rangka pemenuhan kebutuhan dan mengatasi hambatan klien
pemasyarakatan diperlukan peran serta dan penerimaan masyarakat
terhadap keberadaan klien pemasyarakatan di lingkungannya.
3. Kelembagaan yang ada di masyarakat.
Lembaga lokal yang ada di masyarakat seperti RT dan RW sangat
diharapkan untuk menggerakan masyarakat dengan membantu memfasilitasi
berbagai kegiatan klien pemasyarakatan seperti pembinaan rohani, mental dan budipekerti.
IV. KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN
1. Pembinaan Kepribadian antara lain :
# Bimbingan mental kepribadian
# Bimbingan Rohani/Keagamaan
# Bimbingan pengetahuan, kesadaran hukum, kebangsan dan kewarganegaraan
2. Bimbingan pendidikan antara lain :
# Pendidikan formal
# Pendidikan non formal
# Bimbingan sosial kemasyarakatan
3. Bimbingan Ketrampilan / kemandirian antara lain :
# Ketrampilan kemandirian
# Ketrampilan latihan kerja
V. PETUGAS PELAKSANA
Petugas pelaksana terdiri dari :
1. Pembimbing Kemasyarakatan (PK)
2. Keluarga/masyarakat
3. Pemerintah setempat
VI. PROSES / CARA PELAKSANAAN
Secara singkat proses pembinaan klien pemasyarakatan dalam
lingkungan keluarga dan masyarakat luas ( home care ) dapat dijelaskan
sebagai berikut :
A. Tahap Pra Persiapan
Pada tahap ini dilakukan kegiatan sebagai berikut :
1. Penyiapan kerangka penyelanggaraan baik administrasi maupun teknis
2. Pembuatan pedoman pelaksanaan pembinaan klien pemasyarakatan dalam lingkungan keluarga dan masyarakat luas ( home care ),
pembuatan bio data klien dan lain – lain
3. Penyusunan bahan sosialisasi termasuk di dalamnya menyusun
rencara dan materi penyuluhan, pembinaan klien pemasyarakatan dalam
lingkungan keluarga dan masyarakat luas ( home care )
4. Pelaksanaan sosialisasi
B. Tahap Persiapan
Pada tahap ini dilakukan kegiatan sebagai berikut :
1. Pengumpulan data
# Pendataan Klien Pemasyarakatan
Pengumpulan data klien pemasyarakatan dengan cara koordinasi
dengan Lapas/Rutan, Keluarga dan Aparat pemerintah setempat.
# Pendataan anggota keluarga klien pemasyarakatan
Pendataan anggota / keluarga klien pemasyarakatan, termasuk
tingkat pengetahuan dan pemahaman keluarga tentang klien tersebut,
sarana
prasarana yang dimiliki, kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi.
# Pendataan Lingkungan
Pendataan lingkungan fisik, sosial budaya dan kondisi masyarakat sekitar.
2. Pengolahan dan analisis data / masalah
Kegiatan ini memuat pengungkapan dan pemahaman masalah, apa
kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi oleh klien pemasyarakatan di
rumah sebab akibat permasalahan dan lain – lain
3. penyusunan rencana pemecahan masalah
Meliputi program pembinaan tahap awal, lanjut dan tahap akhir
C. Tahap Pelaksanaan
Tahap ini merupakan pelaksanaan dari rencana yang disusun.
D. Tahap Evaluasi
Tahap evaluasi ini dilakukan untuk mengetahui apakah rencana
telah dilaksanakan dan berjalan lancar atau mengelami hambatan serta
mengatasi hambatan tersebut.
E. Tahap Terminasi
Proses pembinaan dapat berakhir setelah diadakan pertimbangan berdasarkan hasil evaluasi
VII. HASIL YANG DIHARAPKAN
Dengan adanya Program pembinaan klien pemasyarakatan dalam
lingkungan keluarga dan masyarakat luas ( home care ) diharapkan
mengurangi pemerintah dalam mengurangi over kapisitas dan pembiayaan,
dan perawatan klien pemasyarakatan yang diharapkan keluarga, teman
terdekat, masyarakat dapat membantu memenuhi kebutuhan klien.
VIII. EVALUASI MONITORING
1. Evaluasi dilakukan untuk mengetahui apakah rencana telah
dilaksanakan dan berjalan lancar atau mengalami hambatan. Dalam hal ini
dapat
diketahui faktor pendukung dan faktor penghambat serta cara mengatasi hambatan tersebut.
2. Monitoring dilakukan untuk memantau apakah program berjalan
sesuai rencana, baik proses maupun kinerjanya. Kegiatan monitoring ini
dilakukan pada setiap tahap proses.
3. Kegiatan monitoring juga dapat digunakan untuk menganalisa faktor
– faktor yang mendukung kelancaran program dan faktor yang menghambat
pelayanan sebagai dasar untuk perbaikan dan perencanaan selanjutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.