KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PEMASYARAKATAN TENTANG PENETAPAN UPT PEMASYARAKATAN PADA 19 WILAYAH SEBAGAI PERCONTOHAN PELAKSANAAN SISTEM DATABASE PEMASYARAKATAN
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PEMASYARAKATAN NOMOR : PAS7.HM.01.01.02 -
223 TAHUN 2012 TENTANG PENETAPAN UPT PEMASYARAKATAN PADA 19 WILAYAH
SEBAGAI PERCONTOHAN PELAKSANAAN SISTEM DATABASE PEMASYARAKATAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.