PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAM RI TENTANG KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA NOMOR
M.HH.-07.KP.05.02 TAHUN 2012 TENTANG KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI
LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.